1. Survei Perilaku baik konvensional maupun digital yang meliputi minimal:

a. Perilaku masyarakat desa memberikan gratifikasi dan suap

b. Mengetahui, menyadari dan menghindari adanya konflik kepentingan

c. Mengetahui, memahami dan mengimplementasikan 9 nilai antikorupsi 

2. Hasil rekapitulasi, analisis dan tindaklanjut 

3. Surat edaran terkait gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

4. Sosialisasi Perkades secara fisik kepada masyarakat:

a. undangan

b. daftar hadir

c. notulensi

d. dokumentasi

e. digitalisasi melalui video (sosialisasi/testimoni dari penerima pelayanan)

5. Deklarasi Konflik Kepentingan yang sudah diisi oleh aparatur desa (pemberitaan /Penyebarluasan informasi mengenai deklarasi Konflik Kepentingan)