Pusat Pelayanan Desa Taro
Pemerintah Desa Taro berkomitmen memberikan pelayanan kepada masyarakat secara cepat, tepat, ramah, transparan, akuntabel, dan profesional. Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, telah ditetapkan Keputusan Perbekel Taro Nomor 141/73 Tahun 2025 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkungan Pemerintahan Desa Taro sebagai pedoman pelaksanaan pelayanan publik dan administrasi desa.
Tujuan SOP Pelayanan
Standar Operasional Prosedur (SOP) disusun sebagai acuan bagi seluruh aparatur Pemerintah Desa Taro dalam melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, sehingga tercipta pelayanan yang:
- Cepat dan tepat waktu
- Tertib administrasi
- Transparan dan akuntabel
- Ramah kepada masyarakat
- Profesional dan berintegritas
- Berkeadilan serta berkelanjutan
Jam Pelayanan Kantor Desa
Senin – Kamis
07.30 – 12.00 WITA
13.00 – 15.00 WITA
Jumat
08.00 – 14.00 WITA
Pelayanan dilaksanakan pada hari kerja resmi sesuai ketentuan Pemerintah Desa Taro.
Jenis Pelayanan Administrasi
Pemerintah Desa Taro melayani berbagai kebutuhan administrasi masyarakat, antara lain:
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Domisili
- Surat Belum Menikah
- Surat Pindah Penduduk
- Surat Kehilangan
- Surat Keterangan Usaha
- Surat Keterangan Tidak Mampu
- Surat Keterangan Penghasilan
- Surat Izin Keramaian
- Surat Rekomendasi Proposal
- Surat Lamaran Kerja
- dan layanan administrasi lainnya.
Standar Waktu Penyelesaian
Permohonan surat keterangan atau rekomendasi yang telah memenuhi persyaratan lengkap akan diproses paling lama 1 x 24 jam sejak permohonan diterima.
Alur Pelayanan Surat
1. Pemohon Menyiapkan Berkas
Masyarakat membawa persyaratan sesuai jenis surat yang dibutuhkan.
2. Pemeriksaan Berkas
Petugas memeriksa kelengkapan dokumen pemohon.
3. Pembuatan Surat
Petugas mengetik dan menyiapkan surat sesuai permohonan.
4. Verifikasi
Sekretaris Desa melakukan pemeriksaan dan paraf.
5. Penandatanganan
Perbekel atau pejabat berwenang menandatangani surat.
6. Registrasi dan Cap
Surat dicatat dalam buku register dan diberi stempel resmi desa.
7. Penyerahan Kepada Pemohon
Dokumen yang selesai diproses diserahkan kepada masyarakat.
Biaya Pelayanan
Seluruh pelayanan administrasi Desa Taro tidak dipungut biaya (gratis) sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, masyarakat dapat melaporkan melalui menu Pengaduan Masyarakat.
Hak Masyarakat
Masyarakat berhak memperoleh pelayanan:
- Cepat dan ramah
- Informasi yang jelas
- Kepastian waktu penyelesaian
- Pelayanan tanpa diskriminasi
- Layanan tanpa pungutan liar
Kewajiban Pemohon
Masyarakat wajib:
- Membawa dokumen persyaratan lengkap
- Memberikan data yang benar
- Mengikuti prosedur pelayanan
- Menjaga ketertiban dan sopan santun di lingkungan kantor desa
Komitmen Pelayanan Desa Taro
Pemerintah Desa Taro terus meningkatkan kualitas pelayanan publik demi terciptanya pemerintahan desa yang melayani, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Desa Taro Melayani Dengan Cepat, Tepat, dan Sepenuh Hati.