Pendampingan di Desa Taro Membahas Perencanaan Substantif, Pencegahan Korupsi, KDMP, Partisipasi Masyarakat dan Desa sebagai Governing Community

TARO, 2 Oktober 2026 — Pemerintahan Desa Taro menerima kunjungan dan pendampingan dari Pak Mangku Jero Kadek Suardika, Tenaga Ahli Desa Provinsi Bali, Jumat (2/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang pembinaan sekaligus pertukaran gagasan mengenai bagaimana desa membangun tata kelola yang tidak berhenti pada pemenuhan administrasi, tetapi mampu memastikan setiap kebijakan, program, anggaran, dan kegiatan benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat serta memiliki dasar perencanaan yang jelas.
Kedatangan beliau di lingkungan Pemerintahan Desa Taro disambut oleh Sekretaris Desa Taro I Made Rupa, S.H., bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taro dan Direktur BUM Desa. Dalam pendampingan tersebut, pembahasan berkembang dari aspek perencanaan pembangunan desa, pengelolaan anggaran, partisipasi masyarakat, pencegahan korupsi sejak dari hulu, hingga penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai salah satu instrumen ekonomi masyarakat.

PERENCANAAN DESA HARUS BERANGKAT DARI KEBUTUHAN, BUKAN SEKADAR ADMINISTRASI
Dalam arahannya, Pak Mangku Jero Kadek Suardika menekankan bahwa perencanaan pembangunan desa tidak seharusnya dipahami sebatas rangkaian kegiatan administratif. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan bukan sekadar forum untuk mengumpulkan daftar usulan masyarakat, melainkan bagian dari proses untuk menemukan kebutuhan, menguji urgensi, menyusun prioritas, melakukan verifikasi, serta memastikan kemampuan pembiayaan desa.
Menurutnya, setiap program yang akhirnya masuk dalam perencanaan harus mampu dijelaskan dasar pemilihannya.
“Kenapa kegiatan ini diprioritaskan? Harus ada dasarnya, ada proposalnya, ada proses verifikasinya,” demikian salah satu penekanan yang disampaikan dalam pendampingan tersebut.
Dengan demikian, proses perencanaan idealnya tidak dilakukan secara terburu-buru. Aspirasi masyarakat perlu dihimpun terlebih dahulu, kemudian diverifikasi dan dikaji sebelum masuk pada tahapan penetapan prioritas. Musrenbang Desa juga bukan titik awal dari seluruh proses, melainkan bagian dari rangkaian perencanaan yang sebelumnya telah melalui tahapan penggalian dan pengolahan aspirasi.
Hal tersebut menjadi penting karena dalam praktiknya, pelaksanaan Musrenbang Desa yang dilakukan terlalu dekat dengan batas waktu penyusunan dokumen perencanaan dapat membuat proses berjalan terburu-buru. Padahal, antara aspirasi, verifikasi, penyusunan proposal, penentuan prioritas hingga penyusunan anggaran membutuhkan ruang waktu yang cukup agar keputusan yang dihasilkan benar-benar matang.

RPJM DESA, RKP DESA DAN APB DESA HARUS BERADA DALAM SATU GARIS PERENCANAAN
Salah satu hal yang mendapat perhatian dalam pendampingan adalah keterhubungan antara dokumen perencanaan dan penganggaran desa. Perencanaan tidak boleh berdiri sendiri-sendiri, melainkan harus membentuk satu rantai yang konsisten.
Dalam penjelasan tersebut ditegaskan bahwa arah pembangunan desa harus memiliki keterkaitan antara RPJM Desa, RKP Desa, APB Desa hingga pelaksanaan kegiatan, sementara Siskeudes digunakan dalam konteks pengelolaan keuangan desa.
“APB Desa itu harus bersumber dari RKP. RKP itu harus bersumber dari RPJM,” menjadi salah satu pokok penekanan dalam diskusi.
Artinya, kegiatan yang muncul dalam APB Desa seharusnya bukan kegiatan yang tiba-tiba muncul pada saat penyusunan anggaran. Kegiatan tersebut harus dapat ditelusuri dasar perencanaannya, memiliki hubungan dengan prioritas pembangunan desa, serta dapat dipertanggungjawabkan prosesnya.
Dalam konteks ini, Siskeudes dipandang sebagai instrumen dalam pengelolaan keuangan, bukan sebagai titik awal untuk menentukan apa yang harus dikerjakan desa. Substansi kebutuhan dan prioritas pembangunan harus ditentukan melalui proses perencanaan terlebih dahulu.
PENCEGAHAN KORUPSI DIMULAI DARI HULU
Pendampingan juga menyoroti pentingnya pencegahan praktik-praktik formalistik dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dokumen seperti berita acara, daftar hadir, keputusan musyawarah, proposal dan dokumen pendukung lainnya harus menjadi rekaman dari proses yang benar-benar berlangsung, bukan sekadar dibuat untuk memenuhi persyaratan administratif.
Pak Mangku Jero Kadek Suardika mengingatkan bahwa ketika musyawarah hanya dilakukan untuk menghasilkan dokumen, sementara substansi pembahasan, verifikasi kebutuhan dan pengambilan keputusan tidak benar-benar terjadi, maka tujuan utama tata kelola pemerintahan desa menjadi kehilangan makna.
“Esensinya tidak ada. Ini menjadi cikal bakal daripada korupsi sebenarnya. Ini yang tidak disadari,” ujarnya dalam konteks pentingnya membangun proses pemerintahan yang substantif sejak tahap perencanaan.
Pesan tersebut menempatkan pencegahan korupsi bukan hanya pada saat uang desa dibelanjakan, tetapi jauh lebih awal, yakni sejak menentukan kebutuhan, menetapkan prioritas, menyusun program, menentukan spesifikasi, hingga membangun sistem pengawasan dan pertanggungjawaban.
KDMP DAN TANTANGAN MENGUBAH POLA PIKIR
Pembahasan kemudian berkembang pada Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurut pemaparan Pak Mangku Jero Kadek Suardika, secara konsep KDMP memiliki gagasan besar untuk memperkuat ekonomi masyarakat desa. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi dan kesiapan sistem.
Karena itu, diperlukan proses inkubasi agar pengelola tidak hanya memahami koperasi sebagai sebuah kelembagaan, tetapi juga memiliki pola pikir sebagai pengelola usaha yang mampu membaca kebutuhan anggota, membangun jaringan distribusi, mengelola produk, memahami pasar, dan menciptakan manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Dalam skema yang dipaparkan, proses pendampingan dan pembentukan kapasitas pengelola menjadi bagian penting sebelum koperasi mampu menjalankan sistem usaha secara mandiri. Koperasi tidak cukup hanya memiliki bangunan, papan nama, struktur organisasi dan dokumen administrasi. Yang lebih penting adalah bagaimana sistem bisnisnya bekerja dan memberikan manfaat nyata kepada anggota.
DARI DISTRIBUTOR HINGGA MEMBANGUN SISTEM EKONOMI DESA
Salah satu gambaran yang disampaikan adalah bagaimana KDMP dapat mengambil peran dalam distribusi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk menjadi bagian dari rantai distribusi barang bersubsidi maupun kebutuhan pokok.
Namun, orientasinya tidak berhenti pada fungsi sebagai tempat distribusi. Dalam jangka panjang, koperasi diharapkan mampu membangun sistem usaha dan jaringan ekonomi yang lebih kuat sehingga masyarakat desa tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga memiliki posisi sebagai anggota dan pemilik usaha bersama.
Di sinilah konsep koperasi dipandang berbeda dengan kegiatan ekonomi biasa. Anggota memiliki keterikatan melalui kepemilikan dan hak sebagai anggota. Dengan demikian, manfaat ekonomi yang dihasilkan diharapkan dapat kembali kepada masyarakat yang menjadi bagian dari koperasi.
MENGURANGI KEMISKINAN DARI DUA SISI
Dalam perspektif yang disampaikan, upaya pengentasan kemiskinan tidak hanya dilakukan dengan meningkatkan pendapatan masyarakat. Ada sisi lain yang tidak kalah penting, yaitu mengurangi pengeluaran rumah tangga.
“Mengentaskan kemiskinan itu dua strateginya: satu, menambah pendapatan; yang kedua mengurangi pengeluaran.”
Gagasan tersebut memperlihatkan bahwa koperasi dapat ditempatkan sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat daya beli masyarakat. Ketika kebutuhan dasar dapat diperoleh melalui sistem distribusi yang lebih efisien dan memberikan manfaat kepada anggota, beban pengeluaran rumah tangga dapat ditekan.
Dengan demikian, KDMP sebaiknya tidak dipandang sebagai tujuan akhir. Koperasi adalah instrumen untuk membangun sistem ekonomi masyarakat yang lebih kuat, partisipatif dan berkelanjutan.
DARI PARTISIPASI SEMU MENUJU PARTISIPASI SUBSTANTIF
Hal menarik lainnya yang menjadi perhatian adalah konsep partisipasi masyarakat. Kehadiran masyarakat dalam suatu kegiatan belum tentu menunjukkan adanya partisipasi substantif.
Masyarakat yang hadir karena diundang atau dimobilisasi tentu berbeda dengan masyarakat yang memiliki kepentingan, kepemilikan, hak suara dan kesempatan nyata untuk menentukan arah pembangunan.
Dalam konteks KDMP, keterlibatan masyarakat melalui status sebagai anggota memberikan ruang yang lebih konkret. Masyarakat tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi memiliki posisi dalam sebuah kelembagaan ekonomi.
Konsep tersebut kemudian dikaitkan dengan gagasan desa sebagai “governing community”—desa sebagai komunitas yang memiliki kemampuan untuk mengatur, bermusyawarah, menentukan prioritas dan mengelola sumber dayanya sendiri.
Dalam perspektif ini, Perbekel dan BPD bukan ditempatkan sebagai satu-satunya pihak yang menentukan arah desa, melainkan sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang memfasilitasi masyarakat agar dapat menjalankan perannya sebagai subjek pembangunan.
INFRASTRUKTUR HARUS DIIKUTI SISTEM PENGELOLAAN
Pendampingan juga menyinggung pentingnya melihat pembangunan secara lebih utuh. Pembangunan infrastruktur tidak otomatis menghasilkan manfaat apabila setelah bangunan selesai tidak tersedia sistem pengelolaan yang jelas.
Sebuah fasilitas dapat dibangun dengan baik, tetapi tetap membutuhkan pengelola, model usaha, mekanisme operasional, pasar, distribusi dan keterlibatan masyarakat agar mampu bertahan dan memberikan manfaat dalam jangka panjang.
Karena itu, pembangunan tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “apa yang dibangun”, tetapi juga harus menjawab pertanyaan “siapa yang mengelola, bagaimana sistemnya berjalan, dari mana pendapatannya, siapa penerima manfaatnya, dan bagaimana keberlanjutannya”.
TRANSPARANSI DALAM RANTAI PENGADAAN
Dalam pembahasan mengenai tata kelola, turut disoroti pentingnya kewaspadaan terhadap potensi intervensi dalam rantai pengadaan. Hal ini disampaikan dalam bentuk ilustrasi mengenai bagaimana kebutuhan, spesifikasi, harga dan pihak-pihak yang terlibat dapat memengaruhi hasil akhir suatu kegiatan.
Karena itu, setiap keputusan pengadaan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, spesifikasi yang dapat dipertanggungjawabkan, harga yang wajar, serta proses yang transparan dan sesuai ketentuan.
Poin utamanya bukan sekadar mencari siapa yang salah, melainkan membangun sistem yang membuat setiap tahapan dapat diperiksa, dijelaskan dan dipertanggungjawabkan.
MEMBANGUN DARI HULU
Keseluruhan pendampingan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu gagasan besar: tata kelola desa harus dibangun dari hulu.
Jika perencanaan dilakukan dengan benar, maka penganggaran akan memiliki dasar. Jika penganggaran memiliki dasar, pelaksanaan kegiatan akan lebih mudah dikendalikan. Jika pelaksanaan dilakukan secara transparan, pertanggungjawaban menjadi lebih kuat. Dan jika seluruh proses melibatkan masyarakat secara bermakna, maka pembangunan tidak hanya menghasilkan kegiatan, tetapi juga membangun kapasitas masyarakat.
Pendekatan seperti ini membuat desa tidak sekadar menjadi pelaksana program, melainkan menjadi ruang tempat masyarakat bersama-sama menentukan masa depannya.
MENYERTAI PENDAMPINGAN DENGAN PERSEMBAHYANGAN DI PURA AGUNG GUNUNG RAUNG TARO
Selain agenda pendampingan di lingkungan Pemerintahan Desa Taro, kunjungan Pak Mangku Jero Kadek Suardika juga diisi dengan persembahyangan di Pura Agung Gunung Raung Taro. Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi langsung oleh Perbekel Taro I Wayan Warka.
Kehadiran di Pura Agung Gunung Raung Taro memberikan dimensi tersendiri dalam rangkaian kunjungan tersebut. Di tengah pembahasan mengenai tata kelola pemerintahan, pembangunan, ekonomi dan partisipasi masyarakat, ruang spiritual menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Taro yang tidak dapat dipisahkan dari identitas desa.
Bagi Desa Taro, pembangunan bukan hanya persoalan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menyangkut keberlanjutan kehidupan sosial, budaya dan nilai-nilai spiritual masyarakat.
MENEGUHKAN DESA SEBAGAI KOMUNITAS YANG MENGATUR MASA DEPANNYA
Kunjungan dan pendampingan Tenaga Ahli Desa Provinsi Bali tersebut menjadi momentum untuk melihat kembali bagaimana sebuah desa seharusnya bekerja.
Perencanaan tidak boleh berhenti pada dokumen. Musyawarah tidak boleh berhenti pada berita acara. Anggaran tidak boleh hanya dilihat dari angka. Koperasi tidak cukup hanya berdiri sebagai kelembagaan. Infrastruktur tidak cukup hanya selesai dibangun. Dan partisipasi masyarakat tidak cukup hanya diukur dari jumlah orang yang hadir dalam sebuah kegiatan.
Semua harus terhubung dalam satu ekosistem tata kelola yang menempatkan masyarakat sebagai subjek.
Dari perencanaan yang berbasis kebutuhan, penganggaran yang bersumber dari perencanaan, pelaksanaan yang transparan, pencegahan korupsi sejak dari hulu, penguatan ekonomi melalui KDMP, hingga penguatan partisipasi masyarakat, seluruhnya bermuara pada cita-cita yang sama: membangun desa yang mampu mengelola dirinya sendiri secara bertanggung jawab.
Bagi Pemerintahan Desa Taro, gagasan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa—dari administratif menuju substantif; dari mobilisasi menuju partisipasi; dari program menuju kepemilikan; dari pembangunan fisik menuju sistem yang berfungsi; dan dari sekadar melaksanakan kegiatan menuju membangun masyarakat yang mampu ikut menentukan masa depannya sendiri.