Musyawarah Pemangku Kepentingan (Dusun / Kelompok) :

  1. Undangan kepada masyarakat dusun/Kelompok
  2. Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat, daftar usulan yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kadus atau Ketua Kelompok dan peserta
  3. Daftar hadir
  4. Dokumentasi 

Musyawarah desa :

  1. Undangan kepada masyarakat desa
  2. Notulensi (judul, waktu kegiatan, keterwakilan masyarakat desa, daftar usulan dan biaya yang diajukan dan disepakati/tidak yang ditandatangani oleh Kades, Kadus dan perwakilan masyarakat desa)
  3. Daftar hadir
  4. Dokumentasi 
  5. SK Tim Penyusun RKPDes