Taro, 29 Juli 2026 – Pemerintah Desa Taro secara resmi memulai pekerjaan pemasangan dua unit patung lembu di kawasan perbatasan Banjar Pisang Kelod, Desa Taro dengan Banjar Jati, Desa Sebatu, pada Rabu (29/7/2026). Pembangunan yang dilaksanakan di titik perbatasan kedua desa ini merupakan bagian dari upaya pemerintah desa dalam memperkuat identitas kawasan, meningkatkan kualitas penataan ruang, serta menghadirkan wajah gerbang desa yang lebih representatif, estetis, dan mencerminkan karakter budaya lokal.

Pelaksanaan pekerjaan dipantau langsung di lapangan oleh PK Desa Taro, I Wayan Gede Ardika, SE, guna memastikan setiap tahapan pekerjaan berjalan sesuai dengan perencanaan teknis, spesifikasi yang telah ditetapkan, serta memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan pembangunan desa.
Kegiatan ini didanai melalui Bagi Hasil Pajak (BHP) yang telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Taro Tahun Anggaran 2026, dengan pagu anggaran sebesar Rp15.000.000 sebelum dikenakan kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12,5 persen, sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemilihan patung lembu sebagai ikon kawasan bukan tanpa alasan. Dalam filosofi kehidupan masyarakat Bali, lembu merupakan simbol kesuburan, kemakmuran, keteguhan, serta keharmonisan antara manusia dengan alam. Kehadiran patung ini diharapkan tidak hanya menjadi penanda batas administratif antara Desa Taro dan Desa Sebatu, tetapi juga menjadi representasi nilai-nilai budaya yang terus dijaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.

Dari perspektif tata kelola pemerintahan desa, pembangunan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang memberikan kewenangan kepada desa untuk menyelenggarakan pembangunan berdasarkan kebutuhan, potensi, dan kearifan lokal. Selain itu, pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan APBDes harus dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Lebih dari sekadar pembangunan ornamen kawasan, pemasangan patung lembu ini merupakan investasi jangka panjang dalam membangun identitas visual Desa Taro. Sebagai desa yang dikenal dengan potensi budaya, pertanian, dan pariwisatanya, keberadaan ikon perbatasan yang tertata dengan baik akan memberikan kesan pertama yang positif bagi masyarakat maupun wisatawan yang memasuki wilayah Desa Taro.

Pemerintah Desa Taro berharap pembangunan ini mampu memperkuat citra desa sebagai kawasan yang maju, berbudaya, dan memiliki komitmen tinggi terhadap penataan lingkungan yang berkualitas. Ke depan, berbagai program pembangunan akan terus diarahkan tidak hanya pada penyediaan infrastruktur dasar, tetapi juga pada peningkatan kualitas ruang publik yang mengedepankan nilai estetika, pelestarian budaya, serta kenyamanan masyarakat.
Melalui pembangunan ini, Pemerintah Desa Taro kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar kuat pada nilai-nilai budaya, kearifan lokal, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).