Loading...
 
 
read-more

TRUCK KEBERSIHAN DESA TARO TIBA


Hari ini Jumat 06 Maret 2020 Jam 02.30 PM Desa Taro mendatangkan angkutan kebersihan sampah berupa Truck. Adapun proses pengadaan Truck Kebersihan Desa ini bertujuan untuk meringankan proses pengangkutan sampah dari masyarakat Desa Taro maupun pihak Industri atau Pemilik Usaha dengan ketentuan berlaku melalui Regulasi dan MoU Pengelolaan Sampah di Bumdes Taro.


Pembelian atau pengadaan Truck Kebersihan Desa Taro ini bersumber dari Dana Desa (DDS) APBDes Taro Tahun Anggaran 2020 dengan harga 388 Juta rupiah dengan rekanan pengadaan adalah PT Sun Star Motor. Dan Truck hari ini dikirimkan oleh Bapak I Nyoman Keneng selaku Supervisor dan Ibu Indah selaku Sales Marketing PT. Sun Star Motor. Pihak PT. Sun Star Motor menyerahkan kepada Pelaksana Kegiatan (PK) yaitu Kasi Kesra Desa Taro I Wayan Gede Ardika, SE , kemudian Kasi Kesra menyerahkan kepada Perbekel Taro I Wayan Warka dan kemudian Perbekel Taro menyerahkan ke Ketua Bumdes Taro I Wayan Kertha dimana Bumdes sebagai pengelolaan aset desa. Proses ini diawali dengan melakukan survei  ketiga daeler dari perusahan atau PT yang berbeda. Kemudian pihak desa melakukan pengumuman lelang dan masuklah beberapa surat penawaran dari masing-masing rekanan atau PT yang berbeda. Kemudian dilakukan evaluasi penawaran dan dilanjutkan dengan mengundang  semua rekanan lelang dan pengumuman pemenang lelang yaitu PT. Sun Star Motor.


Pengelolaan Sampah melalui Angkutan Kebersihan Lingkungan Desa ini sepenuhnya dikelola oleh Unit Pengelola Sampah Desa Taro yang bernaung di Bawah BUMDESa Taro. Dan Pemerintah Desa sudah mengeluarkan Perdes Lingkungan yang relevan dengan hal ini , dimana dalam proses perumusannya sudah melibatkan MPH, Bumdes, KBD, Perangkat Desa, unsur Bendesa Adat, Unsur Kelihan Adat, unsur PKK  dan BPD sehingga nantinya Perdes tersebut bisa dijadikan dasar hukum dan dasar regulasi untuk mengatur dan atau menetapkan pararem mengenai kebersihan lingkungan dan pemilahan sampah organik dan non-organik di masing-masing banjar. 


Angkutan Truck Kebersihan Lingkungan ini juga sudah dilengkapi dengan GPS, sehingga kemanapun rute perjalanan truck ini nantinya akan secara realtime bisa diawasi dan diketahui jalur yang dilintasinya baik oleh IT Desa maupun oleh Manajer Pengelola Sampah dari Pihak Bumdes yang memang secara tupoksi Unit Pengelola Sampah Bumdes Taro yang memiliki tugas dan wewenang tersebut melalui manajer pengeloaan sampahnya.


Masyarakat diwajibkan untuk mampu memilah sampahnya sebelum diangkut oleh angkutan kebersihan desa. Harus dipilah atau dipisahkan antara sampah organik dan sampah non-organik, sehingga proses pengelolaan sampah akan semakin lebih efisien dan tepat sasaran. Masyarakat harus mampu merubah budaya hidup bersih melalui program wajib dari desa ini. Membangun budaya memilah sampah dengan baik dan budaya untuk selalu meminimalisir penggunaan sampah plastik. Dan ingatlah satu hal, bahwa menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah secara sembarangan adalah merupakan salah satu cara untuk mendunjukan bhakti dan atau spiritual kepada alam dan Tuhan.