Sinergi dua desa menjadi langkah strategis untuk menyatukan persepsi, membahas aspek kewilayahan dan teknis, serta merumuskan arah kerja sama demi mewujudkan akses jalan yang dibutuhkan masyarakat.

TEGALLALANG, GIANYAR — Rencana pembangunan jalan penghubung antara Banjar Ked, Desa Taro, dan Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, menjadi agenda penting dalam upaya memperkuat koordinasi antardesa. Tindak lanjut rencana tersebut dibahas melalui Musyawarah Antar Desa (MAD), sebuah forum yang dirancang untuk mempertemukan kepentingan, menyelaraskan pandangan, dan merumuskan langkah bersama menuju pembangunan infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan surat undangan Pemerintahan Desa Sebatu Nomor 005/644/PEREN/SBT/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, MAD Pertama dijadwalkan berlangsung pada Senin, 19 Oktober 2026, pukul 10.00 WITA hingga selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sebatu.

Musyawarah ini menindaklanjuti surat Pemerintahan Desa Taro Nomor 400.10/183/PTR/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026 tentang permohonan terkait rencana pembangunan jalan penghubung kedua wilayah. Pembahasan juga merujuk pada hasil pembahasan dan kesepakatan awal yang telah dituangkan dalam berita acara kedua belah pihak.

Menyatukan Persepsi dan Memperkuat Koordinasi

Pembangunan jalan penghubung yang melibatkan dua wilayah desa membutuhkan lebih dari sekadar perencanaan fisik. Diperlukan koordinasi antarpemerintahan desa, pembahasan kondisi wilayah secara menyeluruh, serta kesepahaman mengenai kebutuhan dan kepentingan masyarakat yang akan memperoleh manfaat dari akses tersebut.

Melalui MAD, Desa Taro dan Desa Sebatu memiliki ruang untuk membahas latar belakang pembangunan, menyampaikan aspirasi masyarakat, serta mengidentifikasi berbagai aspek yang perlu disiapkan sebelum rencana tersebut dapat direalisasikan.

Pembahasan diarahkan pada status dan kondisi lokasi jalan, aspek kewilayahan, kebutuhan teknis, tahapan pelaksanaan pembangunan, sumber pembiayaan, alternatif dukungan pendanaan, hingga pembagian peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Pendekatan ini penting agar setiap tahapan direncanakan secara cermat, memiliki dasar yang jelas, serta mempertimbangkan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, berbagai potensi kendala dapat dikenali sejak awal dan dibahas melalui mekanisme musyawarah.

Pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa Menjadi Agenda Utama

Salah satu pokok pembahasan dalam MAD adalah pembentukan Badan Kerja Sama Antar Desa dalam rangka pembangunan jalan penghubung Banjar Ked, Desa Taro, dengan Banjar Pujung Kaja, Desa Sebatu.

Agenda ini menjadi bagian penting dari pembahasan karena rencana pembangunan melibatkan dua wilayah pemerintahan desa. Kerja sama yang dirumuskan secara jelas diharapkan dapat menjadi landasan koordinasi, memperjelas pembagian peran, serta mendukung kesinambungan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

Selain pembentukan badan kerja sama, forum juga dijadwalkan membahas hasil pembahasan awal dan aspirasi masyarakat dari kedua desa, kondisi serta status kewilayahan lokasi jalan, kebutuhan teknis, alternatif pembiayaan, dan penyusunan kesepakatan bersama.

Keputusan mengenai bentuk kerja sama, pembagian tanggung jawab, sumber pendanaan, maupun tahapan realisasi tetap mengacu pada hasil musyawarah resmi dan ketentuan yang berlaku.

Melibatkan Unsur Pemerintahan, Kelembagaan, dan Masyarakat

Berdasarkan daftar undangan yang tercantum dalam surat resmi, MAD ini ditujukan untuk melibatkan berbagai unsur yang berkaitan dengan pemerintahan, kelembagaan desa, keamanan, pendampingan, serta masyarakat adat dari kedua wilayah.

Unsur yang diundang meliputi Camat Tegallalang, Pendamping Desa Kecamatan Tegallalang, Perbekel Taro, Ketua dan Sekretaris BPD Taro, Ketua dan Sekretaris BPD Sebatu, Sekretaris Desa Taro, serta Sekretaris Desa Sebatu.

Turut diundang Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Taro maupun Desa Sebatu, serta prajuru adat dan Kelihan Banjar Dinas dari wilayah penggagas, yakni Desa Adat Ked di Taro dan Desa Adat Talepud di Sebatu.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas kelembagaan dalam membahas rencana pembangunan. Aspek administrasi pemerintahan, aspirasi masyarakat, keamanan, kondisi sosial kemasyarakatan, serta pandangan unsur adat perlu menjadi perhatian agar proses pembahasan berlangsung secara menyeluruh.

Daftar tersebut merupakan unsur yang diundang sebagaimana tercantum dalam surat, bukan konfirmasi mengenai kehadiran setiap peserta.

Musyawarah sebagai Dasar Penyusunan Langkah Lanjutan

Sesuai susunan acara dalam lampiran surat, kegiatan dijadwalkan diawali dengan registrasi peserta, pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, dan doa. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan penyampaian latar belakang MAD serta pembentukan unsur pimpinan musyawarah.

Acara utama berupa musyawarah antara Desa Sebatu dan Desa Taro dijadwalkan berlangsung pukul 10.50–12.30 WITA. Rangkaian kegiatan kemudian direncanakan dilanjutkan dengan penetapan hasil musyawarah, pembacaan berita acara, penandatanganan berita acara hasil MAD, dan penutupan.

Dokumentasi hasil musyawarah menjadi bagian penting untuk mencatat hal-hal yang telah dibahas dan disepakati. Hasil tersebut dapat menjadi rujukan bagi kedua desa dalam menindaklanjuti rencana pembangunan sesuai keputusan forum dan ketentuan yang berlaku.

Kepastian mengenai keputusan akhir, pembentukan badan kerja sama, skema pembiayaan, serta jadwal pelaksanaan pembangunan perlu mengacu pada hasil resmi musyawarah.

Kolaborasi untuk Kebutuhan Masyarakat

Rencana pembangunan jalan penghubung Banjar Ked–Banjar Pujung Kaja menjadi salah satu contoh pentingnya kolaborasi ketika suatu kebutuhan infrastruktur melibatkan lebih dari satu wilayah desa. Keberhasilan upaya tersebut memerlukan kesamaan persepsi, kejelasan kewenangan, perencanaan yang matang, serta pembagian peran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui forum Musyawarah Antar Desa, Pemerintahan Desa Taro dan Pemerintahan Desa Sebatu diharapkan dapat membangun kesepahaman mengenai kebutuhan pembangunan dan langkah-langkah yang diperlukan untuk menindaklanjutinya.

Pada akhirnya, tujuan utama dari koordinasi tersebut adalah mengupayakan terwujudnya akses jalan penghubung yang dibutuhkan masyarakat, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, kewilayahan, pembiayaan, serta ketentuan yang berlaku.

Perkembangan selanjutnya akan mengikuti hasil pembahasan dan kesepakatan resmi kedua desa. Dengan koordinasi yang baik dan komitmen bersama, rencana pembangunan ini diharapkan dapat bergerak menuju tahapan yang lebih jelas, terarah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pemerintahan Desa Taro

Bersama membangun desa melalui musyawarah, sinergi, dan kerja sama demi kepentingan masyarakat.