
Transparansi Pembangunan Desa Taro Melalui Pemasangan Papan Proyek Sesuai Regulasi
Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan memasang papan proyek (papan informasi kegiatan) pada setiap pelaksanaan program pembangunan desa.
Pemasangan papan proyek ini merupakan implementasi dari prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta berbagai regulasi turunan lainnya yang mengatur transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
Melalui papan proyek tersebut, masyarakat dapat secara langsung mengetahui detail kegiatan pembangunan, mulai dari jenis kegiatan, lokasi, volume pekerjaan, sumber pendanaan, nilai anggaran, waktu pelaksanaan, hingga pelaksana kegiatan. Hal ini menjadi bentuk keterbukaan pemerintah desa kepada masyarakat sekaligus sarana kontrol sosial yang efektif.
Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek di lapangan, beberapa kegiatan pembangunan yang dilaksanakan di Desa Taro antara lain:
Pertama, kegiatan pengerasan jalan menuju Kebon Sari dan Balang Angus yang berlokasi di Banjar Taro Kelod dengan volume pekerjaan sepanjang 860 meter. Kegiatan ini didanai melalui Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak (BHP) dengan nilai anggaran sebesar Rp 469.117.083 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari. Pelaksanaan kegiatan ini dipercayakan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Taro. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat serta mendukung aktivitas ekonomi dan pertanian.
Kedua, kegiatan perkerasan jalan pertanian yang merupakan bagian dari Program Gerakan Pembangunan Siaga Desa Swatantra (PIK) Tahun Anggaran 2015. Kegiatan ini berlokasi di Banjar Puakan dan Banjar Tatag dengan volume pekerjaan sepanjang 2.350 meter. Sumber pendanaan berasal dari APBD Kabupaten Gianyar berupa bantuan keuangan, serta didukung oleh swadaya masyarakat. Nilai pagu anggaran sebesar Rp 378.000.000 dengan realisasi kegiatan sebesar Rp 362.880.000 dan biaya operasional Rp 15.120.000. Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh LPM Desa Taro dengan waktu pengerjaan selama 90 hari, yaitu dari 1 Oktober hingga 31 Desember 2015. Program ini menunjukkan sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung pembangunan infrastruktur pertanian.
Ketiga, kegiatan pembangunan Homestay Lembu Putih yang berlokasi di Banjar Taro Kaja dengan volume pekerjaan 1 unit. Kegiatan ini didanai melalui Bagi Hasil Pajak (BHP) dengan nilai anggaran sebesar Rp 385.183.450 dan waktu pelaksanaan selama 90 hari. Pelaksanaan kegiatan juga dilakukan oleh TPK Desa Taro. Pembangunan homestay ini merupakan bagian dari pengembangan potensi desa wisata yang menjadi salah satu unggulan Desa Taro.
Keberadaan papan proyek pada setiap kegiatan pembangunan ini bukan hanya sebagai bentuk pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen Desa Taro dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Dengan adanya informasi yang terbuka, masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa.
Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan Desa Taro sebagai desa yang bersih dari korupsi, dimana keterbukaan informasi dan akuntabilitas menjadi pilar utama dalam tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Dengan konsistensi dalam menyampaikan informasi pembangunan secara terbuka dan bertanggung jawab, Desa Taro diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berintegritas.
?
Penulis: IT Desa Taro (Dueg Creative)

.jpeg)


