TARO, GIANYAR – Komitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat desa kembali diwujudkan melalui kunjungan kerja Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan Provinsi Bali, Dr. Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, S.E., M.Si., ke Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Selasa (21/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda penyerapan aspirasi masyarakat dalam rangka inventarisasi materi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Agenda tersebut dilaksanakan berdasarkan surat resmi DPD RI Nomor 081/DPDRI-B.65/VII/2026.

Kunjungan kerja tersebut disambut secara resmi oleh Perbekel Taro, I Wayan Warka, bersama Ketua BPD Taro, I Wayan Suardika, S.H., M.H. Turut mendampingi dalam penyambutan tersebut seluruh jajaran Pemerintah Desa Taro, mulai dari perangkat desa, kepala urusan, kepala seksi, staf desa, hingga seluruh Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro. Kehadiran lengkap unsur pemerintahan desa tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam membangun komunikasi yang konstruktif antara pemerintah desa dan pemerintah pusat demi menghadirkan kebijakan yang semakin berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat, terbuka, dan penuh semangat kebersamaan. Berbagai persoalan strategis yang dihadapi pemerintah desa disampaikan secara langsung kepada Rai Mantra sebagai bagian dari upaya menghadirkan kebijakan nasional yang lebih adaptif terhadap kondisi riil di lapangan.

Usai pertemuan di Kantor Perbekel Desa Taro, agenda dilanjutkan dengan makan siang bersama di Warung Men Wahyu, salah satu warung makan milik masyarakat Desa Taro. Suasana sederhana namun penuh keakraban tersebut menjadi ruang dialog yang lebih cair sehingga berbagai aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara lebih mendalam.

Salah satu isu utama yang menjadi perhatian dalam diskusi adalah masih ditemukannya ketimpangan data masyarakat pada kelompok Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah Desa Taro menyampaikan bahwa kondisi di lapangan masih menunjukkan adanya perbedaan antara data penerima manfaat yang ditetapkan pemerintah pusat dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sesungguhnya.

Masih terdapat warga yang dinilai layak memperoleh bantuan sosial namun belum masuk dalam daftar penerima manfaat, sementara terdapat pula data yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi terkini. Pemerintah Desa Taro berharap mekanisme pembaruan data dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan terintegrasi secara real-time, sehingga hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan pemerintah desa dapat segera tersinkronisasi ke dalam sistem nasional. Dengan demikian, penyaluran berbagai program bantuan sosial diharapkan semakin tepat sasaran, transparan, dan berkeadilan.

Menanggapi aspirasi tersebut, Rai Mantra menegaskan bahwa akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) merupakan fondasi utama agar seluruh program perlindungan sosial pemerintah benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, ia mendorong agar para Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) semakin mengoptimalkan perannya dalam memberikan sosialisasi, melakukan pendampingan kepada masyarakat, serta memastikan proses pendataan dan pemutakhiran data pada setiap kategori desil dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

Menurut Rai Mantra, sinkronisasi data tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja, melainkan memerlukan kolaborasi yang kuat antara Kementerian Sosial, Badan Pusat Statistik (BPS), pemerintah daerah, pemerintah desa, pendamping sosial, serta seluruh pemangku kepentingan terkait. Dengan adanya koordinasi yang terpadu, setiap perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat segera diperbarui sehingga menghasilkan satu data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan mampu menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan sosial secara tepat sasaran.

Dalam kesempatan tersebut, Rai Mantra juga mengingatkan bahwa masyarakat maupun pemerintah desa dapat memanfaatkan mekanisme sanggahan data melalui kanal resmi yang disediakan oleh Kementerian Sosial apabila ditemukan data penerima manfaat yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, partisipasi aktif masyarakat bersama pemerintah desa dalam menyampaikan sanggahan merupakan bagian penting dari upaya penyempurnaan DTSEN agar semakin akurat dan tepat sasaran.

Ia menjelaskan bahwa salah satu persoalan yang masih sering terjadi adalah adanya perbedaan antara hasil pemutakhiran data yang telah dilakukan pemerintah desa melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes) dengan data penerima manfaat yang kembali diturunkan oleh pemerintah pusat. Dalam praktiknya, meskipun pemerintah desa telah melakukan verifikasi dan validasi sesuai kondisi riil masyarakat, data yang diterima dari pusat pada beberapa kesempatan masih menggunakan basis data sebelumnya sehingga belum sepenuhnya mencerminkan perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Akibatnya, masih dijumpai masyarakat yang secara ekonomi telah mengalami peningkatan kesejahteraan namun tetap tercatat sebagai penerima bantuan atau program perlindungan sosial. Di sisi lain, terdapat pula warga yang kondisi ekonominya lebih membutuhkan namun belum terakomodasi sebagai penerima manfaat. Kondisi tersebut menjadi tantangan yang perlu segera diselesaikan melalui pemutakhiran data yang lebih cepat, terintegrasi, dan berkelanjutan.

Sebagai tindak lanjut atas berbagai aspirasi yang diterimanya, Rai Mantra menyampaikan komitmennya untuk berkoordinasi dengan menyurati serta mengundang Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, Badan Pusat Statistik (BPS), serta instansi terkait lainnya guna membangun kesepahaman mengenai mekanisme pemutakhiran data penerima manfaat. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integrasi data lintas sektor sehingga tercipta sistem data yang lebih mutakhir, responsif, dan benar-benar mencerminkan kondisi nyata masyarakat di lapangan.

Selain persoalan DTSEN, Pemerintah Desa Taro juga menyampaikan pentingnya keberlanjutan alokasi Dana Desa dari pemerintah pusat. Dana Desa dinilai masih menjadi tulang punggung pembangunan desa, baik dalam pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, maupun penguatan ekonomi lokal. Pemerintah desa berharap kebijakan pengalokasian Dana Desa tetap dipertahankan secara optimal agar pembangunan di desa dapat terus berjalan secara berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang Kelihan Banjar Dinas juga menyampaikan aspirasi terkait implementasi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, desa-desa di Bali menghadapi tantangan dalam penyediaan lahan karena karakteristik kepemilikan tanah yang erat kaitannya dengan keberadaan desa adat. Oleh karena itu, diusulkan agar pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kebijakan khusus bagi Provinsi Bali sehingga penyediaan lahan untuk Koperasi Desa Merah Putih dapat dilakukan melalui pola kerja sama dengan desa adat sesuai karakteristik dan kearifan lokal Bali.

Selain itu, turut diusulkan agar keberadaan Koperasi Desa Merah Putih tidak berkembang menjadi kompetitor yang justru melemahkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) maupun usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang selama ini telah menjadi penggerak ekonomi masyarakat desa. Sebaliknya, koperasi diharapkan mampu menjadi mitra strategis yang saling melengkapi, memperkuat ekosistem ekonomi desa, memperluas akses pasar, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa menggeser peran lembaga ekonomi lokal yang telah ada.

Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Rai Mantra menyampaikan apresiasinya atas keterbukaan Pemerintah Desa Taro dan seluruh peserta diskusi dalam menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat. Menurutnya, aspirasi yang lahir langsung dari desa merupakan masukan yang sangat penting dalam pelaksanaan fungsi pengawasan DPD RI sekaligus menjadi bahan inventarisasi untuk diperjuangkan dalam pembahasan di tingkat nasional agar kebijakan yang dihasilkan semakin responsif, adaptif, dan berpihak kepada kebutuhan nyata masyarakat.

Kunjungan kerja ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah desa. Melalui dialog yang terbuka dan penuh semangat kebersamaan, diharapkan berbagai aspirasi yang lahir dari Desa Taro dapat menjadi bagian dari penyempurnaan kebijakan nasional, khususnya terkait implementasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), keberlanjutan Dana Desa, serta pengembangan Koperasi Desa Merah Putih yang tetap memperhatikan karakteristik daerah, keberadaan desa adat, keberlangsungan BUMDes, dan usaha ekonomi masyarakat. Dengan sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemerintah desa, pembangunan desa diharapkan semakin inklusif, berkeadilan, adaptif, dan berkelanjutan demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari desa.