Loading...
 
 
read-more

RAPAT PENETAPAN DATA PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI DESA TARO BAGI WARGA RTM TERCECER DAN YANG TERDAMPAK COVID 19

Taro – Kamis 23 April 2020 | 01.41 PM bertempat di Aula Rapat Kantor Desa Taro diadakan Rapat Penetapan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Taro khusus bagi warga yang masih tercecer dan yang belum pernah menerima bantuan apapun dari pemerintah. Rapat ini dihadiri oleh Ketua BPD Taro I Made Misi, S.Sos yang sekaligus membuka rapat penetapan BLT ini, Perbekel Taro I Wayan Warka, Sekdes Desa Taro I Made Rupa, Ketua LPM Desa Taro I Made Neteg, Tenaga Ahli Pelayanan Sosial Dasar Kabupaten Gianyar Bapak A.A Gede Putera dan Pendamping Desa Bu Eka Anggawati, serta seluruh Perangkat Desa Taro baik Kaur Kasi Staf maupun Kelihan Banjar Dinas Sedesa Taro.


Setelah melakukan pendataan selama dua hari berturut turut siang dan malam yang dilakukan oleh Satgas Covid-19 bersama Kelihan Banjar Dinas di masing-masing banjar dan juga di hadiri langsung ke lapangan oleh Perbekel Taro bersama perangkat desa. Data tersebutlah saat rapat ini akan ditetapkan sesuai dengan hasil verifikasi data dari tim verifikasi sesuai dengan acuan regulasi dan SOP kriteria yang sudah ditentukan oleh acuan surat resmi dari PMD Gianyar Nomer140/994/DPMD/2020 tentang Pedoman Penetapan BLT dan Perubahan APBDes 2020.


Menindaklanjuti    Peraturan    Menteri    Desa,    Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan Surat Pemberitahuan Nomor : 1261/PRI.00/IV/2020 tanggal 14 April 2020 serta hasil video Confrence Kepala Dinas PMD Provinsi dan Kabupaten/ Kota se Bali dengan Menteri Desa PDDT terkait Dana Desa dapat dipergunakan untuk bantuan langsung tunai kepada keluarga miskin di desa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut

Besaran BLT diberikan Rp. 600.000 (Enam Ratus Ribu Rupiah)/ bulan selama 3 (tiga) bulan dari Bulan April s/d Bulan Juni 2020. Penyaluran dilakukan oleh Pemerintah Desa dengan mekanisme Non Tunai

Sasaran BLT Dana Desa tahun 2020 adalah Keluarga miskin yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan Keluarga Miskin   yang tercecer dari pendataan Organisasi Perangkat Daerah.


Kriteria yang mendapatkan BLT yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 :

a) Masyarakat  Miskin  yang  belum  terdata  sebagai penerima  program keluarga Harapan (PKH)

b) Masyarakat miskin  yang  belum  terdata sebagai penerima  bantuan  Pangan  Non  Tunai  (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra

c) Masyarakat miskin  yang  belum  terdata sebagai penerima Kartu Prakerja (KP)

d) Masyarakat  miskin  yang  tercecer  pada  waktu pendataan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Gianyar

e) Kepala Keluarga/ Tulang punggung keluarga yang menderita sakit kronis/ menahun sehingga tidak bisa mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya

f) Masyarakat  yang  kepala  keluarga  atau anggota keluarga kehilangan mata pencaharian, meliputi Pekerja  PHK  dampak  dari  Covid  19  (yang dibuktikan  adanya  Surat  Keterangan  PHK dari tempatnya bekerja dan diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya), Pekerja  yang  dirumahkan  karena  dampak covid 19 (yang dibuktikan adanya Surat Keterangan dari tempatnya bekerja dan selama dirumahkan tidak mendapatkan penghasilan/Gaji serta diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya), Buruh/tukang bangunan, pekerja pariwisata, dan pekerja lainnya yang kehilangan pekerjaan/ tidak mendapatkan penghasilan yang diperkirakan oleh Tim Pendataan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan tidak mampu memenuhi kebutuhan pangan keluarganya);


Kriteria   yang   tidak   mendapatkan   BLT   yang bersumber dari Dana Desa:

a) Polri dan pensiunan Polri; b.  TNI dan pensiuanan TNI; c.  PNS dan pensiunan PNS

b) Pemerintah Desa (perbekel, perangkat Desa, staf perangkat Desa, tenaga honor Desa

c) BPD

d) Tenaga    Harian    Lepas    (THL)    Pemerintah Kabupaten/ Kota atau Pemerintah Provinsi

e) Wiraswasta yang masih memiliki penghasilan

f) Pegawai swasta yang masih aktif tidak di PHK atau dirumahkan

g) Masyarakat miskin yang sudah terdaftar pada Program Keluarga Harapan (PKH)

h) Masyarakat miskin yang  sudah terdaftar pada Pendataan KK Miskin yang dilakukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Kabupaten Gianyar

i) Masyarakat miskin yang  sudah terdata sebagai penerima  bantuan  Pangan  Non  Tunai  (BPPT)/ penerima Raskin/Rastra

j) Masyarakat  miskin  yang  telah  terdaftar  dalam program pemerintah lainnya untuk menghindari adanya tumpang tindih pemberian bantuan

k) Kepala  Keluarga  yang  kehilangan  pekerjaan/ dirumahkan     tetapi     salah     satu     anggota  keluarganya     masih     memiliki     pekerjaan/penghasilan.


Berdasarkan jumlah pendataan yang masuk secara menyuluh dari 14 banjar sedesa taro sebanyak 172 orang. Sehingga berdasarkan acuan anggaran dan acuan kelayakan sesuai dengan SOP dan regulasi kriteria yang ada, maka rapat menghasilkan keputusan berupa penetapan data daftar calon penerima BLT yaitu ditetapkan sejumlah 165 orang dan akan menggunakan anggaran dari Dana Desa (DDS) sebanyak 165 orang x 600 ribu x 3 bulan total menjadi 297 juta rupiah yaitu dari banjar puakan sebanyak 10 orang, dari banjar pakuseba sebanyak 14 orang, dari banjar pisang kaja sebanyak 11 orang, dari banjar tebuana sebanyak 16 orang, dari banjar sengkaduan sebanyak 11 orang, dari banjar alas pujung sebanyak 5 orang, dari banjar pisang kelod sebanyak 7 orang, dari banjar taro kelod sebanyak 7 orang, dari banjar taro kaja sebanyak 13 orang, dari banjar ked sebanyak 9 orang, dari banjar tatag sebanyak 7 orang, dari banjar patas sebanyak 12 orang, dari banjar let sebanyak 20 orang dan dari banjar belong sebanyak 23 orang.


Menurut rencana pusat pencairan BLT ini akan dicairkan pada bulan april 2020, tetapi berdasarkan wecana bapak bupati gianyar melalui rapat teleconference via meeting aplikasi zoom bersama seluruh camat dan perwakilan perbekel dimasing-masing kecamatan kemarin rabu 22 april 2020 supaya ditunda dulu untuk sementara waktu.

DATA VALID PENERIMA BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DARI DANA DESA SILAHKAN KLIK DISINI