Selamat Datang di Halaman Resmi BPD Desa Taro
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Taro merupakan lembaga desa yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa berdasarkan prinsip demokrasi, musyawarah, keterwakilan, partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai lembaga representatif masyarakat desa, BPD Desa Taro memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan desa melalui fungsi legislasi desa, pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa, serta penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Keberadaan BPD Desa Taro menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance), profesional, aspiratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat secara menyeluruh.
LANDASAN HUKUM
Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Taro berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 11 Tahun 2021.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar serta Peraturan Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
KEDUDUKAN BPD
BPD merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa yang anggotanya merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD Desa Taro berkedudukan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa yang memiliki hubungan kerja bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
VISI BPD DESA TARO
“Mewujudkan BPD sebagai mitra kerja Pemerintah Desa yang profesional, amanah, dan aspiratif dalam membangun Desa Taro yang mandiri, maju, dan sejahtera.”
“Terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang baik melalui penguatan fungsi legislasi dan pengawasan BPD.”
MISI BPD DESA TARO
1. Fungsi Aspirasi
- Menampung, menggali, dan mengelola aspirasi masyarakat desa secara rutin sebagai bahan pertimbangan kebijakan desa.
- Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembangunan desa.
2. Fungsi Legislasi
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Pemerintah Desa.
- Mendukung penyusunan RPJMDes dan RKPDes yang tepat sasaran dan berpihak kepada masyarakat.
3. Fungsi Pengawasan
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah desa dan pengelolaan APBDes secara transparan dan akuntabel.
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
4. Penguatan Sinergitas dan Pemberdayaan
- Membangun hubungan kerja harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga desa lainnya.
- Mendukung pengembangan BUMDes dan pemberdayaan masyarakat desa.
- Mendorong keterlibatan generasi muda dan perempuan dalam pembangunan desa.
TUGAS DAN FUNGSI BPD
Sesuai ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Desa, BPD memiliki fungsi:
1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa
BPD bersama Perbekel membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan tata kelola pemerintahan desa.
2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi jembatan aspirasi masyarakat melalui musyawarah desa, kunjungan lapangan, serta komunikasi aktif bersama masyarakat di masing-masing wilayah banjar.
3. Melakukan Pengawasan terhadap Kinerja Pemerintah Desa
BPD melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan APBDes, pembangunan desa, pelayanan masyarakat, dan penyelenggaraan pemerintahan desa secara umum.
STRUKUR KELEMBAGAAN BPD DESA TARO
Pimpinan BPD Desa Taro
- Ketua : I Wayan Suardika, SH., MH.
- Wakil Ketua : I Made Puja Astawa
- Sekretaris : I Wayan Sutiawan
KOMISI-KOMISI BPD DESA TARO
Dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan, BPD Desa Taro membentuk komisi-komisi kerja sesuai bidang masing-masing.
Komisi A
Membidangi:
- Pembangunan
- Perekonomian
- Keuangan Desa
Bertugas:
- Membahas rancangan Peraturan Desa
- Mengadakan rapat pembahasan bidang pembangunan dan keuangan
- Melaksanakan kunjungan kerja dan pengawasan lapangan
Komisi B
Membidangi:
- Pemerintahan
- Umum
Bertugas:
- Melakukan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa
- Menyusun rencana kerja
- Melaporkan hasil pengawasan kepada pimpinan BPD
Komisi C
Membidangi:
- Kemasyarakatan
Bertugas:
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menindaklanjuti pengaduan masyarakat
- Membahas persoalan sosial kemasyarakatan desa
PENGAWASAN DAN MONITORING
BPD Desa Taro secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan terhadap:
- Pelaksanaan kegiatan APBDes
- Program pembangunan desa
- Pengadaan barang dan jasa desa
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat
- Transparansi penggunaan anggaran desa
Dalam pelaksanaannya, BPD melakukan:
- Monitoring lapangan (Monev)
- Musyawarah desa
- Evaluasi program kegiatan
- Pengarsipan hasil pengawasan
- Koordinasi dengan perangkat desa dan pelaksana kegiatan
KOMITMEN BPD DESA TARO
BPD Desa Taro berkomitmen:
- Menjalankan tugas secara profesional dan berintegritas;
- Mengedepankan kepentingan masyarakat;
- Mendukung keterbukaan informasi publik;
- Mendorong tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel;
- Menjaga nilai budaya, adat, dan kearifan lokal Desa Taro dalam pembangunan desa.
Sebagai bagian dari semangat reformasi birokrasi dan digitalisasi desa, BPD Desa Taro juga mendukung pengembangan sistem pelayanan dan informasi berbasis digital untuk meningkatkan akses informasi masyarakat secara terbuka dan mudah dijangkau.
PARTISIPASI MASYARAKAT
BPD Desa Taro membuka ruang partisipasi masyarakat dalam:
- Penyampaian aspirasi;
- Pengawasan pembangunan desa;
- Musyawarah desa;
- Penyusunan kebijakan desa;
- Kritik dan saran terhadap pelayanan publik.
Partisipasi masyarakat menjadi fondasi penting dalam mewujudkan demokrasi desa yang sehat dan pembangunan desa yang berkelanjutan.
PENUTUP
Melalui semangat kebersamaan, musyawarah, dan pengabdian kepada masyarakat, BPD Desa Taro terus berupaya menjadi lembaga desa yang aspiratif, transparan, dan profesional dalam mendukung pembangunan Desa Taro yang maju, harmonis, mandiri, dan berdaya saing dengan tetap menjunjung tinggi nilai budaya serta kearifan lokal.
BPD Desa Taro
“Pilar Demokrasi Desa, Suara Masyarakat untuk Desa Taro yang Lebih Baik”