? Petunjuk Arah ke Kantor Desa Taro
Loading...
 
 
read-more

PEMERINTAH DESA TARO PERKUAT PEMAHAMAN TPK DALAM PEMBINAAN TA 2026 TEGASKAN ASPEK HUKUM TEKNIS DAN INTEGRITAS

Taro, 24 Februari 2026 – Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, melaksanakan kegiatan Pembinaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Tahun Anggaran 2026 yang bertempat di Ruangan Rapat Kantor Desa Taro. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas pelaksana kegiatan fisik desa agar berjalan sesuai regulasi, profesional, dan akuntabel.

Rapat pembinaan menghadirkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Gianyar, I Gusti Ngurah Putu Widyaarta, serta Pendamping Desa Taro, Ni Wayan Eka Anggawati. Keduanya menyampaikan materi komprehensif terkait aspek hukum, teknis pelaksanaan, hingga penguatan integritas Tim Pelaksana Kegiatan.


Kedudukan dan Dasar Hukum TPK

TPK merupakan unsur pelaksana kegiatan yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk melaksanakan kegiatan yang bersumber dari APBDes. Kedudukan dan kewenangannya berlandaskan pada:

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  • Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
  • Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019;
  • Peraturan Bupati Gianyar Nomor 21 Tahun 2020.

Kerangka regulasi tersebut menegaskan bahwa TPK bertanggung jawab secara administratif dan teknis dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan desa.


Siklus Kerja dan Tanggung Jawab TPK

Dalam pembinaan dijelaskan bahwa TPK bekerja melalui satu siklus manajemen kegiatan yang sistematis, meliputi:

  1. Perencanaan teknis, berdasarkan RKPDes dan APBDes;
  2. Persiapan pengadaan, termasuk survei harga dan penyusunan RAB;
  3. Pelaksanaan pekerjaan, sesuai spesifikasi teknis dan jadwal;
  4. Pengendalian mutu dan progres pekerjaan;
  5. Pelaporan dan pertanggungjawaban, termasuk penyusunan berita acara dan dokumentasi.

TPK tidak hanya bertugas membangun secara fisik, tetapi juga memastikan tertib administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.


Prinsip Pengadaan yang Wajib Dipegang

Dalam sesi materi ditegaskan kembali bahwa seluruh proses pengadaan harus berpegang pada prinsip:

  • Efisien
  • Efektif
  • Transparan
  • Terbuka
  • Pemberdayaan masyarakat
  • Gotong royong
  • Bersaing
  • Adil
  • Akuntabel

Prinsip-prinsip ini menjadi fondasi etis dan hukum dalam setiap pelaksanaan kegiatan desa.


Pengendalian Internal dan Mitigasi Risiko

Tenaga Ahli Kabupaten dan Pendamping Desa juga menekankan pentingnya pengendalian internal. TPK wajib memastikan seluruh dokumen kegiatan lengkap, antara lain:

  • Dokumen perencanaan;
  • RAB dan hasil survei harga;
  • Dokumen pemilihan penyedia;
  • Kontrak atau surat perjanjian;
  • Dokumentasi progres pekerjaan;
  • Berita Acara Serah Terima (BAST);
  • Laporan pertanggungjawaban akhir.

Kelengkapan administrasi ini menjadi instrumen perlindungan hukum sekaligus indikator profesionalisme pelaksanaan kegiatan.


Komitmen Desa Taro

Pelaksanaan pembinaan di Ruangan Rapat Kantor Desa Taro ini menegaskan komitmen Pemerintah Desa Taro dalam membangun sistem tata kelola yang berbasis hukum, transparansi, dan integritas. Dengan pemahaman yang semakin mendalam tentang peran dan tanggung jawab TPK, pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2026 diharapkan berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Taro.


Penulis: Dueg Creative