I Ketut Subawa kembali ditetapkan sebagai Kaur Keuangan Desa Taro sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku
Selasa, 10 Oktober 2023 Pemerintah Desa Taro melaksanakan rapat rutin di Aula Rapat Kantor Desa Taro. Rapat ini dipimpin langsung oleh Perbekel Taro I Wayan Warka dan dimoderasi oleh Sekretaris Desa Taro I Made Rupa dan dihadiri oleh seluruh perngkat desa baik kasi, kaur, staf dan KBD sedesa Taro.Rapat dimulai jam 09.30 wita dan berakhir jam 12.00 wita. Adapun agenda penting yang di bahas dalam rapat rutin ini yaitu :- Penatapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBDES Perubahan Desa Taro Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
- Laporan masing-masing masing-masing Kaur, Kasi dan KBD Sedesa Taro
- Penetapan kembali I Ketut Subawa sebagai Kaur Keuangan Desa Taro
- Diskusi dan tanya jawab
Terkait Penetapan kembali Kaur Keuangan Desa Taro mengacu pada beberapa dasar dan dokumen hukum yaitu :- Surat Pernyataan dengan bermaterai 10.000 dan bertanda tangan basah dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa telah selesai menjalani masa bimbingan sesuai dengan Surat Pengakhiran Bimbingan nomor : W.20.PAS.12.PK.04.04-3372 Tanggal 7 Agustus 2023. Dan juga dinyatakan bahwa sudah selesai mengemban jabatan Bandesa Adat Taro Kelod sesuai dengan Berita Acara Pergantian Bandesa Adat Taro Kelod Tanggal 29 September 2023 serta segala bentuk permasalahan adat yang sempat terjadi diwilayah Desa Adat Taro Kelod sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Prajuru Adat Taro Kelod yang baru,
- Fakta Integritas terkait komitmen yang bersangkutan akan melaksanakan tupoksi sebagai Kaur Keuangan Desa Taro dengan sebaik-baiknya dalam membantu Perbekel dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Â
- Keputusan Perbekel Taro Nomor 141/48/ Tahun 2023 tentang Penetapan Kembali Perangkat Desa Taro dalam Jabatan Kaur Keuangan.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Disamping itu dalam rapat ini juga sempat dibahas terkait adanya kejadian pelecehan seksual yang terjadi di beberapa titik rawan di kawasan Desa Taro. Pelecehan ini dominan menyasar kaum wanita muda maupun remaja yang pulang atau melintas sendirian khususnya di jam-jam malam sepulang kerja ataupun sepulang training bagi yang masih pelajar. Bentuk pelecehan yang dialami sesuai laporan dan keluhan yang terjadi yakni oknum pelaku memepet kendaraan korban kemudian meremas payudara dan mengelus paha kemudian kabur. Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Tegallalang dan sudah diatensi oleh semua pihak terkait. Dalam rapat ini juga dibahas supaya masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan hati-hati saat melintas dijalan terutama dijalur-jalur sepi dan malam hari.
Rapat ini diakhiri dengan makan siang bersama.
Selasa, 10 Oktober 2023 Pemerintah Desa Taro melaksanakan rapat rutin di Aula Rapat Kantor Desa Taro. Rapat ini dipimpin langsung oleh Perbekel Taro I Wayan Warka dan dimoderasi oleh Sekretaris Desa Taro I Made Rupa dan dihadiri oleh seluruh perngkat desa baik kasi, kaur, staf dan KBD sedesa Taro.
Rapat dimulai jam 09.30 wita dan berakhir jam 12.00 wita. Adapun agenda penting yang di bahas dalam rapat rutin ini yaitu :
- Penatapan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) APBDES Perubahan Desa Taro Tahun Anggaran 2023 sesuai dengan Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL)
- Laporan masing-masing masing-masing Kaur, Kasi dan KBD Sedesa Taro
- Penetapan kembali I Ketut Subawa sebagai Kaur Keuangan Desa Taro
- Diskusi dan tanya jawab
Terkait Penetapan kembali Kaur Keuangan Desa Taro mengacu pada beberapa dasar dan dokumen hukum yaitu :
- Surat Pernyataan dengan bermaterai 10.000 dan bertanda tangan basah dari yang bersangkutan yang menyatakan bahwa telah selesai menjalani masa bimbingan sesuai dengan Surat Pengakhiran Bimbingan nomor : W.20.PAS.12.PK.04.04-3372 Tanggal 7 Agustus 2023. Dan juga dinyatakan bahwa sudah selesai mengemban jabatan Bandesa Adat Taro Kelod sesuai dengan Berita Acara Pergantian Bandesa Adat Taro Kelod Tanggal 29 September 2023 serta segala bentuk permasalahan adat yang sempat terjadi diwilayah Desa Adat Taro Kelod sudah dilimpahkan sepenuhnya kepada Prajuru Adat Taro Kelod yang baru,
- Fakta Integritas terkait komitmen yang bersangkutan akan melaksanakan tupoksi sebagai Kaur Keuangan Desa Taro dengan sebaik-baiknya dalam membantu Perbekel dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.Â
- Keputusan Perbekel Taro Nomor 141/48/ Tahun 2023 tentang Penetapan Kembali Perangkat Desa Taro dalam Jabatan Kaur Keuangan.
- Peraturan Bupati Gianyar Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Disamping itu dalam rapat ini juga sempat dibahas terkait adanya kejadian pelecehan seksual yang terjadi di beberapa titik rawan di kawasan Desa Taro. Pelecehan ini dominan menyasar kaum wanita muda maupun remaja yang pulang atau melintas sendirian khususnya di jam-jam malam sepulang kerja ataupun sepulang training bagi yang masih pelajar. Bentuk pelecehan yang dialami sesuai laporan dan keluhan yang terjadi yakni oknum pelaku memepet kendaraan korban kemudian meremas payudara dan mengelus paha kemudian kabur. Hal ini sudah dilaporkan ke Polsek Tegallalang dan sudah diatensi oleh semua pihak terkait. Dalam rapat ini juga dibahas supaya masyarakat dihimbau untuk lebih waspada dan hati-hati saat melintas dijalan terutama dijalur-jalur sepi dan malam hari.
Rapat ini diakhiri dengan makan siang bersama.