Loading...
 
 
read-more

Musyawarah Desa Khusus Perubahan APBDes Taro Tahun Anggaran 2025 Menyelaraskan Pembangunan Demi Kesejahteraan Masyarakat

Taro, 31 Januari 2025 – Aula rapat Kantor Desa Taro menjadi saksi perhelatan Musyawarah Desa (Musdes) Khusus terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Agenda penting ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Camat Tegallalang, Perbekel Desa Taro, Sekretaris Desa, Pendamping Desa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bendesa Adat se-Desa Taro, Kelihan Banjar Dinas, Ketua Bumdesa, Ketua LPM, Ketua Tim Penggerak PKK, Ketua Karang Taruna, serta perwakilan dari berbagai elemen masyarakat seperti tokoh agama, rumah tangga miskin (RTM), penyandang disabilitas, kelompok ternak, pengrajin, hingga pengawas Bumdesa Sarwada Amertha.


Musdes ini dipimpin langsung oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Taro, Bapak I Wayan Suardika, S.H., M.H., yang membuka acara secara resmi setelah rangkaian awal berupa pembacaan doa dan menyanyikan lagu Indonesia Raya. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya perencanaan matang dalam perubahan APBDes agar program-program desa benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam ketahanan pangan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa).


Meneguhkan Tata Kelola yang Akuntabel dan Profesional

Dalam paparannya, Ketua BPD menyampaikan pokok-pokok pikiran yang menjadi acuan dalam perubahan APBDes. Salah satu aspek krusial yang disoroti adalah koordinasi antara Badan Pengawas Internal Bumdesa dengan BPD guna memastikan tata kelola keuangan dan usaha desa tetap akuntabel serta sesuai regulasi.


Beliau juga menegaskan pentingnya kebijakan ketahanan pangan yang tidak hanya memperkuat sektor pertanian dan peternakan, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Program Kebun Desa, yang merupakan bagian dari ketahanan pangan, diharapkan tidak hanya menghasilkan pangan berkualitas bagi warga tetapi juga membuka peluang bagi sektor pariwisata berkelanjutan.


Dalam aspek Bumdesa, Ketua BPD menekankan perlunya laporan pertanggungjawaban dilakukan per unit usaha agar perkembangan serta efektivitas dana yang telah digelontorkan pemerintah dapat dianalisis dengan lebih baik. Ia juga menegaskan bahwa hasil Musdes ini harus dijaga konsistensinya, tanpa ada perubahan angka dan anggaran di luar keputusan rapat.


Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Bumdesa

Direktur Bumdesa Taro, I Wayan Kerta, memaparkan rencana pembentukan unit usaha baru di bawah Bumdesa, yakni Unit Ketahanan Pangan. Unit ini akan bekerja sama dengan kelompok tani dan peternak dalam memaksimalkan potensi sektor pangan, termasuk mendiskusikan analisis produk hasil pertanian dan peternakan yang ada.


Sejalan dengan itu, salah satu perwakilan peternak Desa Taro mengusulkan agar kelompok peternak mendapatkan pelatihan dalam pembuatan pupuk organik dari kotoran ternak, khususnya kotoran babi, yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Mengingat tingginya harga pakan ternak, inisiatif ini diyakini dapat membantu meningkatkan efisiensi usaha peternakan.


Sampah dan Regulasi: Upaya Mewujudkan Lingkungan Bersih dan Berkelanjutan

Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi isu strategis dalam Musdes ini. Kelihan Banjar Dinas Taro Kaja menegaskan bahwa regulasi terkait ketahanan pangan di Bumdesa harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku. Beliau juga menyampaikan perlunya efisiensi dalam pemilahan sampah dengan mengoptimalkan pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga.


Ketua BPD menanggapi bahwa Desa Taro telah memiliki Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), yang selayaknya bisa dikelola lebih optimal dalam mendukung program pupuk organik dari limbah peternakan. Diskusi kemudian mengerucut pada sistem pengangkutan sampah di desa, di mana Perbekel Taro menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.


Ketua BPD mengonfirmasi bahwa iuran sampah tetap Rp10.000, dengan fokus pengangkutan hanya pada sampah non-organik dan residu. Direktur Bumdesa menambahkan bahwa perlu ada revisi pararem (aturan adat) di masing-masing desa adat terkait kebijakan pengelolaan sampah ini agar lebih efektif dan sesuai dengan kondisi terkini.


Bendesa Adat Taro Kelod, I Wayan Urayana, menyambut baik kebijakan baru ini, namun meminta agar implementasi di lapangan lebih jelas dan tegas, termasuk kemungkinan subsidi dari pemerintah desa agar pengangkutan sampah dapat digratiskan bagi masyarakat. Ketua BPD menjawab bahwa Pemerintah Desa Taro telah mengalokasikan subsidi sebesar Rp300 juta di tahun 2025 untuk operasional dan teknis pengelolaan sampah, dan berharap anggaran ini dapat memberikan dampak nyata.


Keputusan Akhir dan Penutupan

Setelah melalui diskusi panjang dan mendalam, beberapa keputusan strategis yang disepakati dalam Musdes ini antara lain:

1. APBDes 2025 resmi ditetapkan dengan perubahan yang disepakati.

2. Pengawas Bumdesa untuk masa bakti 2025–2030 ditetapkan, dan SK-nya diserahkan hari ini.

3. Kebijakan pengangkutan sampah juga disepakati, di mana hanya sampah non-organik dan residu yang akan diangkut, sedangkan sampah organik akan dikelola secara mandiri oleh masyarakat dengan pengawasan dari Bumdesa dan BPD.


Semua hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara yang disusun oleh BPD untuk menjadi dokumen resmi. Acara ditutup dengan penyerahan SK kepada pengawas Bumdesa oleh Perbekel Taro, didampingi Ketua BPD dan Direktur Bumdesa.


Dengan berakhirnya Musdes ini, diharapkan seluruh program yang telah dirancang dapat berjalan dengan baik dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat Desa Taro. Perubahan APBDes 2025 bukan sekadar angka-angka dalam dokumen, tetapi cerminan komitmen bersama dalam membangun desa yang lebih maju, mandiri, dan berkelanjutan.