
Desa Taro Publikasikan APBDes 2024 dan APBDes Induk 2025 Cermin Pemerintahan Desa yang Bersih, Transparan, dan Bebas dari Praktik Korupsi
Dalam komitmen membangun tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas, Pemerintah Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, secara resmi memublikasikan dan menampilkan secara terbuka dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 serta APBDes Induk Tahun Anggaran 2025.
Kedua dokumen keuangan tersebut kini terpajang di berbagai titik strategis wilayah Desa Taro di antaranya di Kantor Desa, Balai Banjar, serta area pelayanan publik dan pusat keramaian masyarakat. Langkah ini menegaskan bahwa Pemerintah Desa Taro tidak hanya sekadar transparan, tetapi benar-benar bersih dari praktik korupsi melalui sistem pengelolaan keuangan desa yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Transparansi Dua Tahun Anggaran - Kontinuitas dan Akuntabilitas
Publikasi terbuka ini mencerminkan kesinambungan antara perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan desa.
- APBDes Tahun Anggaran 2024 menjadi dasar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta pemberdayaan masyarakat yang telah dijalankan selama tahun berjalan. Dokumen ini menunjukkan realisasi penggunaan anggaran yang berpihak pada peningkatan kualitas hidup masyarakat Taro di berbagai bidang — pemerintahan, infrastruktur, sosial budaya, ekonomi desa, serta pemberdayaan masyarakat.
- APBDes Induk Tahun Anggaran 2025 disusun sebagai pedoman arah kebijakan keuangan dan pembangunan tahun berjalan, dengan total pendapatan Rp6.996.853.651, bersumber dari Pendapatan Asli Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi, serta Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi.
Anggaran tersebut dialokasikan ke lima bidang utama, yaitu:
- Penyelenggaraan Pemerintahan Desa — peningkatan kualitas pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
- Pelaksanaan Pembangunan Desa — pembangunan jalan usaha tani, sarana air bersih, prasarana lingkungan, dan penguatan pariwisata berbasis budaya.
- Pembinaan Kemasyarakatan — pelestarian adat, seni, dan budaya masyarakat Taro.
- Pemberdayaan Masyarakat — pelatihan, peningkatan kapasitas, serta dukungan bagi UMKM dan kelompok produktif.
- Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat, dan Mendesak Desa — kesiapsiagaan dan perlindungan masyarakat dalam kondisi darurat.
Dengan terpajangnya kedua dokumen tersebut secara berdampingan, masyarakat kini dapat melihat keterkaitan antara hasil pembangunan 2024 dengan rencana dan arah pembangunan 2025.
Dasar Hukum dan Prinsip Pemerintahan Bersih
Keterbukaan informasi anggaran ini dilaksanakan berdasarkan sejumlah regulasi hukum nasional yang kuat, di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 24 huruf (e) dan (f), yang mewajibkan desa berasaskan transparansi dan akuntabilitas.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa pemerintah desa wajib mengumumkan APBDes kepada masyarakat.
- Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, yang menjamin hak warga desa untuk mengetahui setiap rencana dan penggunaan anggaran.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang menekankan keterbukaan dan partisipasi publik sebagai pilar antikorupsi.
- Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang mendorong penguatan integritas dan transparansi pemerintahan hingga tingkat desa.
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa dana desa harus digunakan secara efisien, efektif, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Dengan landasan hukum tersebut, Desa Taro menegaskan diri sebagai desa yang telah terbebas dari praktik korupsi, dengan tata kelola keuangan yang terbuka, tertib administrasi, dan berbasis akuntabilitas publik.
Perbekel Desa Taro, I Wayan Warka, menyampaikan bahwa keterbukaan APBDes 2024 dan APBDes 2025 merupakan bukti kuat komitmen pemerintah desa terhadap integritas dan kepercayaan publik.
“Kami tidak hanya menunjukkan angka, tetapi juga kejujuran di baliknya. APBDes ini kami tampilkan terbuka agar masyarakat tahu dan ikut mengawasi. Pemerintahan Desa Taro telah terbebas dari praktik korupsi karena kami bekerja dengan hati nurani dan tanggung jawab moral,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Taro, I Made Rupa, S.H., menambahkan bahwa keterbukaan ini telah menjadi budaya dalam tata kelola Desa Taro.
“Setiap warga berhak tahu bagaimana uang desa dikelola. Transparansi adalah bentuk penghormatan kami kepada masyarakat dan bukti bahwa pemerintahan Desa Taro dijalankan secara bersih, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.
Desa Taro - Terbuka, Bersih, dan Dipercaya
Dengan langkah konkret menampilkan APBDes Tahun Anggaran 2024 dan APBDes Induk 2025 secara terbuka, Desa Taro menegaskan diri sebagai contoh pemerintahan desa yang bebas dari praktik korupsi dan menjunjung tinggi nilai-nilai integritas publik. Keterbukaan ini bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi telah menjadi budaya kerja dan identitas moral Desa Taro desa yang membangun dengan semangat:
“Terbuka dalam perencanaan, jujur dalam pelaksanaan, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.”
Redaksi : Dueg Creative



