
Desa Taro Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih Transparan dan Bebas KKN
Taro, 4 November 2025 — Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, secara resmi menandatangani Surat Pernyataan Bebas dari Tindak Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Dokumen tersebut ditandatangani oleh Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka, dan diketahui oleh Plt. Inspektur Kabupaten Gianyar, Ni Putu Darmiyanti, A.P., M.Si., serta Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gianyar, Drs. I Wayan Arsana, M.A.P.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kuat Pemerintah Desa Taro untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, sekaligus memenuhi syarat administratif dalam pencanangan Desa Taro sebagai Desa Percontohan Antikorupsi.
Landasan Hukum dan Regulasi
Komitmen antikorupsi ini sejalan dengan berbagai regulasi dan kebijakan nasional, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan asas penyelenggaraan pemerintahan desa meliputi kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan atas UU No. 6 Tahun 2014, memperkuat peran desa dalam mewujudkan pemerintahan yang partisipatif dan transparan.
- Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, yang mewajibkan seluruh aparatur desa menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur tata kelola keuangan desa secara transparan dan berbasis akuntabilitas publik.
- Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa di Desa, untuk memastikan setiap kegiatan pengadaan di desa dilakukan secara terbuka dan sesuai mekanisme hukum.
- Buku Panduan Desa Antikorupsi (KPK, 2021), yang menetapkan lima indikator utama desa antikorupsi: transparansi, akuntabilitas, integritas, partisipasi masyarakat, dan inovasi pelayanan publik.
Langkah Nyata Desa Taro
Dalam mendukung pencanangan Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa Taro bersama BPD Taro melaksanakan berbagai langkah strategis:
- Transparansi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa melalui publikasi rutin APBDes dan realisasi anggaran pada papan informasi desa, website resmi www.taro.desa.id , dan forum musyawarah desa.
- Penguatan Fungsi Pengawasan BPD terhadap seluruh kebijakan, keputusan, dan pelaksanaan program desa agar selaras dengan prinsip akuntabilitas publik.
- Pencegahan Gratifikasi dan Konflik Kepentingan di lingkungan perangkat desa melalui penerapan kode etik dan pelaporan mandiri.
- Partisipasi Masyarakat dalam Pengambilan Keputusan, memastikan bahwa setiap rencana pembangunan dan kebijakan publik melibatkan suara warga.
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa melalui pendidikan dan pelatihan tata kelola keuangan, teknologi informasi, serta pelayanan publik yang berintegritas.
Pernyataan Resmi Ketua BPD Desa Taro
“Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan dan representasi masyarakat, BPD Taro berkomitmen untuk memastikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Kami berperan aktif mengawasi setiap kebijakan publik agar berpihak pada kepentingan masyarakat, serta menolak segala bentuk praktik penyimpangan, korupsi, kolusi, maupun nepotisme di lingkungan desa. Desa Taro siap menjadi contoh nyata penerapan tata kelola desa yang berintegritas dan berbasis hukum di Kabupaten Gianyar.” ujar I Wayan Suardika, S.H., M.H. - Ketua BPD Desa Taro
Pernyataan Resmi Perbekel Desa Taro
“Kami di Pemerintah Desa Taro bertekad mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, terbuka, dan profesional. Tidak hanya fokus pada pembangunan fisik dan pariwisata, namun juga pembangunan karakter aparatur yang jujur, disiplin, dan bertanggung jawab. Penandatanganan pernyataan bebas KKN ini menjadi bukti nyata bahwa integritas bukan hanya komitmen, tetapi budaya kerja yang terus kami tanamkan di seluruh lini pemerintahan desa.”, pernyataan I Wayan Warka - Perbekel Desa Taro
Desa Taro Menuju Zona Integritas
Dengan penegasan dua lembaga utama desa — Pemerintah Desa dan BPD — Desa Taro menempatkan diri sebagai pionir dalam penerapan zona integritas pemerintahan desa. Langkah ini sejalan dengan program nasional “Desa Antikorupsi” yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan didukung oleh Pemerintah Kabupaten Gianyar.
Komitmen ini bukan hanya simbolik, tetapi menjadi fondasi bagi terciptanya desa yang transparan, inklusif, dan dipercaya masyarakat. Desa Taro membuktikan bahwa integritas adalah kekuatan utama dalam mewujudkan pemerintahan desa yang modern, mandiri, dan berdaya saing.
Redaksi : Dueg Creative



.jpeg)