Taro – Senin 13 April 2020 | Desa Adat Taro Kaja dengan Peraturan Desa Adat (Pararem) Nomor 01/DA/TR.KJ/III/2020 tentang Pembentukan Satgas Gotong Royong Pencegahan COVID-19 Berbasis Desa Adat menugaskan Pecalang Desa Adat Taro Kaja dan melibatkan Sekeha Teruna Giri Madya Taro Kaja sebagai Satuan Petugas (Satgas) penanggulangan pencegahan penyebaran pandemi COVID-19 Corona Virus Disease di Desa Taro khususnya di Desa Adat Taro Kaja.
Posko Satgas ini terdiri dari dua titik pintu masuk Desa Adat Taro Kaja yaitu perbatasan disisi selatan dan sisi utara. Masing-masing posko ditugaskan dua orang dengan sistem shift, yakni shift pagi dari jam 07.00 AM sampai dengan jam 15.00 PM dan shift sore dari jam 15.00 PM sampai dengan jam 21.00 PM.
Satgas ini akan mencatat dan memeriksa para pendatang dari luar dan para pedagang yang membawa banyak barang. Satgas ini juga memberikan hand sanitizer kepada masyarakat yang baru datang menuju wilayah desa taro khususnya Desa Adat Taro Kaja. Satgas ini juga mengedukasi dan mengingatkan masyarakat untuk tetap menggunakan masker saat berpergian dan tetap social distancing dan diingatkan supaya tetap lock down sebisa mungkin demi keamanan dan keselamatan.
Dan ini adalah beberapa point penting dari isi pararem Desa Adat Taro Kaja terkait pencegahan pandemi corona ini, yaitu :
Bagi pedagang pendatang dilarang masuk di wilayah lingkungan Desa Adat Taro Kaja, kecuali pedagang pangan dan kebutuhan pokok dan pakan ternak warga Desa Adat Taro Kaja.
Bagi pedagang warung di wilayah Taro Kaja agar segera ditutup mulai jam 09.00 PM.
Apabila ada anggota warga / masyarakat atau sekelompok pemuda berkumpul dan apabila masih ada yang melanggar akan segera diperingati untuk di bubarkan.
Tenaga kerja luar Kecamatan Tegallalang dihimbau agar tingal di tempat bekerja di Taro Kaja selama proyek pekerjaannya belum selesai. Dan apabila tidak mau tinggal ditempat, agar pemilik proyek kegiatannya diberhentikan sementara selama wabah Covid-19 ini masih mewabah.
Pedagang sembako bahan pangan pokok manusia dan pakan ternak armada angkutannya di semprot atau di fumigasi.
Bagi yang dating dari tempat bekerja dari luar Bali agar dilakukan dikarantina sesuai SOP dari Dinas Kesehatandan petugas Satgas untuk mengawasi terus.
Sanksi :
Semua pelanggaran yang dilakukan terhadap hasil keputusan rapat dan SK Satgas Gotong Royong penanganan Covid-19 dikenai sanksi sesuai pararem yang sudah berlaku di Desa Adat Taro Kaja yaitu kena Pemrasitan Jagat. Bagi yang mengajak dan bertanggung jawab terhadap pendatang atau tenaga kerja yang dimiliki.