Tentang Karang Taruna Karang Taruna merupakan organisasi sosial kepemudaan di Indonesia yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa atau kelurahan. Organisasi ini menjadi wadah pembinaan, pengembangan, dan pemberdayaan pemuda dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan.Secara etimologis, kata Karang berarti halaman, tempat, atau lingkungan, sedangkan Taruna berarti generasi muda atau remaja. Dengan demikian, Karang Taruna menjadi simbol ruang tumbuh dan berkembangnya kreativitas, kepedulian sosial, serta semangat pengabdian generasi muda bagi masyarakat.Karang Taruna pertama kali lahir pada tahun 1960 di Kampung Melayu, Jakarta, sebagai solusi atas berbagai persoalan sosial generasi muda pada masa itu. Organisasi ini kemudian secara resmi berdiri pada tanggal 26 September 1960 dan terus berkembang menjadi organisasi sosial kepemudaan yang berperan aktif dalam pembangunan masyarakat hingga saat ini.Sebagai organisasi sosial kepemudaan, Karang Taruna memiliki peran penting dalam membangun karakter generasi muda melalui berbagai kegiatan di bidang pendidikan, pelatihan, ekonomi kreatif, olahraga, seni budaya, lingkungan hidup, keagamaan, hingga pengembangan kesejahteraan sosial masyarakat.Karang Taruna juga menjadi wadah pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di lingkungan masyarakat melalui kegiatan yang produktif, kreatif, inovatif, dan berkelanjutan.
Visi Karang Taruna Sarwa Dharma Bhakti“Membentuk generasi muda yang cerdas, mandiri, berkarakter, serta mampu mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengembangan pariwisata yang berlandaskan nilai-nilai Tri Hita Karana.”
Misi Karang Taruna Sarwa Dharma Bhakti
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan.
- Membangun persatuan dan kesatuan antar generasi muda.
- Menumbuhkan rasa solidaritas sosial di tengah masyarakat.
- Melestarikan dan mengembangkan seni, budaya, serta adat istiadat lokal.
- Menjaga dan melestarikan lingkungan hidup demi terciptanya kesejahteraan bersama.
- Mengembangkan kemitraan dengan berbagai pihak dalam penanganan permasalahan sosial dan kepemudaan.
- Meningkatkan kepedulian generasi muda terhadap pengembangan dunia pariwisata.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan.
- Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan.