Pisang Kaja, Desa Taro – Dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mendukung percepatan penurunan stunting, Pemerintah Desa Taro bersama Kader Posyandu Banjar Pisang Kaja kembali melaksanakan kegiatan Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) pada bulan Juni 2026. Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Pemerintah Desa dalam menghadirkan pelayanan kesehatan dasar yang berkualitas, terintegrasi, dan mudah diakses oleh masyarakat, khususnya bagi ibu hamil, bayi, balita, dan anak usia dini.

Pelaksanaan Posyandu merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu, merata, dan berkeadilan. Selain itu, kegiatan ini mendukung pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, serta sejalan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) yang memperkuat peran Posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan desa dalam mendukung enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), khususnya pelayanan kesehatan.

Berdasarkan hasil pendataan dan pelayanan yang dilaksanakan pada bulan Juni 2026, Posyandu Banjar Pisang Kaja berhasil memberikan pelayanan kepada 17 balita usia 2–5 tahun, 8 baduta usia 0–2 tahun, serta melakukan pemantauan terhadap 5 ibu hamil. Seluruh sasaran memperoleh pelayanan sesuai standar pelayanan kesehatan ibu dan anak melalui keterlibatan aktif kader Posyandu dan tenaga kesehatan.

Pelayanan kepada balita dan baduta meliputi penimbangan berat badan, pengukuran tinggi atau panjang badan, pemantauan status gizi dan tumbuh kembang, pencatatan pada Buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), serta pemberian edukasi kepada orang tua mengenai pola asuh, pemberian makanan bergizi seimbang, imunisasi, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), serta pentingnya pemenuhan kebutuhan gizi selama 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) sebagai periode emas dalam pembentukan kualitas sumber daya manusia.

Hasil pemantauan menunjukkan bahwa secara umum kondisi pertumbuhan balita dan baduta berada dalam kategori baik sesuai tahapan usianya. Seluruh data hasil pengukuran menjadi dasar untuk melakukan pemantauan berkala serta deteksi dini terhadap kemungkinan terjadinya gangguan pertumbuhan, gizi kurang, maupun risiko stunting sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan berkelanjutan.

Sementara itu, pelayanan kepada ibu hamil difokuskan pada pemantauan usia kehamilan, evaluasi perkembangan janin, pencatatan perkiraan hari lahir (HPL), pemeriksaan kondisi kesehatan ibu, serta pemberian Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) mengenai pentingnya pemeriksaan kehamilan secara rutin, konsumsi tablet tambah darah, pemenuhan gizi selama kehamilan, persiapan persalinan yang aman, hingga pentingnya pemberian Air Susu Ibu (ASI) eksklusif. Berdasarkan hasil pemantauan, seluruh ibu hamil yang menjadi sasaran pelayanan berada dalam kondisi normal dan akan terus mendapatkan pendampingan secara berkesinambungan hingga masa persalinan.

Keberhasilan penyelenggaraan Posyandu Banjar Pisang Kaja tidak terlepas dari dedikasi para kader Posyandu yang dengan penuh semangat melaksanakan pelayanan kepada masyarakat. Peran kader sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan di tingkat banjar menjadi elemen penting dalam meningkatkan kualitas kesehatan keluarga, memperkuat edukasi kesehatan masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan kesehatan nasional.

Pemerintah Desa Taro menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh kader Posyandu, tenaga kesehatan, serta masyarakat Banjar Pisang Kaja yang telah berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan ini. Sinergi yang terjalin antara pemerintah desa, Puskesmas, kader Posyandu, dan masyarakat merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang inklusif, berkualitas, dan berkelanjutan.

Melalui pelaksanaan Posyandu secara rutin, Pemerintah Desa Taro berharap kualitas kesehatan ibu dan anak terus meningkat, angka stunting dapat ditekan secara signifikan, serta terwujud generasi Desa Taro yang sehat, cerdas, produktif, dan berdaya saing. Posyandu bukan sekadar pelayanan kesehatan bulanan, melainkan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia yang unggul menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045, dimulai dari desa.

Dasar Hukum

  • Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
  • Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan.

“Posyandu yang aktif dan berkualitas merupakan investasi terbaik dalam menciptakan generasi yang sehat, bebas stunting, dan menjadi fondasi pembangunan Desa Taro yang maju, mandiri, dan sejahtera.”