Taro, 15 Juli 2026 – Pemerintah Desa Taro melaksanakan Verifikasi Data Perlindungan Sosial (Perlinsos) yang dipusatkan di Balai Wantilan Banjar Taro Kaja selama dua hari, yakni Rabu, 15 Juli 2026 hingga Kamis, 16 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mendukung pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penyelenggaraan berbagai program perlindungan sosial agar semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Sebanyak 1.077 warga yang tergolong dalam Desil 1 sampai dengan Desil 4 menjadi sasaran verifikasi pada kegiatan ini. Kehadiran masyarakat dikoordinasikan secara terpadu oleh Kelihan Banjar Dinas di masing-masing wilayah sehingga pelaksanaan berlangsung tertib, sistematis, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain dilayani di Balai Wantilan Banjar Taro Kaja, masyarakat yang berhalangan hadir juga difasilitasi untuk melakukan proses verifikasi melalui Agen Perlinsos sesuai mekanisme yang berlaku.
Berdasarkan pantauan Tim Redaksi di lokasi kegiatan, proses verifikasi dilakukan melalui pencocokan dan pemutakhiran sejumlah elemen data penting, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor telepon seluler yang masih aktif, pemindaian biometrik wajah (face scan) sebagai autentikasi identitas, serta Nomor Identitas Pelanggan (IDPEL) rekening listrik. Seluruh data tersebut diverifikasi secara langsung oleh petugas sesuai prosedur yang berlaku guna memastikan kesesuaian identitas, meningkatkan kualitas basis data, serta mendukung terwujudnya Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang valid, akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan verifikasi ini memiliki arti yang sangat strategis karena data hasil pemutakhiran akan menjadi dasar dalam penyusunan berbagai kebijakan pemerintah di bidang kesejahteraan sosial, perencanaan pembangunan, serta penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat. Melalui data yang akurat dan terkini, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap program perlindungan sosial benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak sesuai kondisi sosial ekonomi yang sebenarnya.

Keberhasilan pelaksanaan kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Desa Taro, Kelihan Banjar Dinas, Agen Perlinsos, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat. Kolaborasi tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, responsif, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
Pemerintah Desa Taro menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah hadir dan mengikuti seluruh tahapan verifikasi dengan tertib. Diharapkan seluruh proses yang berlangsung selama dua hari ini dapat berjalan lancar sehingga menghasilkan data yang semakin berkualitas sebagai fondasi dalam penyelenggaraan program perlindungan sosial, pengentasan kemiskinan, serta pembangunan desa yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Kegiatan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta kebijakan Pemerintah Republik Indonesia mengenai pemanfaatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai rujukan utama dalam penyelenggaraan berbagai program perlindungan sosial. Melalui pemutakhiran data yang berkelanjutan, pemerintah berkomitmen menghadirkan pelayanan publik yang semakin efektif, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.