PENETAPAN CALON PERBEKEL TARO MASA BHAKTI TAHUN 2020 SAMPAI DENGAN TAHUN 2026
Kamis 5 Desember
2019 di Aula Rapat Kantor Desa Taro dilaksanakan penetapan calon perbekel Desa
Taro untuk Pilkel masa bhakti tahun 2020-2026. Berdasarkan undang-undang nomer
6 Tahun 2014 tentang desa, bahwa pemilihan perbekel /kepala desa dilaksanakan
secara serentak di wilayah kabupaten/kota.
Pemerintah Kabupaten Gianyar sudah melaksanakan pemilihan perbekel serentak pada tanggal 2 september 2018 di 24 desa se-kabupaten Gianyar. Gelombang kedua pada tanggal 19 Januari 2020 di 29 Desa Se-Kabupaten Gianyar dan nanti untuk gelombang ketiga nanti akan kembali dilaksanakan pada tahun 2022 di 11 Desa di Kabupaten Gianyar.
Di Desa Taro saat ini masih dijabat oleh Pejabat Sementara (Pj) I Nyoman Karang, SH, yang mana sebelumnya Perbekel I Wayan Suardika, SH, MH mengundurkan diri dari jabatannya untuk mengikuti hajatan pemilihan Legisiatif DPRD Kabupaten Gianyar.
Dari penjaringan bakal calon Se-Desa Taro dari 14 Banjar Dinas mampu memunculkan 3 Bakal Calon Perbekel Desa Taro, yakni I Wayan Warka dan I Wayan Suardika, SH, MH dari Banjar Dinas Taro Kaja dan I Made Widnyana, SE dari Banjar Dinas Taro Kelod. Dan hari ini akan ditetapkan ketiga bakal calon tersebut menjadi Calon Perbekel Taro masa bhakti 2020 sampai dengan 2026. Penetapan bakal calon perbekel menjadi calon perbekel taro ini dihadiri oleh ketiga bakal calon, Panitia Pilkel, Pj. Perbekel Taro, dan BPD Desa Taro. Ketua BPD Desa Taro I Made Misi, S.Sos menjelaskan bahwa pemilihan perbekel taro ini diharapkan mampu kondusif dan bisa menjadi ajang pemersatu sekaligus pendewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Beliau juga menambahkan bahwa siapapun yang terpilih nanti menjadi Perbekel Taro supaya mampu saling mendukung pembangunan desa taro kedepannya.
Kemudian tahapan berikutnya adalah pengundian nomer urut Calon Perbekel Taro yang akan dilaksanakan nanti pada tanggal 23 Desember 2019 bertempat di Ruang Aula Rapat Kantor Desa Taro. Dan menurut penjelasan dari Ketua Panitia Pilkel Desa Taro I Wayan Kertha bahwa nanti setelah ketiga calon mendapatkan nomer urut , selanjutkan ketiga calon bisa melakukan kampanye dan atau simakrama ke masing-masing banjar dinas se-Desa Taro mulai tanggal 30 Desember 2019 sampai dengan 15 Januari 2020. Dan masa tenang adalah tanggal 16 Januari sampai dengan 18 Januari 2020.
Siapapun yang terpilih nanti menjadi Perbekel Taro semoga mampu mengemban kepercayaan masyarakat berdasarkan visi misinya dalam membangun Desa Taro enam tahun kedepan. Dan melalui Pemilihan Perbekel ini semoga mampu menjadi ajang pemersatu masyarakat sekalipun secara teknis berdemokrasi terkandung perbedaan pilihan. Dan hendaknya masyarakat semakin cerdas dan dewasa dalam berdmokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegera.
Admin - IT Desa Taro