SK PENGELOLA BUMDESA TARO 2017
KEPUTUSAN PERBEKEL TARO
NOMOR : 19 TAHUN 2017
T E N T A N G
PEMBENTUKAN PENGURUS BUMDESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PERBEKEL TARO
Menimbang : |
|||||||
|
|||||||
a. Bahwa untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa dan kemampuan Pemerintah Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan serta Pelayanan Masyarakat. b. bahwa untuk pengembangan potensi perekonomian dan mendorong tumbuhnya usaha perekonomian Masyarakat desa secara keseluruhan dalam rangka pengentasan kemiskinan c. Berdasakan Berita Acara Tanggal 28 Agustus 2017 tentang Penetapan Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa ( BUMDesa ) Desa TARO d. bahwa berdasarkan maksud dan tujuan serta pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, b, dan c maka perlu menetapkan Keputusan Perbekel tentang Pembentukan Kepengurus BUMDesa Desa Taro |
|||||||
|
|
|
|||||
Mengingat : |
|||||||
|
|
|
|||||
|
1. |
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. ( Lembaran Negara RI Tahun 2004 No.131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4443 ); |
|||||
|
|
|
|||||
|
2. |
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 ); |
|||||
|
|
|
|||||
|
3. |
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5394) |
|||||
|
|
|
|||||
|
4. |
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495 );
|
|||||
|
5.
6. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539 );
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717 ); |
|||||
|
|||||||
|
7. |
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggarana Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558 );
|
|||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tamabahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694); |
|||||
|
9. |
Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13 ); |
|||||
|
10. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 158 ); |
|||||
|
11. |
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengrusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 296 ); |
|||||
|
13.
14.
15. |
Peraturan Bupati Gianyar Nomor 72 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Berita Daerah Kabupaten Gianyar tahun 2015 Nomor 72 tahun 2015 )
Peraturan Desa TARO Nomor 05 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa ( Lembaran Desa TARO Tahun 2016 Nomor
Peraturan Desa TARO Nomor 07 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ( APBDesa) Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Desa TARO Kabupaten Gianyar Tahun 2017 Nomor 07
|
|||||
|
16. |
Peraturan Desa Taro Nomor 04 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Desa Taro Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pendirian Pengurusan Dan Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Desa TARO Kabupaten Gianyar Tahun 2017 Nomor 04
|
|||||
|
|
|
|||||
M E M U T U S K A N : |
|||||||
Menetapkan : |
|||||||
|
|
|
|||||
KEPUTUSAN PERBEKEL TAROTENTANG SUSUNAN KEPENGURUSAN BUMDESA |
|||||||
|
|
|
|||||
|
|||||||
|
|
Pasal 1 |
|||||
|
|
Mengangkat dan menugaskan orang yang namanya tercantum dalam lampiran Keputusan Perbekel Taro ini sebagai pengurus BUMDesa Taro |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
Pasal 2 |
|||||
|
|
Pengurus di maksud Pasal 1 dalam melaksanakan tugas agar selalu berpedoman pada AD-ART BUMDesa |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
Pasal 3 |
|||||
|
|
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
Pasal 4 |
|||||
|
|
Apabila dikemudian hari terdapat perubahan dalam susunan Kepengurusan BUMDESA akan diadakan penyempurnaan sebagai mana mestinya. |
|||||
|
|
|
|||||
|
|
DI Tetapakan di : TARO Pada Tanggal : 31 Agustus 2017 Perbekel Taro
( I WAYAN SUARDIKA ) |
|||||
|
|
|
|||||
LAMPIRAN : KEPUTUSAN PERBEKEL TARO, KECAMATAN TEGALLALANG, ..KABUPATEN GIANYAR
NOMOR : 19 Tahun 2017
TANGGAL : 31 Agustus 2017
TENTANG : SUSUNAN PENGURUS BUMDesa Taro
SUSUNAN PENGURUS BUMDESA TARO
DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG
KABUPATEN GIANYAR
PROVINSI BALI
- Pengawas : Ketua : I Ketut Madia. SH, M.Si
Wakil Ketua : I Wayan Suar Eka Putra,SE
Sekretaris : I Made Madri. S,Pd, M.Pd
- Pelaksana Operasional : Ketua /Manajer : Ni Kadek Sugianti Sekretaris : Ni Wayan Sepriyanti
Bendahara : Ni Nyoman Muliartini
- Unit Usaha Simpan Pinjam :
Kolektor + Verifikasi : Ni Nyoman Ganti
- Unit fotocopy dan Toserba : Ni Kadek Piani
: Ni Wayan Wesi
- Unit Desa Wisata
- Ketua Unit : Dewa Ayu Trisna Dewi
- Anggota 1 : I Wayan Suarginata
- Anggota 2 : I Wayan Mudika
Taro, 31 Agustus 2017
Perbekel Taro
I WAYAN SUARDIKA
STRUKTUR BUMDES
DESA TARO
PENASEHAT 1. I Ketut Madia. SH, M.Si 2. I Made Madri. S,Pd, M.Pd |
Unit Foto Copy &Toserba 1.Ketua Unit : Ni Kadek Piani 2.Anggota : Ni Wayan Wesi
|
Unit Desa Wisata 1.Ketua Unit : Dewa Ayu Trisna Dewi 2.Anggota 1 : I Wayan Suarginata 3.Anggota 2 : I Wayan Mudika
|
Unit Usaha Simpan Pinjam Ketua Unit : Ni Nyoman Ganti
|
PELAKSANA OPERASIONAL 1.Ketua : Ni Kadek Sugianti 2.Sekretaris : Ni Wayan Sepriyanti 3.Bendahara : Ni Nyoman Muliartini
|
PEMBINA 1. Perbekel Taro ( I Wayan Suardika.SH )
|