Loading...
 
 
anggaran-dasar

ANGGARAN DASAR BUMDESA TARO

 

BADAN USAHA MILIK DESA

“ BUMDES TARO”

DESA TARO

KECAMATAN TEGALLALANG

KABUPATEN GIANYAR

Jalan Raya Taro Kaja, Desa Taro No Telpon : ( 0361 ) 8988849

 

ANGGARAN DASAR (AD)

BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Desa)

“SARWADA AMERTA”

DESA TARO

KECAMATAN TEGALLALANG KABUPATEN GIANYAR

PROVINSI BALI

 

PENDAHULUAN

 

Dalam rangka mendukung terhadap visi, misi Indonesia yang berdaulat, sejahtera,dan bermartabat. Dalam Nawacita, khususnya Nawa Cita ketiga “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah- daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Untuk mewujudkan Pasal 87 Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 132 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa.

 

Badan Usaha Milik Desa selanjutnya disebut BUM Desa,  adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa  melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan Masyarakat Desa.

 

Organisasi ekonomi Desa melalui pembentukan BUM Desa menjadi bagian penting dalam rangka mendukung penguatan ekonomi Desa. Oleh karenanya diperlukan upaya sistematis untuk mendorong organisasi BUM Desa agar mampu mengelola aset ekonomi strategis di desa sekaligus mengembangkan jaringan ekonomi demi meningkatkan daya saing ekonomi Desa.

 

BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pendayagunaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi mereka.Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa (PAD) yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.

 

Bahwa dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana diamanatkan dalam Bab X  Pasal 87 ayat (1) yang menyatakan bahwa Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa yang disebut BUM Desa. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan Masyarakat dan desa. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendirian BUM Desa, maka berdasarkan Pasal 136 PP Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tentang Desa, dimana pelaksana operasional BUM Desawajib menyusun  anggaran dasar BUM Desadengan susunan sebagai berikut :

 

 

 

BAB I

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN WILAYAH KERJA

 

Pasal 1

 

  • Lembaga ini bernama Badan Usaha Milik Desa Taro yang selanjutnya disebut BUM Desa““ BUMDESA TARO””.
  • BUM Desa“ Bumdesa Taro”didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
  • BUM Desa“ BUMDESA TARO”berkedudukan di Desa Taro, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi
  • Wilayah kerja BUM Desa“ BUMDESA TARO”adalah di Desa Taro,Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali

 

 

BAB II

AZAS, VISI, MISI

 

Pasal 2

 

BUM Desa“ BUMDESA TARO”berazaskan Pancasila serta berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

 

Pasal 3

 

  • Visi BUM Desa“ BUMDESA TARO”adalah menjadi BUM Desa yang Mandiri dalam ekonomi dan mengembangkan Perekonomian Desa.
  • Misi BUM Desa”BUMDESA TARO “adalah sebagai berikut:
  1. Menciptakan lapangan pekerjaan
  2. Memberikan pelayanan yang maksimal
  3. Menggali potensi desa untuk didayagunakan
  4. Membangkitkan jiwa kewirausahaan Masyarakat desa
  5. Kewirausahaan yang sesui dengan karakter desa
  6. Menjadikan BUM Desa sebagai wadah perekonomian desa

 

BAB III

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 4

 

  • Pembentukan BUM Desa“ BUMDESA TARO” dimaksudkan guna mendorong dan menampung seluruh kegiatan ekonomi Masyarakat yang berkembang sesuai adat istiadat/budaya Desa Taro untuk dikelola bersama oleh pemerintah desa dan Masyarakat.
  • Tujuan dari dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa)“ BUMDESA TARO”ini adalah :
  1. Meningkatkan perekonomian desa,
  2. Mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Masyarakat desa,
  3. Meningkatkan usaha Masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa,
  4. Mengembangkan rencana kerjasamausaha antar desa dan dengan pihak ketiga,
  5. Menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan umum warga.
  6. Membuka lapangan pekerjaan.
  7. Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa.
  8. Meningkatkan pendapatan Masyarakat Desa dan Pendapatan Asli Desa.
  9. Memberikan kesempatan bagi warga Masyarakat Desa Taro Kecamatan Tegallalang Kabupaten Gianyar untuk mengembangkan usaha yang sudah dimilikinya, atau bahkan menambah unit usaha baru sesuai dengan potensi yang ada di Desa Taro dengan bekerja sama dengan BUM Desa atau mendapat bantuan dari BUM Desa.

 

BAB IV

BENTUK DAN SIFAT

 

Pasal 5

 

BUMDesa ini merupakan organisasi yang terpisah dari Pemerintahan Desa Taro, Kecamatan Tegallalang,Kabupaten Gianyar, Provinsi Bali.

 

Pasal 6

 

BUMDesa ini bersifat menyelenggarakan kemanfaatan umum dan mengembangkan perekonomian desa yang menguntungkan.

 

 

 

 

 

BAB V

JENIS USAHA DAN PERMODALAN

 

Pasal 7

 

Jenis usaha BUM Desa”SARWADA AMERTA”meliputi usaha-usaha antara lain :

 

BUM Desa menjalankan “Bisnis Uang”, yang memenuhi kebutuhan keuangan Masyarakat Desa dengan bunga yang lebih rendah daripada bunga uang yang didapatkan Masyarakat Desa dari para rentenir Desa atau dari bank-bank konvesional.

                           yaitu:

  1. Koperasi Wanita (Kopwan) Desa Taro
  2. Simpan Pinjam ( SPP )

 

 

BUM Desa menjadi “Lembaga Perantara” yang menghubungkan komoditas pertanian dengan pasar  agar para petani tidak kesulitan menjual produk mereka ke pasar. Atau BUM Desa menjual jasa pelayanan kepada warga dan usaha-usaha Masyarakat.

Yaitu :

  1. Pengelolaan sampah
  2. Jasa pembayaran air/PDAM, pembayaran BPJS, pembayaran Telepon, pembayaran Listrik,pembayaran samsat kendaraan
  3. Jasa Konstruksi
  4. Jasa Pengadaan Umum
  5. Jasa Transportrasi

 

 

 

BUM Desa menjalankan “Bisnis sosial” yang melayani warga, yakni dapat melakukan  pelayanan publik kepada Masyarakat. Dengan kata lain BUM Desa ini memberikan social benefits kepada warga, meskipun tidak memperoleh economic profit yang besar.

Yaitu :

  1. Warung Desa
  2. Pasar Yadnya
  3. Salon Desa
  4. Desa Wisata

 

 

 

 

BUM Desa sebagai “Usaha bersama” atau sebagai induk dari unit-unit usaha yang ada di Desa, dimana Masing-Masing unit yang berdiri sendiri-sendiri ini diatur dan ditata sinerginya oleh BUM Desa agar tumbuh usaha bersama.

 

 

Pasal 8

 

Permodalan, Keuangan dan Harta Benda BUM Desa‘ BUMDESA TARO dapat berasal dari :

 

  • Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
  • Modal BUM Desa terdiri atas.
  1. Penyertaan modal Desa, dan
  2. Penyertaan modal Masyarakat Desa
  • Bantuan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang disalurkan melalui APB Desa
  • Kerjasama dengan pihak swasta/pihak ketiga.
  • Hasil usaha BUM Desa

 

Pasal 9

 

  • BUM Desa”SARWADA AMERTA”adalah Badan Usaha Milik Desa yang dimiliki oleh pemerintah Desa dan Masyarakat dengan komposisi kepemilikan mayoritas oleh pemerintah Desa.
  • Dalam perkembangannya, Masyarakat dapat berperan dalam kepemilikan BUM Desa”SARWADA AMERTA” melalui penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal (8) angka 2 huruf (b)

 

 

 

BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

 

Pasal 10

 

  • Organisasi BUM Desa‘ BUMDESA TARO’berada di luar struktur organisasi Pemerintahan Desa
  • Susunan organisasi BUM Desa BUMDESA TAROterdiri dari :
  1. Pembina
  2. Penasehat
  3. Pengawas
  4. Pelaksana Operasional
  5. Unit Usaha

 

 

SUSUNAN ORGANISASI

BUM Desa“ BUMDESA TARO”

DESA TARO, KECAMATAN TEGALLALANG

KABUPATEN GIANYAR

PEMBINA

PENASIHAT

BENDAHARA

SEKRETARIS

Warung Desa

Simpan Pinjam

Bank Sampah

 

BADAN PENGAWAS

Salon Desa

Desa Wisata

UNIT USAHA

 

 

KETUA

Foto Copy & Toserba

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 11

 

  • Pembina sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2huruf (a) adalah dari unsur pemerintah.

 

  • Penasehat sebagaimana dimaksud pada pasal 10ayat 2huruf (b) dijabat oleh Kepala Desa.

 

  • Pelaksana operasional atau disebut juga sebagai pengelola sebagaimana  dimaksud pada pasal 10ayat 2huruf(c), terdiri atas Ketua atau manajer, sekretaris, bendahara.

 

(4)Pengawas sebagaimana  dimaksud pada pasal 10 ayat 2huruf (d), terdiri atas:

  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua merangkap anggota;
  3. Sekretaris merangkap anggota;

 

(5) Unit Usaha sebagaimana dimaksud pada pasal 10 ayat 2huruf (e) terdiri dari:

 

  1. Kepala sub unit Simpan Pinjam
  2. Kepala sub unit Foto Copy dan Toserba
  3. Kepala sub unit Desa Wisata
  4. Kepala sub unit warung desa
  5. Kepala sub unit Salon desa
  6. Kepala sub unit Bang Sampah

 

 

 

 

 

BAB VII

PEMBUKUAN

Pasal 12

  • Pembukuan kegiatan operasional usaha dilakukan dengan menggunakan system Pembukuan keuangan standar ( akuntansi ) seperti neraca, rugi / laba,perubahan modal, buku bantu, buku kas, daftar inventaris, dan lain – lainnya sehingga mudah mengetahui perkembangan kondisi keuangan maupun kesehatan BUM Desa .
  • Tahun pembukuan dimulai tanggal 1 Januari – 31 Desember

 

 

 

 

 

 

BAB VII

OPERASIONAL

Pasal 13

 

  • Biaya – biaya yang timbul akibat kegiatan dan operasional BUM Desa“ BUMDESA TARO”diambil dari hasil pendapatan yang diperoleh BUM Desa pada setiap bulannya.
  • Pendapatan setiap bulan yang diperoleh BUM Desa‘“ BUMDESA TARO”’pengeluarannya diatur sebagai berikut :
  1. Untuk Biaya Operasional (Gaji Karyawan, tunjangan, insentive alat tulis kantor, Peralatan Kantor, dll)
  2. Biaya tak terduga
  • Pendapatan sebagaimana disebut diatas adalah pendapatan dari pengelola yang diperoleh BUM Desa“ BUMDESA TARO”termasuk pendapatan administrasi, jasa pendapatan bunga dari bank dan denda serta pendapatan lain – lainnya.

 

  • Pengelola BUM Desa“ BUMDESA TARO ”mendapatkan Penghasilan Tetap setiap bulannya

 

  • Pengelola BUM Desa“ BUMDESA TARO ” mendapatkan Insentive apabila hasilnya melebihi target perencanaan

 

 

 

BAB VIII

TATA CARA PENGGUNAAN DAN PEMBAGIAN KEUNTUNGAN

 

Pasal 14

 

  1. Pendapatan bersih diperoleh dari hasil transaksi dikurangi dengan pengeluaran biaya dan kewajiban pada pihak lain, serta penyusutan atas barang-barang inventaris dalam 1 (satu) tahun buku.
  2. Perhitungan satu tahun buku BUM Desa“ BUMDESA TARO” dimulai tanggal 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun berjalan.

 

 

 

 

Pasal 15

 

  • Pembagian pendapatan bersih setiap tahun ditetapkan berdasarkan musyawarah Penasihat dan pengelola Badan Usaha Milik Desa, dengan ketentuan:

 

  1. Pemupukan modal usaha                                : 30%
  2. Pendapatan asli desa ( PAD )                         : 25%
  3. Penasehat                                                        : 10%
  4.     Badan Pengawas                                             : 10%
  5.     Pengurus/Pengelola                                         :  20 %
  6.     Dana Sosial                                                     :  5%                                    

 

  • Pemupukan modal usaha dimaksud pada pasal 15ayat1 (a) secara langsung di Masukkan ke kas rekening BUM Desa
  • Pendapatan asli desa dimaksud pada pasal 15 ayat 1(b) melalui kordinasi dengan pemerintah desa yang disepakati dan diMasukan ke kas rekening desa
  • Dewan penasehat dimaksud pada pasal 15 ayat 1 (c) langsung di berikan ke Dewan penasehat
  • Badan Pengawas dimaksud pada pasal 15 ayat (d) secara langsung di serahkan dan di atur sesuai dengan kesepakatan Badan pengawas
  • Pengurus/Pengelola dimaksud pada pasal 15 ayat 1 (e)di atur sesuai dengan kesepakatan pengelola/ pengurus yaitu:
  1. Ketua : 15%
  2. Sekretaris : 12%
  3. Bendahara : 10%
  4. Kepala unit : 50%
  5. Staf : 13%

 

  • Dana Sosial dimaksud pada pasal 15 ayat (f) penggunaanya di sepakati pada musyawarah desa.

 

 

BAB IX

KEPAILITAN

Pasal 16

  • Kerugian yang dialami BUM Desa menjadi beban BUM Desa“ BUMDESA TARO”
  • Dalam hal BUM Desa tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimiliki, dinyatakan rugi melalui Musyawarah Desa.
  • Unit Usaha milik BUM desa yang tidak dapat menutupi kerugian dengan aset dan kekayaan yang dimiliki, dinyatakan pailit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kepailitan.

 

 

BAB X

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 18

 

Hal-hal yang  tidak atau belum cukup diatur di dalam Anggaran Dasar ini, akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dan dilakukan perubahan seperlunya yang diputuskan melalui musyawarah  desa.

 

 

BAB XI

PENUTUP

 

Pasal 19

 

Anggaran Dasar BUM Desa‘“ BUMDESA TARO”’ ini mulai berlaku pada  tanggal ditetapkan.

 

Demikian Anggaran Dasar BUM Desa‘ BUMDESA TARO’ ditetapkan oleh pemimpin sidang/rapat yang diberi kuasa oleh Musyawarah Desa.

 

                                                                       

                                                            Ditetapkan di  :Taro

                                                            Pada tanggal   : 13 Oktober 2013

     

 

 

 

 

Mengetahui:

 

Ketua BPDTaro

 

 

 

I MADE MISI,S,Sos

Perbekel Taro

 

 

 

I WAYAN SUARDIKA.SH

 

 

 

 

Mengetahui: