Loading...
 
 
read-more

RAPAT PENYUSUNAN RKP Desa Taro Tahun Anggaran 2020

Sabtu, 24 Agustus 2019 Desa Taro melaksanakan Rapat Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2020 yang bertempat di Aula Rapat Kantor Desa Taro.  RKP desa adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 tahun.

Tujuan RKP Desa yaitu :

  1. Sebagai dasar penyusunan APBDes
  2. menciptakan rasa memiliki & tanggungjawab bersama terhadap program pembangunan dalam 1 tahun
  3. sebagai bahan evaluasi pelaksanaan pembangunan dalam 1 tahun
  4. sebagaia ruang pembelajaran pemdes & masyarakat
  5. memastikan anggaran yang digunakan terarah & bermanfaat
  6. sebagai acuan penyusunan operasional pemdes dalam 1 tahun

Mekanisme penyusunan RKP :

  1. Musdes perencanaan
  2. Pembentukan tim 11 / penyusun RKP
  3. pencermatan pagu indikatif & penyelarasan program
  4. Pencermatan ulang RPJM
  5. Penyusunan rancangan RKP ( 5 bidang )
  6. Loka karya / rembug warga
  7. Musyawarah perencanaan pembangunan desa ( musrenbangdes )
  8. Penetapan RKP ( Perdes )

Peran peran dalam penyusunan RKP :

  1. Perbekel : membentuk Tim, selaku pembina, memeriksa ranc.RKP, menyelenggarakan musrenbangdes
  2. BPD : menyelenggarakan musdes perencanaan, membentuk tim verifikasi, mensepakati rancangan RKP Desa
  3. Masyarakat : membahas RKP Desa dalam musdes & musrenbangdes, memberi masukan dalam pembahasan RKP