RAPAT PENYUSUNAN RKP Desa Taro Tahun Anggaran 2020
Sabtu, 24 Agustus 2019 Desa Taro
melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Aula
Rapat Kantor Desa Taro. RKP desa adalah
penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.
Tujuan RKP Desa yaitu :
- Sebagai
dasar penyusunan APBDes
- menciptakan
rasa memiliki & tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan dalam 1
tahun
- sebagai
bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan dalam 1 tahun
- sebagaia
ruang pembelajaran pemdes & masyarakat
- memastikan
anggaran yang digunakan terarah & bermanfaat
- sebagai
acuan penyusunan operasional pemdes dalam 1 tahun
Mekanisme penyusunan RKP :
- Musdes
perencanaan
- Pembentukan
tim 11 / penyusun RKP
- pencermatan
pagu indikatif & penyelarasan program
- Pencermatan
ulang RPJM
- Penyusunan
rancangan RKP ( 5 bidang )
- Loka
karya / rembug warga
- Musyawarah
perencanaan pembangunan desa ( musrenbangdes )
- Penetapan
RKP ( Perdes )
Peran peran dalam penyusunan RKP :
- Perbekel
: membentuk Tim, selaku pembina, memeriksa ranc.RKP, menyelenggarakan
musrenbangdes
- BPD
: menyelenggarakan musdes perencanaan, membentuk tim verifikasi, mensepakati
rancangan RKP Desa
- Masyarakat
: membahas RKP Desa dalam musdes & musrenbangdes, memberi masukan dalam
pembahasan RKP