Loading...
 
 
read-more

Kegiatan Pembinaan bagi Lembaga dari Unsur Adat dan Dinas di Desa Taro

Hari ini Kamis 08 September 2017, bertempat di Wantilan Taro Kaja diadakan Kegiatan Pembinaan bagi Lembaga dari Unsur Adat dan Dinas sedesa taro. Kegiatan ini dibuka oleh Perbekel Taro Bapak I Wayan Suardika, SH karena Pak Camat Tegallalang berhalangan hadir sehingga tidak bisa membuka kegiatan ini. Kegiatan ini berlangsung pukul 13.00 Wita siang ini dan akan berlangsung selama kurang lebih 4 jam kedepan. Adapun yang diundang dan diharapkan hadir dalam kegiatan ini antara lain  Kepala Dinas PMD Kab.Gianyar, Bapak Camat Tegallalang, Majelis Alit Kec.Tegallalang, Tenaga Ahli Kab.Gianyar, Pendamping Desa Kec.Tegallalang, Bapak Perbekel Taro, Perangkat Desa & Staf, Ketua BPD Taro & Anggota, Ketua LPM, BABINSA Desa Taro, BABINKAMTIBMAS Desa Taro, Kelihan Banjar Dinas Sedesa Taro, Pengurus Karang Taruna Desa Taro, Bendesa Desa Pakraman Sedesa Taro dan Kelihan Adat Sedesa Taro.

Perbekel Taro I Wayan Suardika, SH membuka acara ini sekaligus member prakata sekilas tentang kegiatan ini, kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua BKAD Kecamatan Tegallalang sekaligus penyerahan Baju Kemeja dari BKAD kepada Seluruh Bendesa dan Kelihan Banjar Dinas seDesa Taro. Kemudian sambutan dari narasumber yakni Ketua Majelis Alit Kecamatan Tegallalang dan Tenaga Ahli Kabupaten Gianyar.

LATAR BELAKANG

Negara (Pemerintah) telah menetapkan kewenangan dan urusan yang ditangani oleh Desa demikian juga dengan dukungan anggaran Dana Desa yang bersumber dari APBN, APBD I, APBD II. Dan berdasarkan ketentuan pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang desa, perlu mengatur daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal – usul dan kewenangan lokal berskala desa.

Menyimak dari arti / pemahaman Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan keharmonisan hubungan antara lembaga – lembaga dari unsur adat dan dines, maka dipandang perlu untuk saling memahami tugas dan kewenangan masing – masing, dan tetap berjalan bergandengan agar terwujudnya Dualitas Desa yang Harmonis .

Modal atau aset utama yang dibutuhkan untuk membangun Desa mandiri dan Berkembang yaitu; sumberdaya Manusia yang memadai dan Sumber daya alam yang tetap terjaga dan asri, disamping itu adat istiadat, seni dan budaya juga tidak kalah pentingnya untuk tetap di pelihara, karena hal ini menjadi salah satu keunikan yang telah diwariskan dari pendahulu kita

Mengingat peranan dualitas organisasi Desa Di bali ( Adat dan Dines ) sangat strategis mewujudkan cita-cita desa yang Bersatu, mandiri dan Berkembang di berbagai bidang,  maka diperlukan upaya penguatan/ peningkatan Kapasitas Baga Adat dan Baga Dinas, sehingga perlu dilaksanakan Pembinaan bagi Lembaga – lembaga dari unsur Adat dan Dinas di Desa Taro T.A. 2017

TUJUAN

  1. Menjaga keharmonisan hubungan Dualitas organisasi desa di bali ( Desa Adat dan Desa Dinas )
  2. Meningkatkan Pemahaman Tupoksi dan Kewenangan lembaga – lembaga dari unsur adat dan dinas
  3. Melestarikan Adat Istiadat , Seni dan Budaya agar tetap ajeg dan terjaga.

SASARAN

Sasaran kegiatan Pembinaan adalah Bendesa Adat Sedesa Taro, Kelihan Adat Sedesa Taro, Kelihan Dinas Sedesa Taro, Pengurus Karang Taruna, LPM, BPD, Perbekel, Perangkat Desa Dan Staf yang  terdiri dari 70 Orang ( Daftar Peserta Terlampir )

 

DASAR PELAKSANAAN

1.     Peraturan Desa Taro Nomor 07 tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Taro Tahun 2017

2.     Surat Keputusan Perbekel Taro Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tim Pengelola Kegiatan Bidang Pembinaan Kemasyarakatan

RUANG LINGKUP KEGIATAN

  1. Waktu Pelaksanaan :

Penyelenggaraan Pembinaan ini dilaksanakan selam 4 ( Empat Jam )

  1. Panitia, Peserta, dan Pelatih
  2. Panitia: Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Taro
  3. Peserta: 70 orang
  4. Pelatih: berasal dari unsur PMD Kab.Gianyar, Majelis Alit Kec.Tegallalang dan Tenaga Ahli Kab.Gianyar
  5. Tempat Pelaksanaan :

Penyelenggaraan Pembinaan ini dilaksanakan di Wantilan Pura Agung Gunung Raung, Br.Taro Kaja, Desa Taro, Kec.Tegallalang

BIAYA PELATIHAN

Biaya penyelenggaraan Pembinaan ini bersumber dari APBDes T.A. 2017.