Forum Perencanaan Desa Menjadi Ruang Evaluasi, Sinkronisasi Program dan Penyusunan Prioritas Pembangunan Berbasis Kebutuhan Masyarakat

TARO, TEGALLALANG — 18 SEPTEMBER 2026. Pemerintah Desa Taro bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), unsur kelembagaan desa dan masyarakat menggelar Pra Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Pra Musrenbangdes) sebagai bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa.

Kegiatan ini menjadi ruang awal untuk membahas, mengevaluasi dan menyinkronkan berbagai usulan pembangunan sebelum nantinya dirumuskan menjadi prioritas dalam dokumen perencanaan desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Perbekel Taro I Wayan Warka, Ketua BPD Taro I Wayan Suardika, SH, MH bersama anggota BPD, Sekretaris Desa Taro I Made Rupa, SH, seluruh Kaur, Kasi dan staf Pemerintah Desa Taro, Pendamping Desa Ni Wayan Eka Anggawati, S.Pd, Babinsa Taro, Bhabinkamtibmas, serta seluruh Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro.

Pra Musrenbangdes Menjadi Titik Awal Menajamkan Prioritas

Pra Musrenbangdes tidak sekadar menjadi forum untuk mengumpulkan daftar usulan. Lebih jauh, forum ini menjadi ruang untuk melihat kembali kebutuhan masyarakat, kemampuan keuangan desa, kewenangan desa, keberlanjutan program serta keterkaitan setiap kegiatan dengan arah pembangunan Desa Taro.

Pembahasan diarahkan agar setiap usulan memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi kebutuhan masyarakat, data, kewenangan, manfaat maupun kemampuan pembiayaan.

Dalam kerangka perencanaan pembangunan desa, hasil pembahasan nantinya menjadi bagian dari proses penyusunan prioritas pembangunan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan desa, termasuk RKP Desa.

Kapasitas Anggaran Menjadi Dasar Penyusunan Prioritas

Salah satu pembahasan penting dalam forum tersebut berkaitan dengan kemampuan anggaran desa.

Dalam pemaparan, tersedia pagu anggaran sebesar Rp5.577.595.563, sementara kebutuhan atau rencana realisasi yang dibahas mencapai Rp6.092.770.543.

Dengan demikian terdapat selisih kebutuhan sebesar Rp515.174.980.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam pembahasan karena tidak seluruh usulan dapat langsung diakomodasi. Setiap kegiatan perlu ditempatkan berdasarkan skala prioritas dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

Kondisi tersebut sekaligus menegaskan bahwa perencanaan pembangunan desa harus berjalan seiring dengan perencanaan anggaran. Program yang diusulkan perlu dihitung secara realistis agar tidak menimbulkan beban pembiayaan yang melampaui kapasitas desa.

Perencanaan Tidak Berhenti pada Daftar Kegiatan

Dalam pembahasan juga ditekankan pentingnya membedakan program yang menjadi kewenangan desa dengan program yang menjadi kewenangan pemerintah di tingkat kecamatan, kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.

Kebutuhan masyarakat yang berada dalam kewenangan desa dapat direncanakan melalui APB Desa sesuai ketentuan. Sementara kebutuhan dengan skala lebih besar dapat diarahkan melalui koordinasi dan akses terhadap program pemerintah pada tingkat yang sesuai.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat perencanaan Desa Taro lebih terarah sekaligus membuka peluang agar kebutuhan masyarakat tidak hanya bergantung pada satu sumber pembiayaan.

Infrastruktur dan Jalan Pertanian Menjadi Perhatian

Pembahasan mengenai infrastruktur juga mendapat perhatian. Sejumlah pembangunan jalan dan rabat beton yang telah dimulai pada tahun sebelumnya perlu dilihat kembali statusnya, termasuk pekerjaan yang masih berjalan, pekerjaan yang belum tuntas, serta usulan baru yang belum mendapatkan pembiayaan.

Data pembangunan sebelumnya menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih antara program lama dengan usulan baru.

Khusus untuk jalan pertanian, pembahasan diarahkan pada kebutuhan masyarakat, kondisi lapangan, data yang telah ada, serta kesesuaian dengan program dan kewenangan pembangunan desa.

Setiap usulan perlu diverifikasi kembali agar pembangunan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung aktivitas pertanian maupun perekonomian desa.

Pembangunan Harus Berbasis Data dan Kewenangan

Forum Pra Musrenbangdes juga memperlihatkan bahwa pembangunan desa membutuhkan data yang akurat.

Data menjadi dasar untuk menentukan siapa yang membutuhkan, lokasi yang menjadi prioritas, status pembangunan sebelumnya, hingga keberlanjutan suatu program.

Hal tersebut penting karena perencanaan desa tidak hanya berbicara tentang pembangunan fisik, tetapi juga pelayanan pemerintahan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, pengentasan kemiskinan, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi masyarakat.

Penataan PMT dan Administrasi Kader BKB

Dalam bidang pelayanan sosial dan pemberdayaan masyarakat, pembahasan turut menyentuh pelaksanaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT), termasuk bagi ibu menyusui dan bayi usia 0–6 bulan.

Salah satu perhatian yang muncul adalah ketepatan pencatatan penerima manfaat. Pada usia bayi 0–6 bulan, pencatatan nama penerima dalam administrasi kegiatan perlu dilakukan secara jelas agar pelaporan dan pertanggungjawaban program dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, pembahasan juga menyinggung honorarium Kader Bina Keluarga Balita (BKB).

Pada tahun 2026, honor kader disebut sebesar Rp100.000 per kader per bulan dan telah dibayarkan untuk periode Januari hingga Juni. Sementara pembayaran periode Juli hingga September masih menunggu koordinasi dan penyesuaian dengan kondisi anggaran.

Untuk perencanaan tahun 2027, terdapat upaya agar honorarium dapat direncanakan sebesar Rp150.000 per kader per bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan desa serta ketentuan yang berlaku.

Penataan dan Penghapusan Aset Desa

Pengelolaan aset desa juga menjadi bagian penting dalam pembahasan.

Salah satu yang dibicarakan adalah mekanisme penghapusan aset lama, termasuk aset yang diperoleh melalui Dana Desa pada tahun 2015.

Penghapusan aset tidak dilakukan hanya berdasarkan kondisi fisik barang, tetapi membutuhkan proses administrasi, verifikasi, keputusan yang sesuai ketentuan, dokumentasi dan pencatatan dalam administrasi aset desa.

Dengan demikian, setiap aset desa tetap memiliki jejak administrasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kebun Desa dan Ketahanan Pangan Memasuki Tahap Pengelolaan

Sekretaris Desa Taro I Made Rupa, SH turut memaparkan perkembangan program Kebun Desa dan ketahanan pangan.

Sejumlah fasilitas telah tersedia, termasuk kolam dan warung. Dalam pengembangan berikutnya direncanakan pembangunan Taman Baca atau Pojok Baca sebagai bagian dari pemanfaatan kawasan dan penguatan fungsi sosial bagi masyarakat.

Setelah pembangunan selesai, perhatian tidak lagi hanya tertuju pada pembangunan fisik. Tahap berikutnya adalah bagaimana fasilitas tersebut dicatat sebagai aset, diserahkan kepada pihak pengelola dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Pengelolaan juga perlu disertai pencatatan kegiatan dan pendapatan apabila fasilitas menghasilkan penerimaan, sehingga seluruh proses dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Konsep tersebut memperlihatkan perubahan orientasi dari sekadar membangun fasilitas menjadi bagaimana fasilitas yang telah dibangun benar-benar hidup, dimanfaatkan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Bulan Bahasa dan Sinergi Desa Dinas dengan Desa Adat

Pembahasan lain yang menarik perhatian adalah pelaksanaan Bulan Bahasa.

Anggota BPD I Made Dino Adiwiguna menyampaikan perhatian terhadap besaran anggaran yang dibahas, yang berada di kisaran Rp80 juta, terutama apabila terdapat rencana peningkatan anggaran.

Menurut pembahasan dalam forum, kegiatan Bulan Bahasa memiliki keterkaitan erat dengan Desa Adat. Karena itu, pembiayaan dan pelaksanaannya perlu dilihat dalam konteks sinergi antara Desa Dinas dan Desa Adat.

Sekretaris Desa I Made Rupa, SH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dipersiapkan sebagai bagian dari upaya mendukung keberlangsungan Bulan Bahasa di lingkungan Desa Adat serta menjaga keberadaan kegiatan budaya dan bahasa sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.

Pembahasan tersebut menjadi ruang untuk memastikan bahwa setiap program budaya memiliki dasar perencanaan yang jelas, pembagian peran yang tepat serta pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan dan ketentuan yang berlaku.

Anggaran Harus Sejalan dengan Prioritas

Dari berbagai pembahasan tersebut terlihat bahwa keterbatasan anggaran menuntut pemerintah desa untuk semakin selektif dalam menentukan program.

Kegiatan pemerintahan dan pelayanan dasar tetap menjadi kebutuhan wajib yang harus diperhitungkan. Pada saat yang sama, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, ketahanan pangan dan penguatan ekonomi juga membutuhkan dukungan anggaran.

Karena itu, penyusunan prioritas menjadi bagian penting agar anggaran desa dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Antisipasi Koperasi Desa Merah Putih

Pra Musrenbangdes juga menjadi ruang untuk membahas kesiapan Desa Taro dalam menghadapi pengembangan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

Desa perlu memahami tahapan, kelembagaan, mekanisme pengelolaan serta keterkaitan koperasi dengan penguatan ekonomi masyarakat.

Kehadiran koperasi diharapkan dapat ditempatkan dalam ekosistem ekonomi desa sehingga tidak berdiri sendiri, tetapi dapat berhubungan dengan potensi lokal, pelaku usaha, kelompok masyarakat dan berbagai sumber daya ekonomi yang telah berkembang di desa.

Menuju RKP Desa yang Lebih Terukur

Seluruh pembahasan dalam Pra Musrenbangdes pada akhirnya diarahkan untuk menghasilkan perencanaan yang lebih terukur.

Usulan pembangunan harus memiliki dasar kebutuhan, data pendukung, lokasi yang jelas, perkiraan pembiayaan, sumber anggaran, status kewenangan serta target manfaat bagi masyarakat.

Dengan pendekatan tersebut, proses penyusunan RKP Desa diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan administratif, tetapi benar-benar menjadi instrumen untuk mengarahkan pembangunan Desa Taro.

Transparansi dan Akuntabilitas Menjadi Kunci

Pembahasan bersama antara Pemerintah Desa, BPD, pendamping, unsur kewilayahan dan masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun transparansi.

Setiap program yang direncanakan perlu dapat dijelaskan dasar kebutuhannya. Setiap anggaran harus memiliki dasar perencanaan. Sementara setiap pembangunan harus memiliki data, dokumen dan pertanggungjawaban yang jelas.

Forum seperti Pra Musrenbangdes juga memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap program yang telah berjalan, sekaligus memperbaiki perencanaan agar pelaksanaan pembangunan berikutnya lebih tepat sasaran.

Dari Usulan Menjadi Prioritas

Pra Musrenbangdes Desa Taro menunjukkan bahwa pembangunan desa merupakan proses yang membutuhkan pembahasan bersama.

Tidak semua usulan dapat langsung menjadi kegiatan. Usulan perlu melewati proses penilaian berdasarkan kebutuhan masyarakat, kewenangan desa, ketersediaan anggaran, keberlanjutan program dan manfaat yang dihasilkan.

Melalui proses tersebut, pembangunan diharapkan tidak hanya menjawab kebutuhan jangka pendek, tetapi juga mendukung arah pembangunan Desa Taro dalam jangka panjang.

Menyatukan Perencanaan, Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat

Pra Musrenbangdes menjadi salah satu tahapan penting untuk menyatukan tiga hal utama, yakni perencanaan, kemampuan anggaran dan kebutuhan masyarakat.

Ketiganya harus berjalan seimbang.

Perencanaan tanpa dukungan anggaran akan sulit diwujudkan. Anggaran tanpa prioritas yang jelas berisiko tidak optimal dalam memberikan manfaat. Sementara pembangunan tanpa berbasis kebutuhan masyarakat akan kehilangan tujuan utamanya.

Karena itu, proses perencanaan yang terbuka, berbasis data dan melibatkan berbagai unsur desa menjadi fondasi penting menuju pembangunan yang lebih terarah.

Melalui Pra Musrenbangdes ini, Pemerintah Desa Taro bersama BPD dan seluruh unsur terkait selanjutnya dapat melakukan penyempurnaan terhadap berbagai usulan untuk menentukan prioritas pembangunan yang realistis, terukur dan sesuai dengan kemampuan desa.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan perencanaan pembangunan Desa Taro yang lebih transparan, akuntabel, berkelanjutan dan benar-benar berorientasi pada kebutuhan masyarakat.