Isi Maklumat sesuai dengan PermenPAN RB yang berlakuIsi Maklumat pelayanan memuat minimal:

  1. Komitmen dari Aparat Desa
  2. Konsekuensi hukum 
  3. Ditandatangani oleh Kepala Desa
Maklumat Pelayanan Dicetak dengan minimal ukuran poster Lokasi Pemasangan:
  1. Di tempat pelayanan kantor desa dan dusun
  2. Di upload di Website dan media sosial