Struktur Organisasi BPD Desa Taro
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taro merupakan lembaga perwakilan masyarakat desa yang dibentuk berdasarkan prinsip demokrasi dan keterwakilan wilayah dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Struktur organisasi BPD Desa Taro disusun untuk mendukung pelaksanaan fungsi kelembagaan secara efektif, profesional, serta mampu menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD Desa Taro dipimpin oleh unsur pimpinan yang didukung oleh komisi-komisi bidang sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
PIMPINAN BPD DESA TARO
Ketua BPD : I Wayan Suardika, SH., MH.
Ketua BPD memiliki tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BPD, mengoordinasikan kegiatan kelembagaan, memimpin musyawarah BPD, serta menjalin koordinasi dengan Pemerintah Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa.
Wakil Ketua BPD : I Made Puja Astawa
Wakil Ketua BPD bertugas membantu Ketua BPD dalam pelaksanaan tugas kelembagaan, koordinasi kegiatan internal, serta mendukung kelancaran pelaksanaan musyawarah dan pengawasan pemerintahan desa.
Sekretaris BPD : I Wayan Sutiawan
Sekretaris BPD bertugas melaksanakan administrasi kelembagaan, pengarsipan dokumen, penyusunan laporan kegiatan, surat menyurat, serta pengelolaan administrasi musyawarah dan dokumentasi BPD.
KOMISI-KOMISI BPD DESA TARO
Dalam mendukung efektivitas pelaksanaan tugas, BPD Desa Taro membentuk beberapa komisi kerja berdasarkan bidang tugas tertentu.
KOMISI A
Bidang Pembangunan, Perekonomian, dan Keuangan
Susunan Komisi:
- Ketua : I Kadek Manik Asta Gina
- Anggota : I Wayan Mudika
Tugas dan Fungsi:
Komisi A bertugas melaksanakan pembahasan terhadap rancangan peraturan desa dan kebijakan desa yang berkaitan dengan pembangunan, ekonomi desa, dan pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, Komisi A juga melaksanakan:
- pembahasan program pembangunan,
- rapat kerja internal dan bersama pemerintah desa,
- kunjungan lapangan,
- monitoring kegiatan pembangunan,
- serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran desa.
KOMISI B
Bidang Pemerintahan dan Umum
Susunan Komisi:
- Ketua : I Made Dino Adi Wiguna
- Anggota : I Wayan Kada
Tugas dan Fungsi:
Komisi B memiliki tugas dalam bidang pemerintahan desa dan administrasi umum, termasuk:
- menyusun rencana kerja tahunan,
- melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,
- pengawasan pembangunan dan perekonomian desa,
- serta menyampaikan hasil pengawasan kepada pimpinan BPD.
Komisi ini juga berperan dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Pemerintah Desa terkait penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik dan transparan.
KOMISI C
Bidang Kemasyarakatan
Susunan Komisi:
- Ketua : I Nyoman Suka
- Anggota : Ni Nyoman Kartini
Tugas dan Fungsi:
Komisi C bertugas dalam bidang kemasyarakatan dan pelayanan aspirasi masyarakat, meliputi:
- menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat,
- menerima usul dan saran masyarakat,
- membahas pengaduan masyarakat,
- serta memperkuat hubungan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa.
Komisi ini menjadi bagian penting dalam menjaga partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
BIDANG PENGAWASAN DAN MONITORING
Dalam mendukung fungsi pengawasan, BPD Desa Taro juga membentuk bidang pengawasan yang bertugas melakukan:
- monitoring dan evaluasi kegiatan APBDes,
- pengawasan pembangunan desa,
- pengawasan pengelolaan keuangan desa,
- serta koordinasi dengan perangkat desa terkait pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.
Pengawasan dilaksanakan secara partisipatif dan berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
KELEMBAGAAN DAN ADMINISTRASI BPD
Dalam pelaksanaan administrasi kelembagaan, BPD Desa Taro didukung oleh staf administrasi yang membantu:
- penataan administrasi,
- pembukuan kegiatan,
- pengarsipan dokumen,
- dokumentasi musyawarah,
- serta pelayanan administrasi kelembagaan BPD.
KOMITMEN KELEMBAGAAN
Struktur organisasi BPD Desa Taro dibentuk untuk memastikan seluruh tugas kelembagaan dapat berjalan secara efektif, profesional, serta mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan semangat kebersamaan dan musyawarah, seluruh unsur BPD Desa Taro berkomitmen untuk:
- memperjuangkan aspirasi masyarakat,
- mendukung pembangunan desa,
- menjaga transparansi pemerintahan,
- serta mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik dan berintegritas.
BPD Desa Taro
“Aspirasi Masyarakat, Pilar Demokrasi Desa”