Pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon menjadi bagian dari upaya membangun Desa Taro yang berkelanjutan

TARO, GIANYAR — Pembangunan desa yang berkualitas tidak cukup hanya ditopang oleh perencanaan dan penganggaran. Setiap program membutuhkan koordinasi yang baik, pelaksanaan yang terarah, serta evaluasi untuk memastikan manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Semangat tersebut menjadi bagian dari koordinasi antara Pendamping Desa Taro, Ni Wayan Eka Anggawati, S.Pd., dengan Kasi Kesejahteraan Desa Taro, I Wayan Gede Ardika, SE. Pembahasan mencakup program dan kegiatan Desa Taro, terutama pada aspek pelaksanaan pembangunan desa di bidang kehutanan dan lingkungan hidup, dengan perhatian khusus terhadap kegiatan pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon.
Koordinasi ini menjadi ruang untuk menyelaraskan perencanaan dengan kondisi dan kebutuhan di lapangan. Selain membahas kesiapan kegiatan, evaluasi juga diarahkan pada pelaksanaan, pemanfaatan sumber daya, pemantauan hasil, serta bagaimana manfaat kegiatan dapat dipertahankan dalam jangka panjang.

Pendampingan Berorientasi pada Penguatan Desa
Dalam kerangka regulasi yang berlaku, pendampingan masyarakat desa memiliki posisi penting dalam memperkuat kemampuan desa dan masyarakat untuk mengelola pembangunan secara mandiri dan berkelanjutan.
Hal tersebut sejalan dengan Permendesa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, yang mengatur pendampingan sebagai proses pemberdayaan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi. Regulasi tersebut juga menempatkan prinsip keseimbangan alam sebagai salah satu prinsip pendampingan, dengan orientasi pada kelestarian bumi dan keberlanjutan kehidupan.
Pelaksanaan pendampingan tersebut kemudian diperinci melalui Kepmendesa PDT Nomor 294 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, yang mencakup tata cara pendampingan, pengelolaan dan pendayagunaan tenaga pendamping profesional, termasuk tugas, fungsi dan tata kerja tenaga pendamping profesional. Regulasi tersebut berstatus berlaku.
Dalam praktiknya di Desa Taro, posisi pendampingan tersebut bukan untuk menggantikan kewenangan Pemerintah Desa. Perannya lebih diarahkan pada fasilitasi, penguatan kapasitas, penyamaan persepsi, serta membantu mengidentifikasi berbagai persoalan agar program desa dapat berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan.
Kasi Kesra Menjadi Bagian Penting dalam Pelaksanaan Program
Sementara dari unsur Pemerintah Desa, Kasi Kesejahteraan merupakan bagian dari pelaksana teknis yang membantu Kepala Desa menjalankan tugas pemerintahan sesuai bidang yang menjadi tanggung jawabnya.
Struktur dan tata kerja Pemerintah Desa memiliki landasan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, yang menempatkan Seksi Kesejahteraan sebagai salah satu unsur pelaksana teknis Pemerintah Desa.
Bidang kesejahteraan memiliki keterkaitan dengan berbagai kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk aspek pembangunan, lingkungan hidup, peningkatan kualitas kehidupan masyarakat serta kegiatan sosial kemasyarakatan.
Atas dasar itu, komunikasi antara Kasi Kesejahteraan dan Pendamping Desa menjadi relevan dalam memastikan program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dapat dipersiapkan dan dijalankan secara lebih terukur.
Menjaga Sumber Air, Memperkuat Ketahanan Lingkungan
Salah satu materi yang menjadi perhatian adalah program pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon.
Kegiatan tersebut memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar pelaksanaan pekerjaan di lapangan. Sumber air merupakan bagian penting dari ekosistem sekaligus berkaitan dengan kehidupan masyarakat, sedangkan pepohonan berperan dalam menjaga keseimbangan lingkungan, membantu mempertahankan kondisi tanah dan mendukung ekosistem di kawasan sumber air.
Oleh sebab itu, keberhasilan penanaman pohon tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya penanaman. Pemeliharaan setelah penanaman, pertumbuhan tanaman dan keberlanjutan manfaat ekologis menjadi bagian yang tidak kalah penting.
Demikian pula dengan sumber air. Upaya pemeliharaan membutuhkan perhatian secara berkelanjutan agar fungsi sumber daya tersebut tetap terjaga dan manfaatnya dapat terus dirasakan.
Perspektif jangka panjang inilah yang membuat koordinasi dan evaluasi menjadi penting dalam pelaksanaan program lingkungan.
Evaluasi sebagai Dasar Penyempurnaan Program
Setiap kegiatan pembangunan membutuhkan evaluasi agar pelaksanaannya dapat terus diperbaiki.
Dalam konteks program Desa Taro, evaluasi dapat melihat hubungan antara rencana dan kondisi aktual di lapangan, kesiapan pelaksanaan, efektivitas pemanfaatan sumber daya, hingga keberlanjutan hasil kegiatan.
Proses tersebut juga membuka ruang untuk menemukan kendala maupun aspek yang masih perlu diperkuat. Dengan demikian, hasil evaluasi dapat menjadi bahan pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan selanjutnya.
Evaluasi pada akhirnya bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan bagian dari proses membangun tata kelola pembangunan desa yang terus belajar dan melakukan perbaikan.
Perencanaan dan Penggunaan Dana Desa Harus Berjalan Selaras
Aspek pembiayaan juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola kegiatan desa. Program yang menggunakan Dana Desa perlu ditempatkan dalam kerangka perencanaan dan pengelolaan keuangan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Tahun Anggaran 2026, salah satu rujukan penting adalah Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini mencakup fokus penggunaan Dana Desa, penetapan fokus penggunaan, publikasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan.
Karena itu, proses koordinasi dan evaluasi mempunyai fungsi penting untuk menjaga keterkaitan antara perencanaan pembangunan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pelaporan dan pertanggungjawaban.
Pengelolaan sumber daya desa pada akhirnya harus diarahkan pada tata kelola yang tertib, transparan, akuntabel dan menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Pembangunan Lingkungan Merupakan Investasi Antargenerasi
Program pemeliharaan sumber air dan penanaman pohon juga memperlihatkan bahwa pembangunan Desa Taro tidak semata-mata berorientasi pada hasil yang dapat dilihat dalam jangka pendek.
Lingkungan yang terjaga merupakan aset jangka panjang desa. Sumber air yang dipelihara, pepohonan yang tumbuh dan ekosistem yang tetap terawat dapat menjadi modal ekologis yang manfaatnya tidak hanya dinikmati masyarakat saat ini, tetapi juga generasi berikutnya.
Kerangka regulasi pembangunan desa juga semakin memberikan perhatian terhadap keberlanjutan lingkungan. PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa antara lain mengatur pembangunan desa serta Dana Konservasi dan/atau Dana Rehabilitasi.
Hal tersebut memperkuat perspektif bahwa kelestarian sumber daya dan lingkungan merupakan bagian yang perlu diperhatikan dalam pembangunan desa.
Membangun dengan Perencanaan, Mengawal dengan Evaluasi
Koordinasi antara Pendamping Desa Taro Ni Wayan Eka Anggawati, S.Pd., dan Kasi Kesejahteraan Desa Taro I Wayan Gede Ardika, SE., menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas proses pembangunan di Desa Taro.
Kesamaan pemahaman antara unsur pendampingan dan Pemerintah Desa diperlukan agar setiap program dapat berjalan dalam arah yang sama, mulai dari penentuan kebutuhan, kesiapan kegiatan, pelaksanaan di lapangan, hingga evaluasi hasil.
Dengan koordinasi yang konsisten, program desa diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen perencanaan atau sekadar kegiatan yang telah selesai dilaksanakan. Lebih jauh, setiap program diharapkan mampu menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan desa bukan hanya terletak pada jumlah kegiatan yang dapat direalisasikan. Yang jauh lebih penting adalah ketepatan program dalam menjawab kebutuhan masyarakat, kualitas pelaksanaannya, serta kemampuan mempertahankan manfaatnya dalam jangka panjang.
Melalui sinergi antara Pemerintah Desa, Pendamping Desa dan masyarakat, Desa Taro terus mendorong pembangunan yang terencana, partisipatif, akuntabel, responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan berorientasi pada keberlanjutan.
Karena pembangunan yang sesungguhnya bukan sekadar menghadirkan perubahan hari ini, melainkan memastikan perubahan tersebut tetap memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan pada masa yang akan datang.