Taro, 24 Juli 2026 – Pemerintah Taro menyelenggarakan rapat koordinasi strategis sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Perbekel Taro ini dimoderatori oleh Sekretaris Desa Taro, I Made Rupa, S.H., serta dipimpin langsung oleh Perbekel Taro, I Wayan Warka, didampingi unsur Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taro dan Babinsa Taro. Rapat dihadiri oleh anggota BPD, para Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro, Kepala Urusan (Kaur), Kepala Seksi (Kasi), serta staf Pemerintah Taro.

Agenda utama rapat diawali dengan pembahasan draf Rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Kewenangan Desa sebagai landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa. Forum ini menjadi tahapan awal penyempurnaan substansi rancangan Perdes sebelum selanjutnya dibahas dalam Musyawarah Desa (Musdes) bersama BPD dan unsur masyarakat sesuai mekanisme pembentukan Peraturan Desa. Penyusunan regulasi tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sekaligus tindak lanjut Peraturan Bupati Gianyar Nomor 10 Tahun 2026 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa, sehingga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dalam arahannya, Perbekel Taro I Wayan Warka menegaskan bahwa keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan desa tidak hanya ditentukan oleh kualitas regulasi, tetapi juga oleh disiplin, integritas, dan komitmen seluruh aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Oleh karena itu, rapat turut membahas mekanisme piket pelayanan serta sistem absensi kehadiran sebagai instrumen penguatan disiplin organisasi. Seluruh perangkat desa, Kaur, Kasi, staf, hingga Kelihan Banjar Dinas diharapkan mampu meningkatkan kehadiran, partisipasi aktif, dan kesadaran dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi sesuai bidang masing-masing. Penegasan tersebut menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, responsif, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada agenda berikutnya, Kaur Keuangan Pemerintah Taro memaparkan Laporan Realisasi Pelaksanaan APBDes Tahun Anggaran 2026 Semester I sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa selama enam bulan pertama tahun anggaran berjalan. Berdasarkan laporan realisasi hingga 30 Juni 2026, pendapatan desa telah terealisasi sebesar Rp2.116.221.574,15 dari target Rp5.773.595.563,00, sementara pelaksanaan belanja disesuaikan dengan progres kegiatan pada masing-masing bidang pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Penyampaian laporan tersebut menjadi dasar evaluasi bersama terhadap capaian program sekaligus bahan perumusan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBDes pada semester kedua agar seluruh target pembangunan dapat direalisasikan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Diskusi yang berlangsung dalam rapat memberikan ruang bagi seluruh peserta untuk menyampaikan masukan, saran, serta evaluasi terhadap substansi rancangan Perdes maupun pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan desa. Semangat kolaborasi yang terbangun mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat sinergi antarlembaga desa sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat koordinasi ini, Pemerintah Taro kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan desa yang berlandaskan kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan profesionalisme. Penyempurnaan Rancangan Perdes tentang Kewenangan Desa, penguatan disiplin aparatur, serta evaluasi kinerja pelaksanaan APBDes Semester I Tahun 2026 menjadi fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan desa yang semakin efektif, adaptif, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat Taro.