? Petunjuk Arah ke Kantor Desa Taro
Loading...
 
 
read-more

Transparansi Desa Taro Tahun 2026 APBDes 2026, Pertanggungjawaban Realisasi APBDes 2025, dan LPPD 2025


Taro, 2026 – Pemerintah Desa Taro berkomitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif melalui penyediaan akses informasi publik kepada masyarakat. Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemerintah Desa Taro menyampaikan informasi terkait perencanaan, pelaksanaan, serta pertanggungjawaban keuangan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dalam rangka memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat, Pemerintah Desa Taro mempublikasikan dokumen resmi desa yang meliputi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026, Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025, serta Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025.

APBDes Tahun Anggaran 2026 merupakan dokumen perencanaan keuangan tahunan desa yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran. Penyusunan APBDes dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa dan mengacu pada prioritas pembangunan desa, sehingga menjadi dasar dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan desa tahun berjalan. Informasi APBDes ini juga telah dipublikasikan melalui media informasi di berbagai titik strategis desa sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan anggaran desa, Pemerintah Desa Taro telah menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025. Dokumen ini memuat secara rinci realisasi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa selama satu tahun anggaran, beserta laporan keuangan dan lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan. Penyusunan dan penetapan Peraturan Desa ini merupakan kewajiban pemerintah desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Pemerintah Desa Taro juga menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Tahun Anggaran 2025 sebagai laporan resmi Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui Camat. LPPD memuat informasi secara komprehensif mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat desa selama satu tahun anggaran. Laporan ini menjadi bahan evaluasi dalam rangka peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.

Penyusunan dan publikasi dokumen-dokumen tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh dokumen resmi tersebut melalui tautan berikut:

Download Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 (PDF)

Download LPPD Desa Taro Tahun Anggaran 2025 (PDF)

Melalui publikasi ini, Pemerintah Desa Taro berharap masyarakat dapat mengetahui secara jelas perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban keuangan desa, serta turut berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung pembangunan desa.

Pemerintah Desa Taro akan terus berupaya meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.