Denpasar — Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 tentang Menjaga Keandalan dan Keamanan Pasokan Listrik di Musim Kemarau Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditetapkan di Denpasar pada Kamis, 24 September 2026 dan ditujukan kepada para Walikota/Bupati se-Bali.

Surat edaran ini menjadi perhatian penting memasuki musim kemarau, khususnya karena meningkatnya potensi kebakaran yang dapat berdampak terhadap keandalan dan keamanan pasokan listrik di Bali.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa suhu panas ekstrem dan asap pekat akibat kebakaran mengandung partikel konduktif yang berpotensi memicu loncatan bunga api listrik atau flashover. Kondisi tersebut dapat mengakibatkan gangguan hingga padamnya sistem transmisi listrik.

Karena itu, pencegahan kebakaran di sekitar infrastruktur kelistrikan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pasokan listrik bagi masyarakat.

Pengawasan dan Koordinasi Perlu Diperkuat

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 meminta Walikota/Bupati se-Bali untuk mengoptimalkan patroli, pengawasan dan koordinasi seluruh unsur terkait terhadap potensi kebakaran pada gedung dan permukiman, fasilitas pengelolaan sampah, serta kawasan hutan dan lahan.

Perhatian khusus juga diarahkan pada wilayah di sekitar jalur transmisi dan gardu induk tenaga listrik guna menjaga keandalan dan keamanan pasokan listrik di Bali.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa upaya menjaga sistem kelistrikan tidak hanya bergantung pada pengelolaan jaringan listrik, tetapi juga membutuhkan pengendalian risiko di lingkungan sekitar infrastruktur kelistrikan.

Masyarakat Diimbau Tidak Membakar Lahan dan Sampah

Salah satu pesan penting dalam surat edaran tersebut ditujukan langsung kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pembakaran lahan, sampah maupun sisa hasil panen. Edukasi juga perlu diberikan mengenai bahaya bermain layang-layang maupun menyalakan api di sekitar jalur transmisi dan gardu induk tenaga listrik.

Imbauan ini menjadi semakin penting selama musim kemarau karena kondisi lingkungan yang kering dapat meningkatkan potensi terjadinya dan meluasnya kebakaran.

Aktivitas pembakaran yang dilakukan tanpa memperhatikan kondisi dan lokasi dapat menimbulkan risiko terhadap lingkungan, keselamatan masyarakat, serta infrastruktur kelistrikan yang berada di sekitarnya.

Jika Terjadi Kebakaran di Sekitar Jaringan Listrik

Surat edaran tersebut juga menegaskan langkah yang perlu dilakukan apabila terjadi kebakaran di sekitar jaringan listrik.

Apabila kebakaran terjadi di sekitar jaringan listrik, masyarakat dan pihak terkait diminta untuk segera melakukan koordinasi dengan petugas PLN setempat.

Koordinasi menjadi bagian penting dalam penanganan kejadian agar kondisi di lapangan dapat ditangani dengan memperhatikan aspek keselamatan serta kondisi jaringan listrik yang mungkin terdampak.

Empat Hal Penting yang Perlu Diperhatikan Masyarakat

1. Tidak melakukan pembakaran lahan, sampah maupun sisa hasil panen.

2. Tidak menyalakan api di sekitar jalur transmisi dan gardu induk tenaga listrik.

3. Tidak bermain layang-layang di sekitar jaringan transmisi dan gardu induk tenaga listrik.

4. Apabila terjadi kebakaran di sekitar jaringan listrik, segera berkoordinasi dengan petugas PLN setempat.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2026 pada akhirnya mengajak seluruh unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat, untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim kemarau.

Menjaga keandalan pasokan listrik bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola jaringan kelistrikan. Lingkungan di sekitar jaringan juga memiliki peran penting dalam menciptakan kondisi yang aman.

Karena itu, kepedulian masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan, menjaga jarak aman dari jaringan listrik, serta segera berkoordinasi apabila terjadi kebakaran merupakan bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan keberlanjutan pasokan listrik di Bali.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Denpasar pada 24 September 2026 dan ditandatangani oleh Gubernur Bali Wayan Koster.