Loading...
 
 
read-more

Pemerintah Kabupaten Gianyar Gelar Pembinaan Pengelolaan Aset Desa Taro

Pada Senin, 23 Desember 2024, bertempat di Ruang Rapat Kantor Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Pemerintah Desa Taro menggelar acara Pembinaan Pengelolaan Aset Desa. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparat desa dalam mengelola aset yang dimiliki desa, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sambutan Pemerintah Desa Taro

Acara dibuka dengan sambutan dari Perbekel Taro, I Wayan Warka, yang menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara ini. Dalam sambutannya, beliau mengungkapkan pentingnya pengelolaan aset desa yang baik dan transparan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Taro. Pengelolaan aset yang efektif akan menjadi dasar untuk pembangunan infrastruktur desa yang berkelanjutan dan pemberdayaan masyarakat.


“Pengelolaan aset desa adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan desa yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Aset yang dikelola dengan baik akan membawa manfaat besar bagi kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat,” ujar I Wayan Warka.


Materi Pembinaan oleh Narasumber dari Dinas PMD Gianyar

Pembinaan ini dihadiri oleh dua narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gianyar, I Wayan Agus Partama, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia, dan Ni Putu Sukrini, S.Sos. selaku Kepala Seksi Pembinaan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan, yang bertugas menyampaikan materi terkait pengelolaan aset desa.

1. Peran dan Tugas Perangkat Desa dalam Pengelolaan Aset

Narasumber pertama, I Wayan Agus Partama, S.Sos., M.Si., menjelaskan peran penting perangkat desa dalam pengelolaan aset. Sebagai staf yang membantu Perbekel dalam penyusunan kebijakan, perangkat desa memiliki tugas untuk melakukan koordinasi dan pelaksanaan kebijakan desa, termasuk pengelolaan aset.


Dalam penjelasannya, I Wayan Agus menyampaikan bahwa perangkat desa terbagi dalam beberapa kategori, yaitu:

  • Sekretariat Desa: Bertanggung jawab atas urusan administrasi dan dokumentasi desa.
  • Pelaksana Kewilayahan: Bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas di wilayah tertentu, termasuk pengelolaan aset desa yang berada di wilayahnya.
  • Pelaksana Teknis: Berperan dalam pelaksanaan kegiatan operasional di lapangan, termasuk dalam hal pemeliharaan dan pengawasan aset.


Lebih lanjut, beliau menjelaskan mengenai batas usia perangkat desa, yakni 60 tahun, dan kondisi-kondisi yang bisa menyebabkan perangkat desa diberhentikan, seperti berhalangan tetap atau melanggar larangan yang ditetapkan oleh hukum desa.


2. Kebijakan Pengelolaan Aset Desa dan Kewenangan Kepala Desa

Materi kedua yang disampaikan oleh Ni Putu Sukrini, S.Sos. lebih mendalam mengenai kebijakan umum pengelolaan aset desa, yang diatur oleh berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No. 43/2014.

Sebagai pengelola utama, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk mengelola keuangan dan aset desa. Aset desa yang dimaksud dapat berupa tanah, bangunan, maupun barang bergerak yang diperoleh dari anggaran desa, hibah, atau sumber lainnya. Kepala Desa dapat mengalihkan sebagian kewenangan pengelolaan aset kepada perangkat desa, khususnya Sekretaris Desa dan Kepala Urusan.

Putu Sukrini menjelaskan bahwa aset desa harus dikelola dengan baik dan sesuai dengan prosedur yang berlaku, antara lain dengan mengatur penggunaan, pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset desa. Pengelolaan yang baik akan memastikan bahwa aset desa tidak hanya berfungsi untuk kebutuhan administratif, tetapi juga untuk keberlanjutan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.


Prinsip-Prinsip Pengelolaan Aset Desa

Dalam materi yang disampaikan, beberapa prinsip pengelolaan aset desa yang harus diikuti antara lain:

  1. Transparansi dan Akuntabilitas: Pengelolaan aset harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, untuk memastikan bahwa masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan aset desa.
  2. Kepatuhan pada Peraturan: Seluruh kegiatan pengelolaan aset harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang tercantum dalam Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.
  3. Pemeliharaan dan Pengamanan Aset: Aset desa harus dirawat dan diamankan agar tetap berfungsi dengan baik dan tidak hilang atau rusak.
  4. Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat: Aset desa harus digunakan untuk kepentingan masyarakat, baik dalam bentuk pembangunan fisik maupun pemberdayaan sosial dan ekonomi.


Aset Desa yang Strategis

Tugas pengelolaan aset desa tidak hanya terbatas pada pemeliharaan tanah atau bangunan, tetapi juga mencakup pengelolaan aset strategis, seperti tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan, tambatan perahu, dan hutan milik desa. Aset-aset ini memiliki nilai yang sangat besar dalam menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat desa.

Penyusunan rencana penggunaan aset desa juga menjadi fokus dalam pembinaan ini, dengan penekanan pada pentingnya perencanaan yang matang dan koordinasi yang baik antara perangkat desa untuk memastikan bahwa setiap aset yang dikelola memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.


Penutup

Acara Pembinaan Pengelolaan Aset Desa yang dihadiri oleh perangkat desa, Kepala Dusun di Desa Taro ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan aset secara profesional. Dengan pengelolaan aset yang lebih baik, diharapkan dapat tercipta keberlanjutan pembangunan yang lebih efektif dan berdaya guna, serta mendukung tercapainya kesejahteraan masyarakat Desa Taro.

Dengan semangat kebersamaan, kerja keras, dan komitmen yang kuat, Desa Taro siap untuk memanfaatkan aset-aset yang dimiliki dengan bijaksana demi kemajuan bersama. “Raih Kesuksesan dengan Kerja Tim” menjadi moto yang disampaikan pada akhir acara, mengingatkan pentingnya sinergi dalam setiap langkah pembangunan desa.

Terselenggaranya kegiatan ini menunjukkan bahwa Pemerintah Desa Taro, bersama seluruh pihak terkait, berkomitmen untuk terus mengembangkan dan mengelola aset desa demi kepentingan masyarakat dan kemajuan desa yang berkelanjutan.