
Rapat Musyawarah Desa Taro: Penyepakatan Rancangan Perdes RKP Tahun 2026 dan Perubahan APBDes II Tahun 2025
Selasa, 30 September 2025
Taro, Tegallalang – Pemerintah Desa Taro bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taro melaksanakan Rapat Musyawarah Desa terkait Pembahasan dan Penyepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2026 serta Musyawarah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan II Reguler Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa, 30 September 2025, di Balai Pertemuan Desa Taro.
Acara dibuka secara resmi dengan rangkaian tata acara: prakata oleh MC, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, pembacaan doa, laporan Ketua Panitia, sambutan pembukaan oleh Ketua BPD Desa Taro, serta arahan dari Perbekel Desa Taro.
Agenda inti musyawarah diisi dengan pemaparan Rancangan RKP Desa Tahun 2026 oleh Sekretaris Desa Taro, serta penjelasan terkait Perubahan APBDes II Tahun 2025 (Reguler). Selanjutnya, Ketua Koperasi Merah Putih menyampaikan laporan mengenai perkembangan teknis koperasi, termasuk inovasi dan rencana ke depan.
Ketua BPD Desa Taro dalam arahannya menekankan pentingnya perencanaan program yang akurat, terukur, dan sesuai kebutuhan masyarakat, agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara penganggaran dan realisasi di lapangan. Prinsip ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain membahas RKP dan APBDes, musyawarah juga menyinggung rancangan Perdes lainnya, yakni:
- Rancangan Perdes tentang Perkawinan pada Gelang, yang setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum, sosial, dan budaya diputuskan tidak dilanjutkan karena dinilai tidak sesuai untuk diterapkan.
- Rancangan Perdes tentang Porsenides (Pekan Olahraga dan Seni Desa), yang disepakati dilaksanakan dua tahun sekali dengan tujuan memberi ruang persiapan dan pelaksanaan yang lebih matang.
Aspirasi dan Masukan dari Peserta Musyawarah
Dalam sesi tanya jawab, berbagai masukan penting disampaikan, antara lain:
- Bendesa Adat Let mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan di wilayah Banjar Let yang rusak akibat hujan, serta mengajukan dukungan program perbaikan dari pemerintah kabupaten.
- Wakil BPD Taro mewakili Banjar Puakan dan Alas Pujung mengusulkan pembangunan jembatan Alas Pujung–Puakan sebagai prioritas, mengingat urgensinya terhadap aksesibilitas masyarakat.
- Direktur BUMDes Taro menyampaikan laporan terkait program ketahanan pangan yang telah dialokasikan ke BUMDes. Dari total dana ketahanan pangan, sekitar 20% telah direalisasikan dan dikelola oleh BUMDes melalui kerja sama dengan kelompok masyarakat, di antaranya kelompok peternak ikan lele dan kelompok peternak babi. Program ini menjadi langkah awal penguatan ekonomi desa berbasis ketahanan pangan. Apabila pada tahun 2025 program ini terbukti berhasil, maka pada tahun berikutnya masyarakat dapat mengajukan penyertaan modal tambahan untuk memperluas usaha.
- Kelihan Banjar Dinas Pakuseba mengusulkan agar dalam Perdes Porsenides nantinya dimasukkan aspek pelestarian seni dan budaya, khususnya seni tari. Beliau menekankan pentingnya melibatkan penabuh gamelan secara langsung, bukan hanya rekaman tape, agar seni tari benar-benar hidup. Ia juga berharap berbagai tarian tradisional dapat ditampilkan dalam Porsenides sebagai upaya nyata pelestarian budaya.
- Kelihan Banjar Dinas Let menambahkan usulan agar seluruh elemen masyarakat, termasuk para pengelingsir atau kaum renta, dapat dilibatkan dalam Porsenides. Hal ini mengingat adanya tarian wali dalam prosesi yadnya yang biasanya dibawakan oleh para pengelingsir, sehingga keberadaan mereka menjadi bagian penting dari pelestarian budaya.
Kehadiran
Musyawarah ini berlangsung dengan dukungan penuh dari seluruh komponen desa dan pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan ini antara lain perwakilan Camat Tegallalang, Pendamping Desa, unsur TNI dan Polri melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Ketua dan Anggota BPD, Perbekel beserta perangkat desa, para Kelian Banjar Dinas se-Desa Taro, Bendesa Adat, serta berbagai unsur masyarakat yang tercatat dalam daftar hadir resmi. Kehadiran lintas unsur tersebut menunjukkan semangat kebersamaan dan partisipasi aktif dalam menentukan arah pembangunan Desa Taro.
Landasan Hukum
Pelaksanaan musyawarah desa ini mengacu pada regulasi resmi, di antaranya:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
- Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.
- Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar yang relevan mengenai RPJM Desa, APBDes, dan tata kelola desa.
Penutup
Rapat Musyawarah Desa Taro ini kembali menegaskan komitmen Desa Taro dalam menjalankan prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan desa. Semua keputusan yang dihasilkan menjadi pijakan strategis dalam membangun Desa Taro yang lebih maju, berdaya saing, berbudaya, serta berkelanjutan menuju tahun 2026.