KEPOLISIAN AKAN MENANGKAP DAN MENINDAK TEGAS JIKA ADA WARGA YANG BERANI MELANGGAR HIMBAUAN RESMI PEMERINTAH TERKAIT LOCK DOWN DAN SOCIAL DISTANCING
Taro – Selasa 24 Maret 2020 Sebanyak 6 Anggota Kepolisian Sektor Tegallalang dibawah Komando IPTU Cokorda Agung Junaedi bertugas menjaga kemananan, ketertiban dan kondusifitas masyarakat Desa Taro di hari pengerupukan. Beliau bersama 5 anggotanya yaitu AIPTU I Wayan Swastika, I Ketut Niki Bimas Desa Taro, I Wayan Mugia, I Nyoman Liu dan I Nyoman Triana.
Kepolisian Sektor Tegallalang ini disambut oleh Perbekel Desa Taro I Wayan Warka selaku Pemerintah Desa Taro yang di dampingi Staf IT Desa Taro. Dimana seperti kita ketahui bersama bahwa terkait Himbauan Resmi dari Gubernur Bali, Bupati Gianyar, Instruksi Kapolres Gianyar, Muspika, Muspida mengenai Lock Down dan Social Distancing dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 atau Corona Virus Disease. Masyarakat sesuai himbauan resmi dari jajaran Pemerintah dilarang melakukan pengarakan ogoh-ogoh, dilarang berkumpul atau melakukan keramaian, dilarang melakukan perjudian dalam bentuk apapun, dilarang mengkonsumsi minuman keras, dilarang keluar desa keluar kecamatan maupun lintas kabupaten terhitung mulai saat ini sampai dengan tanggal 30 Maret 2020. Jika ada masyarakat atau generasi muda yang bersih keras melanggar, maka akan dilakukan penangkapan dan penindakan tegas dan akan diseret langsung ke kepolisian. Upaya tegas ini dalam upaya menjaga keamanan, kondusifitas dan keselamatan seluruh masyarakat dari penyebaran virus corona.
Lockdown artinya situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu tempat karena kondisi darurat. Lockdown juga bisa berarti negara yang menutup perbatasannya, agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya. Masyarakat harus mengisolasi diri dirumah masing-masing.
Social distancing adalah mengurangi jumlah aktivitas di luar rumah dan interaksi dengan orang lain, mengurangi kontak tatap muka langsung. Langkah ini termasuk menghindari pergi ke tempat-tempat yang ramai dikunjungi, seperti supermarket, bioskop, dan stadion. Bila seseorang dalam kondisi yang mengharuskannya berada di tempat umum, setidaknya perlu menjaga jarak sekitar 1,5 meter dari orang lain.
Kepolisian Sektor Tegallalang akan mengontrol keadaan maupun keamanan di semua titik titik Sedesa Taro sampai dengan jam 24.00 malam ini. Diminta kepada semua warga masyarakat taat dan patuh secara total agar supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan. Baik itu yang mengancam keselamatan diri sendiri dan orang lain maupun pelanggaran yang bisa menyeret ke jalur hukum melalui kepolisian.