TARO, TEGALLALANG — Pemerintahan Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, memperkuat pesan pencegahan gratifikasi dan suap melalui media informasi yang tersedia di lingkungan kantor desa. Upaya ini ditunjukkan melalui banner bertuliskan “Stop Gratifikasi dan Suap di Desa Taro”, papan alur pelayanan, serta maklumat pelayanan.

Banner tersebut memuat ajakan “Jangan Memberi, Jangan Menerima” sebagai pengingat bagi aparatur dan masyarakat untuk menjaga proses pelayanan tetap bersih, profesional, dan sesuai ketentuan.
Sementara itu, papan alur pelayanan memberikan informasi mengenai tahapan pelayanan administrasi desa. Maklumat pelayanan menegaskan komitmen penyelenggara untuk memberikan pelayanan sesuai standar yang ditetapkan dan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan prosedur dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun pelayanan publik yang akuntabel. Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai persyaratan dan proses pelayanan serta menyampaikan pengaduan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Pemerintahan Desa Taro mengajak masyarakat untuk tidak memberi atau menerima suap dan gratifikasi, serta berani melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia. Setiap laporan hendaknya disampaikan berdasarkan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Dalam konteks penilaian Desa Antikorupsi, keberadaan media informasi tersebut dapat menjadi dokumentasi pendukung upaya pencegahan korupsi. Pelaksanaannya tetap perlu ditunjang penerapan standar pelayanan, mekanisme pengaduan, serta bukti tindak lanjut yang dapat diverifikasi.
Mewujudkan Desa Taro yang bersih membutuhkan komitmen aparatur dan partisipasi masyarakat. Pelayanan yang transparan, prosedur yang jelas, dan keberanian melaporkan dugaan pelanggaran menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik.
DESA TARO BEBAS KORUPSI — TOLAK GRATIFIKASI, TOLAK SUAP, BERANI MELAPOR.