
Sosialisasi Pemahaman Nilai-Nilai Integritas dan Pengendalian Gratifikasi serta Pembinaan Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi di Desa Taro
Desa Taro, Tegallalang – Kamis, 16 Oktober 2025. Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pemahaman Nilai-Nilai Integritas dan Pengendalian Gratifikasi serta Pembinaan Pemenuhan Indikator Desa Antikorupsi, bertempat di Kantor Desa Taro, Kamis (16/10).
Kegiatan ini merupakan pelaksanaan dari Program Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025, hasil kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dengan Inspektorat Kabupaten Gianyar, berdasarkan surat resmi Sekretariat Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 700/172.12/Itkab/2025 tanggal 6 Oktober 2025.
Desa Taro menjadi salah satu dari tujuh desa di Kabupaten Gianyar yang dipilih sebagai lokasi pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi program ini.
Kegiatan Berbasis Regulasi dan Prinsip Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Program Desa Antikorupsi ini mengacu pada berbagai regulasi dan kebijakan nasional tentang penguatan integritas dan pencegahan korupsi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yang menegaskan peran KPK dalam upaya pencegahan korupsi melalui pendidikan dan pembinaan masyarakat.
 - Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan desa harus berasaskan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan tertib anggaran.
 - Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur pentingnya pengawasan internal dan pengendalian gratifikasi pada tingkat desa.
 - Peraturan Bupati Gianyar Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), sebagai dasar dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang efektif dan berintegritas.
 - Pedoman Desa Antikorupsi KPK RI Tahun 2023, yang memuat 18 indikator dan 5 komponen utama, meliputi: Tata Laksana, Pengelolaan Keuangan, Pelayanan Publik, Pengawasan, dan Partisipasi Masyarakat.
 
Dengan dasar hukum tersebut, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi Desa Taro untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, serta berlandaskan nilai-nilai integritas dan tanggung jawab moral.
Penguatan Nilai Integritas di Lingkungan Pemerintahan Desa
Kegiatan dibuka oleh Perbekel Desa Taro, yang menegaskan bahwa penerapan nilai-nilai integritas bukan hanya kewajiban formal, tetapi merupakan budaya kerja yang harus melekat dalam setiap tindakan aparatur pemerintahan.
Beliau mengajak seluruh perangkat desa untuk menjadikan Desa Taro sebagai contoh pemerintahan desa yang jujur, profesional, dan transparan.
Acara dihadiri oleh seluruh perangkat Pemerintah Desa Taro, meliputi Sekretaris Desa, para Kepala Urusan, Kepala Seksi, staf administrasi, Ketua dan Anggota BPD, Kelihan Banjar Dinas se-Desa Taro, TP PKK Desa Taro, serta pengurus BUMDes Sarwada Amerta Taro.
Sesi utama kegiatan menghadirkan narasumber Dwi Novita Ariyaningtyas, S.Pd., CCMS, Auditor Muda Inspektorat Kabupaten Gianyar sekaligus Penyuluh Antikorupsi bersertifikasi LSP KPK RI.
Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa pengendalian gratifikasi merupakan pilar utama dalam sistem pencegahan korupsi, dan integritas harus dijaga sebagai nilai moral yang mengikat seluruh aparatur.
“Integritas adalah dasar kepercayaan publik. Ketika aparatur desa mampu menolak gratifikasi dan bekerja jujur, maka kepercayaan masyarakat akan tumbuh, dan desa akan kuat secara moral dan institusional,” tegas Dwi Novita.
Pandangan Ketua BPD Desa Taro: Integritas Sebagai Roh Pemerintahan
Dalam kesempatan tersebut, Ketua BPD Desa Taro, I Wayan Suardika, S.H., M.H., yang juga dikenal sebagai seorang lawyer dan mantan Perbekel Desa Taro, menyampaikan pandangan hukum dan moralitas dalam konteks tata kelola desa berintegritas.
“Desa adalah garda terdepan pemerintahan, tempat nilai moral diuji dan kepercayaan publik dibangun. Aparatur desa harus menjadi teladan. Integritas bukan sekadar kata indah, tetapi roh yang menghidupkan sistem pemerintahan yang bersih dan bermartabat,” ujar I Wayan Suardika.
Beliau juga menegaskan bahwa Desa Taro memiliki kekuatan sosial dan budaya yang unik untuk menjadi percontohan desa antikorupsi di Bali, karena selain sebagai desa tertua dan bersejarah, Taro juga memiliki nilai-nilai adat yang selaras dengan semangat Tri Kaya Parisudha — berpikir, berkata, dan berbuat benar.
Kebersamaan sebagai Simbol Integritas
Kegiatan berlangsung interaktif, penuh antusiasme, dan diakhiri dengan makan siang bersama seluruh peserta dan narasumber, sebagai simbol kebersamaan dan kesatuan niat dalam membangun desa yang bersih dan berintegritas.
Momentum ini menjadi pengingat bahwa perjuangan melawan korupsi tidak dimulai dari regulasi semata, melainkan dari kesadaran dan keteladanan diri setiap aparatur.
Melalui kegiatan ini, Desa Taro menegaskan komitmennya untuk menjadi Desa Berintegritas, Desa Inspiratif, dan Desa Antikorupsi, yang tidak hanya maju dalam pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga kuat dalam moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial.
Desa Taro — Dari Desa Tertua di Bali, Menjadi Desa Berintegritas dan Inspiratif.




