TARO, TEGALLALANG — Pemerintah Desa Taro menetapkan jadwal penyaluran Bantuan Pangan Beras (Banpang) periode Juli–September 2026 bagi masyarakat yang tercatat sebagai Penerima Bantuan Pangan (PBP) di seluruh wilayah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Penyaluran bantuan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai Kamis, 10 September hingga Minggu, 13 September 2026, bertempat di Kantor Perbekel Desa Taro, dengan waktu pelayanan mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Pemerintah Desa Taro Nomor 400.10/165/Kesra/IX/2026, tertanggal 9 September 2026, perihal Undangan Penyaluran Banpang Juli–September 2026. Surat tersebut ditujukan kepada para Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro serta penerima bantuan pangan.
Program Bantuan Pangan Beras ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menjaga akses masyarakat terhadap pangan pokok dan memberikan dukungan terhadap daya beli masyarakat. Untuk alokasi Juli–September 2026, pemerintah menetapkan bantuan beras sebesar 10 kilogram per penerima untuk setiap bulan, sehingga penerima mendapatkan total 30 kilogram beras untuk tiga bulan. Penyaluran untuk tiga bulan tersebut dapat dilakukan sekaligus.

14 Banjar Dinas Dibagi dalam Empat Hari Penyaluran
Untuk menciptakan proses pelayanan yang tertib, efektif, dan mengurangi penumpukan penerima, Pemerintah Desa Taro membagi jadwal penyaluran berdasarkan wilayah banjar dinas.
Berikut jadwal lengkapnya:
Kamis, 10 September 2026
Penyaluran bagi 6 Banjar Dinas, yaitu:
- Br. Alas Pujung
- Br. Sengkaduan
- Br. Pisang Kaja
- Br. Pisang Kelod
- Br. Patas
- Br. Pakuseba
Jumat, 11 September 2026
Penyaluran bagi 4 Banjar Dinas, yaitu:
- Br. Tebuana
- Br. Let
- Br. Belong
- Br. Puakan
Sabtu, 12 September 2026
Penyaluran bagi 2 Banjar Dinas, yaitu:
- Br. Taro Kaja
- Br. Tatag
Minggu, 13 September 2026
Penyaluran bagi 2 Banjar Dinas, yaitu:
- Br. Ked
- Br. Taro Kelod
Dengan demikian, seluruh 14 Banjar Dinas di Desa Taro telah mendapatkan jadwal penyaluran yang terbagi secara bertahap selama empat hari.

Setiap Penerima Mendapat Total 30 Kilogram Beras
Bantuan yang disalurkan merupakan alokasi untuk tiga bulan, yakni:
Juli 2026: 10 kilogram beras
Agustus 2026: 10 kilogram beras
September 2026: 10 kilogram beras
Total: 30 kilogram beras untuk setiap PBP.
Skema penyaluran sekaligus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan penyaluran Bantuan Pangan Beras periode Juli–September 2026. Secara nasional, program ini menggunakan basis data penerima yang ditetapkan pemerintah dan berkaitan dengan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP).
Penggunaan data penerima yang terintegrasi menjadi salah satu bagian penting dalam menjaga prinsip ketepatan sasaran, akuntabilitas, dan tertib administrasi dalam penyaluran bantuan pangan.
Persyaratan Pengambilan Bantuan
Pemerintah Desa Taro mengingatkan seluruh masyarakat yang tercatat sebagai PBP untuk memperhatikan dokumen yang harus dibawa ketika mengambil bantuan.
1. PBP Normal
Penerima wajib membawa:
- KTP asli
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK
Dokumen tersebut diperlukan untuk memastikan kesesuaian identitas penerima dengan data yang digunakan dalam proses penyaluran.
2. PBP melalui Perwakilan dalam Satu KK
Apabila penerima tidak dapat hadir dan pengambilan dilakukan melalui perwakilan, dokumen yang wajib dibawa meliputi:
- KTP asli dan fotokopi KTP penerima
- KTP asli dan fotokopi KTP pihak yang mewakili
- KK asli dan fotokopi KK penerima
Ketentuan penting:
Perwakilan wajib berasal dari KK yang sama. Perwakilan dari KK yang berbeda tidak diperbolehkan.
Ketentuan ini menjadi bagian penting dalam proses verifikasi untuk memastikan bantuan diterima oleh penerima yang berhak atau pihak yang memenuhi ketentuan perwakilan.
Penerima Bantuan Pengganti Akan Diinformasikan Lebih Lanjut
Bagi masyarakat yang masuk dalam kategori penerima bantuan pangan pengganti, penyaluran tidak dilakukan bersamaan dengan penerima normal maupun penerima melalui perwakilan.
Dalam surat Pemerintah Desa Taro ditegaskan bahwa penerima bantuan pangan pengganti akan disalurkan setelah PBP normal dan PBP perwakilan selesai, serta akan diinformasikan lebih lanjutmengenai pelaksanaannya.
Karena itu, masyarakat yang masuk kategori penerima pengganti diharapkan menunggu pemberitahuan resmi dan tidak perlu datang sebelum mendapatkan informasi mengenai jadwal penyaluran.
Bagian dari Kebijakan Cadangan Beras Pemerintah
Secara nasional, Bantuan Pangan Beras merupakan salah satu bentuk pemanfaatan Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Kerangka penyelenggaraan CBP antara lain diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Untuk penyelenggaraan CBP tahun 2026, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah, yang mengatur antara lain penyelenggaraan, pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pendanaan CBP.
Sementara itu, Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026 mengatur pengadaan dan pengelolaan gabah/beras dalam negeri serta penyaluran Cadangan Beras Pemerintah untuk periode 2026–2029.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggunakan data penerima yang telah ditetapkan melalui sistem data sosial-ekonomi nasional. Untuk program Bantuan Pangan Juli–September 2026, Bapanas menyebut penggunaan DTSEN versi 3 (V.3) Tahun 2026, yang diterbitkan pada 10 Juli 2026, dalam penetapan penerima bantuan.
Imbauan kepada Masyarakat Desa Taro
Pemerintah Desa Taro mengimbau masyarakat yang tercatat sebagai penerima untuk memperhatikan beberapa hal penting:
- Datang sesuai jadwal banjar dinas masing-masing.
- Hadir di Kantor Perbekel Desa Taro mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai.
- Membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan.
- Memastikan KTP dan KK sesuai dengan data penerima.
- Bagi penerima yang diwakilkan, memastikan pihak yang mewakili berasal dari KK yang sama.
- Penerima pengganti agar menunggu informasi lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Pembagian jadwal berdasarkan banjar dinas diharapkan dapat membantu proses penyaluran berlangsung tertib, lancar, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bantuan pangan beras bukan sekadar distribusi komoditas pangan, tetapi merupakan salah satu instrumen kebijakan pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga akses terhadap kebutuhan pangan pokok. Karena itu, ketepatan data, tertib administrasi, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyaluran menjadi bagian penting agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima.
INFORMASI PENTING BANPANG DESA TARO
Program: Bantuan Pangan Beras
Periode: Juli–September 2026
Alokasi: 10 kg/bulan/PBP
Total: 30 kg beras/PBP
Jumlah wilayah: 14 Banjar Dinas
Pelaksanaan: 10–13 September 2026
Waktu: 08.00 WITA – selesai
Tempat: Kantor Perbekel Desa Taro
JADWAL PENYALURAN
Kamis, 10 September 2026 — 6 Banjar
Br. Alas Pujung
- Br. Sengkaduan
- Br. Pisang Kaja
- Br. Pisang Kelod
- Br. Patas
- Br. Pakuseba
Jumat, 11 September 2026 — 4 Banjar
- Br. Tebuana
- Br. Let
- Br. Belong
- Br. Puakan
Sabtu, 12 September 2026 — 2 Banjar
- Br. Taro Kaja
- Br. Tatag
Minggu, 13 September 2026 — 2 Banjar
- Br. Ked
- Br. Taro Kelod
CATATAN PENTING
PBP Normal: KTP asli, fotokopi KTP, dan fotokopi KK.
PBP Perwakilan: wajib membawa dokumen penerima dan pihak yang mewakili sebagaimana ketentuan, serta perwakilan harus berasal dari KK yang sama.
PBP Pengganti: menunggu informasi lebih lanjut setelah penyaluran PBP normal dan perwakilan selesai.
Masyarakat diharapkan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses penyaluran dapat berjalan cepat, tertib, dan lancar.
Pemerintah Desa Taro — Melayani dengan Tertib, Transparan, dan Tepat Sasaran.