Tugas dan Fungsi BPD Desa Taro

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taro merupakan lembaga desa yang memiliki peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai representasi masyarakat desa berdasarkan prinsip demokrasi, musyawarah, keterbukaan, dan partisipasi masyarakat.

Dalam menjalankan tugas kelembagaan, BPD Desa Taro berpedoman pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa;
  • serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.

FUNGSI UTAMA BPD

Sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Desa, BPD memiliki fungsi utama:

1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa

BPD bersama Pemerintah Desa membahas dan menyepakati berbagai rancangan Peraturan Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat

BPD menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat desa melalui:

  • musyawarah desa,
  • penyampaian aspirasi langsung,
  • pengaduan masyarakat,
  • serta komunikasi aktif dengan masyarakat di masing-masing wilayah banjar.

3. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Desa

BPD melaksanakan pengawasan terhadap:

  • pelaksanaan APBDes,
  • pembangunan desa,
  • pelayanan masyarakat,
  • penggunaan anggaran desa,
  • serta penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum.

Pengawasan dilakukan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.

TUGAS KELEMBAGAAN MUSYAWARAH BPD

Dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, BPD Desa Taro membentuk Kelengkapan Musyawarah BPD sebagai panitia musyawarah yang bertugas melaksanakan kegiatan administrasi dan pelaksanaan musyawarah BPD.

Tugas Kelengkapan Musyawarah:

  • Menyelenggarakan musyawarah BPD;
  • Mengelola absensi dan dokumentasi peserta musyawarah;
  • Menyusun berita acara hasil musyawarah;
  • Menyusun keputusan hasil musyawarah BPD.

TUGAS PANITIA ANGGARAN BPD

Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan APBDes, BPD Desa Taro membentuk Panitia Anggaran yang bertugas melakukan monitoring terhadap kegiatan desa yang telah terdanai melalui APBDes maupun sumber pendanaan lainnya.

Tugas Panitia Anggaran:

Mencatat seluruh kegiatan yang telah terdanai berdasarkan persentase pencairan dana;

  • Berkoordinasi dengan kepala bidang dan pelaksana kegiatan;
  • Mempelajari kegiatan yang menggunakan sumber dana BHP terhutang maupun sumber dana lainnya;
  • Mendukung pengawasan penggunaan anggaran desa secara efektif dan transparan.

TUGAS SEKRETARIAT DAN ADMINISTRASI BPD

Sekretariat BPD bertugas melaksanakan pengelolaan administrasi kelembagaan BPD secara tertib dan sistematis.

Tugas Administrasi:

  • Pengarsipan Musyawarah Desa dan Musyawarah BPD;
  • Pengelolaan surat masuk dan surat keluar;
  • Pengisian administrasi dan buku kelembagaan BPD;
  • Dokumentasi kegiatan BPD;
  • Penataan arsip kelembagaan.

BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DAN PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Bidang ini bertugas mendukung fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.

Tugas Bidang:

  • Mempersiapkan data kegiatan APBDes;
  • Berkoordinasi dengan Kaur, Kasi, PPKD, dan TPK;
  • Menyiapkan formulir Monitoring dan Evaluasi (Monev);
  • Menyusun jadwal monitoring lapangan;
  • Mengarsipkan hasil pengawasan.

Dalam pelaksanaannya, bidang ini juga berpedoman pada:

  • Perka LKPP Nomor 12 Tahun 2019;
  • Perbup Nomor 21 Tahun 2020;
  • Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa.

BIDANG PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Bidang ini melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pembangunan desa dan kegiatan pemberdayaan masyarakat.

Tugas Bidang:

Mempersiapkan data kegiatan pembangunan desa;

  • Berkoordinasi dengan pelaksana kegiatan;
  • Menyiapkan monitoring dan evaluasi;
  • Melaksanakan kunjungan lapangan;
  • Mengarsipkan hasil pengawasan kegiatan pembangunan.

KOMISI-KOMISI BPD DESA TARO

Komisi A

Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan

Komisi A bertugas:

  • Membahas rancangan Peraturan Desa;
  • Mengadakan rapat kerja bidang pembangunan dan keuangan;
  • Melaksanakan kunjungan kerja dan peninjauan lapangan.

Komisi B

Bidang Pemerintahan dan Umum

Komisi B bertugas:

Menyusun rencana kerja tahunan;

  • Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa;
  • Menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan BPD;
  • Memberikan pendapat dan rekomendasi kepada Kepala Desa melalui pimpinan BPD.

Komisi C

Bidang Kemasyarakatan

Komisi C bertugas:

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

  • Menerima usul dan saran masyarakat;
  • Membahas pengaduan masyarakat;
  • Menindaklanjuti surat masuk dan aspirasi masyarakat desa.

FUNGSI MONITORING DAN EVALUASI (MONEV)

Dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, BPD Desa Taro secara aktif melaksanakan:

  • monitoring pembangunan desa,
  • evaluasi penggunaan anggaran,
  • pengawasan pelaksanaan kegiatan APBDes,
  • serta pengawasan terhadap pelayanan publik desa.

Monitoring dilaksanakan secara berkala melalui kunjungan lapangan dan koordinasi bersama pemerintah desa.

KOMITMEN BPD DESA TARO

BPD Desa Taro berkomitmen:

  • menjalankan tugas secara profesional dan bertanggung jawab;
  • memperjuangkan aspirasi masyarakat;
  • mendukung transparansi pemerintahan desa;
  • menjaga sinergi dengan Pemerintah Desa;
  • serta mendukung pembangunan Desa Taro yang maju, mandiri, dan berlandaskan budaya serta kearifan lokal.

PENUTUP

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan yang profesional, transparan, dan partisipatif, BPD Desa Taro terus berupaya menjadi lembaga desa yang mampu memperkuat demokrasi desa, menjaga aspirasi masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.

BPD Desa Taro

“Aspirasi Masyarakat, Pilar Demokrasi Desa”