Loading...
 
 
read-more

Regulasi Desa

PEMERINTAH KABUPATEN GIANYAR

KECAMATAN TEGALLALANG

DESA TARO


 Alamat : Jaba Pura Agung Gunung Raung, Telepon: (0361) 981201
 
PERBEKEL TARO
KECAMATAN TEGALLALANG KABUPATEN GIANYAR
 
PERATURAN DESA
NOMOR : 05 TAHUN 2014
 
TENTANG
 
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Review RPJM - DESA)
TAHUN 2014 - 2018
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
 
PERBEKEL TARO
 
Menimbang :

Bahwa dalam rangka Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( Review RPJM-Desa ) perlu dibuat peraturan desa yang merupakan landasan hukum untuk mengatur kebijakan – kebijakan perencanaan pembangunan desa;

Bahwa untuk menetapkan Review RPJM-Desa sebagaimana dimaksud huruf a, diperlukan adanya peraturan desa;

Bahwa untuk menjabarkan dan melengkapi peraturan tersebut diperlukan keputusan perbekel;

Bahwa dalam menjalankan kebijakan tertentu, diperlukan rekomendasi dan petunjuk teknis.


Mengingat :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007, tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2007, tentang Kader Pemberdayaan Masyarakat;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2007, tentang Pedoman Penyusunan dan Pendayagunaan Data Profil Desa / Kelurahan;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2007, tentang Perencanaan Pembangunan Desa;

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2007, tentang Pendataan Program Pembangunan Desa/ Kelurahan

SE Mendagri Nomor 414.2/1408/PMD, tanggal 31 Maret 2010 tentang Petunjuk Teknis Perencanaan Pembangunan Desa

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, Nomor : 13 Tahun 2008 Tentang: Rencana Pembangunan Jangka menengah Daerah (RPJMD) Kab. Gianyar;

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Terintegrasi Daerah (SIMPATIDA)

Peraturan Desa Taro, Nomor: 1 tahun 2010 tentang : Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa).


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN DESA TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (Review RPJM - DESA) TAHUN 2014 – 2018

 
BAB I 
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa yang dimaksud dengan :

Pemerintahan Desa adalah Pemerintahan Desa Taro dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Pemerintahan Desa adalah Perbekel dan perangkat desa

Peraturan Desa adalah semua peraturan yang ditetapkan oleh Perbekel dan BPD.

Keputusan Perbekel adalah semua keputusan yang bersifat mengatur dan merupakan      pelaksanaan dari peraturan desa dan kebijaksanaan Perbekel yang menyangkut pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM – Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahunan yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, program Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), lintas SKPD dan program prioritas kewilayahan, disertai dengan rencana kerja.

Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disingkat RKP – Desa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimuthakirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerjadan pendanaan serta perkiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat LPM/LKMD adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa yang selanjutnya disingkat KPMD adalah anggota masyarakat desa yang memiliki pengetahuan. Kemauan untuk menggerakkan masyarakat berpartisipasi dalam pemberdayaan masyarakat dan pembangunan partisipatif.

Profil Desa adalah gambaran menyeluruh tentang karakter desa yang meliputi data dasar keluarga, potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, kelembagaan, prasarana dan sarana serta perkembangan kemajuan dan permasalahan yang dihadapi desa.

BAB II
TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENETAPAN REVIEW RPJM – DESA
Pasal 2

Rencana Review RPJM – Desa dapat diajukan oleh pemerintah desa;

Dalam menyusun rancangan Review RPJM – Desa, pemerintah desa harus memperhatikan dengan sungguh – sungguh aspirasi yang berkembang di masyarakat yang diwadahi oleh LPM/LKMD;

Rancangan Review RPJM – Desa yang berasal dari pemerintah desa disampaikan oleh perbekel kepada pemangku kepentingan yaitu LPM/LKMD, LK, PKK – Desa, KPMD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sebagainya;

Setelah menerima rancangan Review RPJM – Desa, pemerintah desa melaksanakan Musrenbang desa untuk mendengarkan penjelasan perbekel tentang perencanaan pembangunan desa;

Jika rancangan Review RPJM – Desa berasal dari pemerintah desa. Maka pemerintahan desa mengundang LPM/LKMD, lembaga – lembaga kemasyarakatan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat lainnya, untuk melakukan Musrenbang Desa membahas RPJM – Desa;

Setelah dilakukan Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan (5), maka pemerintah desa menyelenggarakan rapat paripurna yang dihadiri oleh BPD dan pemerintah desa serta LPM/LKMD dan lembaga kemasyarakatan dalam acara penetapan persetujuan BPD atas rancangan Review RPJM – Desa menjadi Review RPJM – Desa yang dituangkan dalam Peraturan Desa ; dan

Setelah mendapat persetujuan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) maka perbekel menetapkan Review RPJM – Desa, serta memerintahkan sekretaris desa atau kepala urusan yang ditunjuk untuk mengundangkannya dalam lembaran desa;
 
BAB III
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PENETAPAN Review RPJM – DESA
Pasal 3

Pemerintahan Desa wajib mengembangkan nilai – nilai demokrasi, para anggotanya untuk mengambil keputusan yang dikoordinir oleh LPM/LKMD atau sebutan lain dalam forum Musrenbang Desa;

Mekanisme pengambilan keputusan dalam forum Musrenbang Desa dalam perencanaan pembangunan desa berdasarkan musyawarah dan mufakat.


BAB IV 
KETENTUAN PENUTUP
 
Pasal 4
 
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam peraturan Review RPJM – Desa ini akan diatur oleh keputusan perbekel.
 
Pasal 5
 
Peraturan Desa tentang Review RPJM – Desa ini mulai berlaku pada saat diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan peraturan desa ini dengan menempatkannya dalam lembaran desa.
 
 

Diundangkan di Desa Taro

Pada tanggal 12 Desember 2014

SEKRETARIS DESA

 

 

 

 

 

I KETUT RAPIA )

Ditetapkan di Desa Taro

Pada tanggal 12 Desember 2014

PERBEKEL

 

 

 

 

 

I WAYAN SUARDIKA )