Taro, 16 Juli 2026 – Pemerintah Desa Taro bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gianyar menyelenggarakan Sosialisasi Kesadaran Penduduk tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk), Perekaman KTP Elektronik (KTP-el), dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan sekaligus mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa Taro ini dihadiri oleh seluruh unsur Pemerintah Desa Taro, meliputi Perbekel, Sekretaris Desa, Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), staf Pemerintah Desa, serta seluruh Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro. Kehadiran seluruh perangkat desa menjadi wujud komitmen bersama dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan hingga ke tingkat kewilayahan.

Dalam kegiatan tersebut, narasumber dari Disdukcapil Kabupaten Gianyar menyampaikan materi mengenai pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar perlindungan hak sipil setiap warga negara. Sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai manfaat kepemilikan dokumen kependudukan yang lengkap dan mutakhir, serta implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai inovasi pelayanan publik berbasis digital yang semakin mudah, aman, dan efisien.

Sementara itu, secara bersamaan di lantai satu Kantor Desa Taro, petugas teknis Disdukcapil Kabupaten Gianyar melaksanakan pelayanan perekaman KTP Elektronik (KTP-el) bagi masyarakat. Sejak pagi hari tampak antusiasme warga yang sangat tinggi. Masyarakat telah datang lebih awal dan mengantre dengan tertib untuk mengikuti proses perekaman, yang didominasi oleh penduduk pemula dan kalangan generasi muda yang telah memasuki usia wajib memiliki KTP elektronik. Tingginya partisipasi masyarakat tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan sebagai identitas resmi yang menjadi persyaratan dalam mengakses berbagai layanan publik.

Pelaksanaan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gianyar Nomor 400.12/2964/DKPS/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Sosialisasi Kesadaran Penduduk mengenai Administrasi Kependudukan, Perekaman KTP-el, dan Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang dijadwalkan berlangsung pada 16 Juli 2026 di Kantor Desa Taro. Surat Sosialisasi Adminduk ke Desa Taro.pdf

Penyelenggaraan administrasi kependudukan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, yang menjamin hak setiap penduduk untuk memperoleh dokumen kependudukan dan pelayanan administrasi secara mudah, cepat, serta tanpa diskriminasi. Pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) juga merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mewujudkan pelayanan yang lebih efektif, efisien, aman, dan terintegrasi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Taro berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga seluruh warga memiliki dokumen kependudukan yang lengkap, valid, dan mutakhir. Sinergi yang erat antara Pemerintah Desa Taro dan Disdukcapil Kabupaten Gianyar diharapkan mampu menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin profesional, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan prima, sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang modern, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.