Taro, Tegallalang – Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar kembali melaksanakan kegiatan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Bulan Juni Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Kantor Perbekel Desa Taro.
Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung dengan tertib, aman, dan lancar serta dihadiri langsung oleh masyarakat penerima manfaat dari berbagai wilayah banjar di Desa Taro. Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial pemerintah yang bersumber dari Dana Desa untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Pelaksanaan penyaluran bantuan dilakukan secara administratif dan terverifikasi dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta ketepatan sasaran penerima manfaat. Setiap penerima bantuan diwajibkan membawa identitas diri dan melakukan tanda tangan maupun cap jempol pada daftar hadir sebagai bukti sah penerimaan bantuan.
Pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa ini diketahui langsung oleh Perbekel Taro, I Wayan Warka, diverifikasi oleh Sekretaris Desa I Made Rupa, serta diserahkan melalui Kaur Keuangan Desa I Ketut Subawa sebagai bagian dari mekanisme tata kelola administrasi dan pengelolaan keuangan desa yang profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun masyarakat penerima manfaat BLT Dana Desa Bulan Juni Tahun 2026 yang hadir dalam penyaluran tersebut di antaranya:
- I Komang Harta Wardana – Banjar Puakan
- I Wayan Petrus – Banjar Pakuseba
- I Made Karma – Banjar Pisang Kaja
- Ni Putu Sameg – Banjar Tebuana
- I Made Darsana – Banjar Sengkaduan
- Ni Ketut Renyin – Banjar Alas Pujung
- Ni Wayan Sendok – Banjar Pisang Kelod
- I Nyoman Monol – Banjar Taro Kelod
- Ni Ketut Nibil – Banjar Taro Kaja
- I Wayan Ledra – Banjar Ked
- I Wayan Suki – Banjar Tatag
- Ni Wayan Jeben – Banjar Patas
- I Wayan Arna – Banjar Let
- I Wayan Selem – Banjar Belong
Pelaksanaan BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 mengacu pada berbagai regulasi pemerintah, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
- Peraturan Bupati Gianyar tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2026.
- APBDes Desa Taro Tahun Anggaran 2026 yang telah ditetapkan melalui mekanisme musyawarah desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui program BLT Dana Desa ini, Pemerintah Desa Taro berharap bantuan yang diterima masyarakat dapat dipergunakan dengan baik untuk membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga serta menjaga stabilitas ekonomi masyarakat desa.
Selain sebagai bentuk dukungan ekonomi, program ini juga menjadi wujud nyata kehadiran pemerintah desa dalam memberikan pelayanan sosial yang berkeadilan, transparan, dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Pemerintah Desa Taro berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik desa serta memastikan seluruh program pembangunan dan bantuan sosial dapat dilaksanakan secara tepat sasaran demi mewujudkan Desa Taro yang harmonis, mandiri, dan sejahtera.

