TARO, GIANYAR — Pemerintahan Desa Taro mengikuti Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026 yang diselenggarakan secara hybrid melalui Zoom Meeting, Selasa, 13 Oktober 2026, mulai pukul 09.00 WITA. Kegiatan ini menjadi tahapan strategis untuk menyelaraskan persiapan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan desa calon percontohan dalam menghadapi proses penilaian Desa Antikorupsi tahun 2026.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Inspektur Daerah Provinsi Bali dan diselenggarakan melalui Inspektorat Daerah Provinsi Bali. Kegiatan ini melibatkan Inspektur Daerah kabupaten/kota se-Bali, perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa, dinas komunikasi dan informatika, Perbekel beserta perangkat dari 13 desa calon percontohan, serta Tim Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali.
Pelaksanaan rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil observasi Desa Antikorupsi Provinsi Bali Tahun 2026, sekaligus bagian dari upaya memperluas penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Desa Taro Masuki Tahap Penilaian Lanjutan
Berdasarkan paparan persiapan penilaian yang disampaikan dalam rapat, sebanyak 13 desa di Bali telah lolos tahapan observasi dan mengikuti bimbingan teknis sebagai calon percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2026. Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, termasuk dalam daftar desa yang akan menjalani penilaian lanjutan tersebut.
Dalam hasil observasi yang tercantum pada bahan paparan, Desa Taro memperoleh nilai keseluruhan 94,00. Capaian pada tahap observasi ini menjadi bagian dari rekam penilaian awal, sedangkan penetapan hasil akhir tetap mengikuti proses penilaian lanjutan sesuai pedoman dan mekanisme yang berlaku.
Mengacu pada rencana jadwal penilaian yang dipaparkan, penilaian terhadap Desa Taro dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, oleh Sub Tim I Penilai Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Bali.
Dengan jadwal tersebut, persiapan yang dilakukan tidak cukup hanya dengan melengkapi administrasi. Pemerintahan Desa Taro juga perlu memastikan bahwa setiap indikator yang dipersyaratkan benar-benar diterapkan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengawasan, dan kehidupan sosial masyarakat.

Lima Komponen Menjadi Fokus Penilaian
Materi rapat menegaskan bahwa penilaian Percontohan Desa Antikorupsi mencakup lima komponen utama dengan total 18 indikator dan 79 dokumen atau eviden pendukung. Kelima komponen tersebut meliputi:
1. Penguatan Tata Laksana
Komponen ini mencakup lima indikator dengan 30 dokumen atau eviden. Fokusnya adalah memastikan tata kelola pemerintahan desa berjalan secara tertib, terukur, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
2. Penguatan Pengawasan
Komponen ini mencakup tiga indikator dengan 12 dokumen atau eviden. Pengawasan menjadi bagian penting dalam mendorong pencegahan penyimpangan, memperkuat mekanisme kontrol, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan.
3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik
Komponen ini mencakup lima indikator dengan 13 dokumen atau eviden. Penilaian diarahkan pada kualitas pelayanan yang jelas, terbuka, responsif, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
4. Penguatan Partisipasi Masyarakat
Komponen ini mencakup tiga indikator dengan 18 dokumen atau eviden. Keterlibatan masyarakat menjadi unsur penting dalam membangun pengawasan sosial, memperkuat transparansi, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan warga.
5. Penguatan Kearifan Lokal
Komponen ini mencakup dua indikator dengan enam dokumen atau eviden. Nilai-nilai kearifan lokal menjadi bagian dari pendekatan pencegahan korupsi yang selaras dengan karakter dan kehidupan sosial masyarakat desa.
Kelima komponen tersebut memperlihatkan bahwa Desa Antikorupsi tidak semata-mata dinilai dari kelengkapan dokumen. Penilaian juga menuntut adanya kesesuaian antara bukti administrasi, pelaksanaan di lapangan, dan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap prinsip-prinsip antikorupsi.
Kesiapan Dokumen Harus Selaras dengan Praktik di Lapangan
Salah satu pokok penting dalam rapat koordinasi adalah penyiapan dokumen, bukti fisik, bukti digital, serta publikasi kegiatan yang mendukung pemenuhan indikator. Dalam bahan paparan, desa diminta memastikan tautan dokumen telah disampaikan kepada tim penilai paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan penilaian atau H-1.
Persiapan tersebut meliputi penyusunan bahan paparan Perbekel, publikasi foto dan dokumen melalui website serta media sosial, penyampaian undangan kepada masyarakat, dan pemeriksaan ulang seluruh dokumen berdasarkan indikator yang dinilai.
Pemerintahan desa juga perlu memastikan bahwa dokumen yang disampaikan mudah diakses, tersusun secara sistematis, dan memiliki keterkaitan yang jelas dengan pelaksanaan kegiatan. Kelengkapan bukti administrasi perlu didukung oleh bukti fisik serta dokumentasi digital yang relevan agar proses verifikasi dapat berlangsung lebih efektif.
Tidak kalah penting, Perbekel, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) perlu memahami substansi indikator, bukan sekadar mengetahui lokasi penyimpanan dokumen. Pemahaman ini dibutuhkan agar setiap pertanyaan dan permintaan klarifikasi dari tim penilai dapat dijawab secara tepat, konsisten, dan berdasarkan fakta.
Penilaian Tidak Berhenti pada Pemeriksaan Administrasi
Sesuai mekanisme yang dipaparkan, rangkaian penilaian mencakup pemaparan pemenuhan indikator oleh kepala desa atau sekretaris desa, sesi tanya jawab dan klarifikasi, verifikasi dokumen, konfirmasi kepada BPD, aparat desa, masyarakat, serta penyedia atau rekanan, hingga pengecekan lapangan terhadap BUMDes dan proyek swakelola.
Kunjungan kepada masyarakat juga menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran mengenai persepsi warga terhadap transparansi, keterbukaan informasi, dan kinerja pelayanan pemerintahan desa. Karena itu, praktik tata kelola yang baik perlu terlihat dalam aktivitas sehari-hari, bukan hanya ditampilkan pada saat penilaian berlangsung.
Bahan paparan juga menekankan pentingnya kesiapan jaringan internet, penyediaan dokumen digital beserta tautannya, serta penataan lingkungan kantor desa. Hal-hal seperti penyimpanan dokumen, media informasi antikorupsi dan gratifikasi, sistem absensi perangkat desa, serta standar pelayanan minimal menjadi bagian dari praktik tata kelola yang dapat diamati saat kunjungan penilai.
Dengan pendekatan tersebut, penilaian Desa Antikorupsi menjadi proses pemeriksaan yang menyeluruh terhadap hubungan antara kebijakan, administrasi, pelaksanaan program, dan pengalaman masyarakat dalam menerima pelayanan.

Sinergi Pemerintah Daerah dan Desa
Rapat koordinasi ini juga memperjelas pembagian peran dalam proses penilaian. Pemerintah Provinsi Bali bertugas menyiapkan jadwal dan tim penilai tingkat provinsi. Pemerintah kabupaten/kota melalui perangkat daerah terkait membantu pemantauan pemenuhan indikator serta menyiapkan tim penilai dari tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, desa calon percontohan bertanggung jawab mempersiapkan dokumen, memahami indikator, memaparkan pelaksanaan tata kelola, serta memfasilitasi proses verifikasi dan kunjungan lapangan.
Dalam mekanisme yang dipaparkan, hasil penilaian akan disampaikan kepada KPK RI. KPK selanjutnya melakukan uji petik atau monitoring dan evaluasi terhadap tiga hingga empat desa berdasarkan mekanisme yang dijelaskan dalam materi. Tahapan ini menjadi bagian dari proses untuk menentukan desa yang layak memperoleh pengukuhan sebagai Desa Antikorupsi.
Seluruh rangkaian tersebut menunjukkan bahwa keberhasilan program membutuhkan koordinasi lintas tingkat pemerintahan, dukungan teknis, serta komitmen desa dalam menerapkan indikator secara berkelanjutan.
Membangun Budaya Antikorupsi dari Desa
Bagi Pemerintahan Desa Taro, tahapan menuju penilaian ini merupakan momentum untuk terus memperkuat kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Upaya membangun desa antikorupsi harus tercermin dalam keterbukaan informasi, ketertiban administrasi, pengawasan yang berjalan, pelayanan yang profesional, serta ruang partisipasi masyarakat yang nyata.
Prinsip antikorupsi tidak cukup berhenti pada slogan atau dokumen formal. Prinsip tersebut perlu menjadi kebiasaan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan pembangunan, pengelolaan sumber daya desa, dan pertanggungjawaban setiap kegiatan.
Partisipasi masyarakat juga memegang peranan penting. Masyarakat yang memperoleh informasi secara memadai dan memiliki ruang untuk menyampaikan masukan dapat berkontribusi dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta menjaga agar pelayanan dan pembangunan tetap berorientasi pada kepentingan bersama.
Dengan persiapan yang terarah, dukungan pemerintah daerah, dan keterlibatan masyarakat, Desa Taro diharapkan dapat mengikuti proses penilaian secara optimal sekaligus memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Lebih dari sekadar mengejar hasil penilaian, semangat Desa Antikorupsi adalah membangun sistem pemerintahan yang dapat dipercaya, pelayanan yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta budaya yang menempatkan kejujuran dan tanggung jawab sebagai landasan bersama.
Pemerintahan Desa Taro berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan desa yang bersih, berintegritas, dan berkelanjutan.