
Pakta Integritas Pemerintah Desa Taro sebagai Komitmen Pelayanan Bersih dan Bebas KKN
Pemerintah Desa Taro terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional, transparan, dan berintegritas melalui penetapan Keputusan Perbekel Taro Nomor 141/73 Tahun 2025 tentang Pakta Integritas Perangkat Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.
Pakta Integritas ini menjadi landasan moral dan administratif bagi seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas, fungsi, serta kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus sebagai bentuk kesanggupan untuk tidak melakukan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Desa Taro menegaskan bahwa seluruh jajaran perangkat desa wajib memberikan pelayanan kepada masyarakat secara jujur, adil, profesional, efektif, efisien, dan akuntabel. Selain itu, pakta integritas juga bertujuan memperkuat budaya keterbukaan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membangun aparatur desa yang maju, mandiri, bertanggung jawab, dan bermartabat.
Pakta Integritas ini wajib ditandatangani oleh Sekretaris Desa serta seluruh perangkat desa lainnya sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Desa Taro berharap dapat terus menghadirkan pemerintahan desa yang bersih, melayani, serta menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Unduh Dokumen Pakta Integritas
Klik di sini untuk melihat / mengunduh file PDF
Motto Pelayanan Desa Taro
Jujur Dalam Tugas, Bersih Dalam Pelayanan, Maju Dalam Pembangunan.


.jpeg)

